Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Kredit Pemilikan Rumah > Pilih Apartemen atau Rumah? Yuk Kenali Pilihan KPA dan KPR

Share

PILIH APARTEMEN ATAU RUMAH? YUK KENALI PILIHAN KPA DAN KPR


Artikel: Kamis, 6 April 2022


Pernahkah Sobat bingung menentukan hunian? Kira-kira lebih baik memilih apartemen atau rumah tapak ya? Baik rumah atau apartemen, masing-masing memiliki keunggulan dan kekurangan yang dapat Sobat sesuaikan dengan kebutuhan dan tentunya kondisi keuangan Sobat.


Sebelum memutuskan untuk membeli apartemen atau rumah tapak alangkah baiknya Sobat mempertimbangkan tiga hal berikut. Pertama kebutuhan dan preferensi. Misalnya Sobat memerlukan hunian terjangkau yang lebih dekat dengan pusat kota dan bebas banjir tentu saja apartemen akan relatif sesuai dengan kebutuhan Sobat. Sedangkan preferensi berarti Sobat perlu menyesuaikan kondisi lingkungan dan fasilitas yang ditawarkan dengan gaya hidup Sobat. Selanjutnya adalah dana yang dimiliki. Agar dapat mewujudkan hunian impian, Sobat harus realistis dengan dana yang Sobat miliki. Jangan memilih hunian yang membebani Sobat dengan biaya cicilan, sesuaikan harga rumah atau apartemen dengan kemampuan membayar Sobat. Yang terakhir adalah pahami perbedaan hak milik rumah dan apartemen. Ketika membeli rumah, Sobat akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan tanah beserta bangunan rumah. Sertifikat ini dapat Sobat miliki sebagai aset seumur hidup dan dapat dijadikan agunan dalam mengajukan kredit. Sedangkan apartemen akan mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pada prinsipnya pemilik apartemen tetap memiliki hak untuk menggunakan bangunan atau unit yang dimiliki.

Lalu produk apa yang dapat dimanfaatkan untuk membeli rumah atau apartemen? Selain membeli dengan metode tunai, Sobat dapat membeli secara kredit dengan memanfaatkan produk perbankan yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Umumnya prosedur pengajuan KPR dan KPA sama, yang membedakan hanya objek yang dikreditkan. Pastikan mengajukan KPR/KPA melalui bank yang terdaftar dan berizin dari OJK!

Selain itu pemerintah memiliki program berupa KPR dan KPA subsidi untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal. Program ini diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan dapat diakses melalui bank umum. Apa perbedaan program Subsidi dan Non Subsidi?

Non Subsidi: kredit diperuntukkan bagi seluruh masyarakat dan ditetapkan oleh masing-masing bank penyelenggara KPR/KPA.

 

Subsidi: kredit diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

 

Perbedaannya jelas, untuk program KPR/KPA Subsidi akan mendapatkan subsidi dari pemerintah baik berupa keringanan bunga/cicilan, bantuan uang muka, atau tambahan dana untuk membeli/memperbaiki rumah. Saat ini program Subsidi dapat dimanfaatkan untuk membeli rumah tapak atau Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami). Namun perlu diperhatikan bahwa program Subsidi hanya bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah pertama dan terdapat persyaratan yang harus dipenuhi!

 

 

Syarat Pengajuan KPR Subsidi:

    WNI dan berdomisili di Indonesia; Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun; Telah bekerja atau punya usaha minimal selama 1 tahun; Belum pernah mengajukan KPR dalam 1 Kartu Keluarga (suami istri), atau belum pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah; Memiliki NPWP atau SPT tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku; Memiliki rekam jejak positif dalam berurusan dengan bank, tidak ada kasus kredit macet, atau pembayaran cicilan pinjaman yang sering terlambat ke bank.

    Selain syarat tersebut pemerintah juga mengatur batasan gaji pokok, harga jual rumah, dan luas rumah yang berhak untuk mendapatkan subsidi KPR. Ketentuan lebih lanjut dapat Sobat pelajari melalui situs Kementerian PUPR atau Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/Kpts/M/2020. Jangan lupa, sebelum mengajukan KPR/KPA pastikan Sobat telah mempersiapkan hal berikut ini:

    1.     Menyiapkan uang muka;

    2.     Lunasi cicilan dan pinjaman kredit terdahulu;

    3.     Lakukan survei pengembang/developer rumah dan bank penyedia KPR;

    4.     Pahami persyaratan, biaya, risiko, hak dan kewajiban konsumen KPR;

    5.     Persiapkan dokumen persyaratan KPR;

    6.     Lunasi cicilan secara konsisten dan tertib.

    Itulah penjelasan singkat mengenai KPA dan KPR Subsidi maupun Non Subsidi. Yuk semangat dalam mewujudkan hunian impian

    Sumber:

    https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/47

    http://pembiayaan.pu.go.id/faq/faq/p/5-apa-yang-dimaksud-dengan-kpr-bersubsidi

    Rating

    Senang
    22%
    Puas
    36%
    Menginspirasi
    42%
    Tidak Peduli
    1%

    Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

    Selengkapnya >>

    v

    Tips Terpopuler

    Mau Punya Kartu Kredit? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut
    Baca selengkapnya >>
    DOMPET AMAN, HATI TENANG DENGAN GADAI SYARIAH
    Baca selengkapnya >>
    Mengenal Lembaga Jasa Keuangan Khusus: PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
    Baca selengkapnya >>
    Hati-hati Developer Rumah Bodong, Ini Tips Amannya!
    Baca selengkapnya >>
    Mengenal Kejahatan Carding dan Antisipasinya
    Baca selengkapnya >>

    Tips Terbaru

    Pinjam Dana di Fintech? Kenali Layanan Pendanaan Produktif dan Konsumtif
    Baca selengkapnya >>
    Sobat, Begini Alur Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor
    Baca selengkapnya >>
    Sepele! Tapi Bisa Bikin Pengajuan Kredit/Pembiayaan Ditolak
    Baca selengkapnya >>
    Wujudkan Resolusi Rumah Impian Melalui KPR
    Baca selengkapnya >>
    Apa itu Limit Kredit dalam Kartu Kredit dan Paylater?
    Baca selengkapnya >>