PILIH APARTEMEN ATAU RUMAH? YUK KENALI PILIHAN KPA DAN KPR
Artikel: Kamis, 6 April 2022
Pernahkah Sobat bingung
menentukan hunian? Kira-kira lebih baik memilih apartemen atau rumah tapak ya? Baik
rumah atau apartemen, masing-masing memiliki keunggulan dan kekurangan yang
dapat Sobat sesuaikan dengan kebutuhan dan tentunya kondisi keuangan Sobat.
Sebelum memutuskan untuk
membeli apartemen atau rumah tapak alangkah baiknya Sobat mempertimbangkan tiga
hal berikut. Pertama kebutuhan dan preferensi. Misalnya Sobat memerlukan hunian
terjangkau yang lebih dekat dengan pusat kota dan bebas banjir tentu saja
apartemen akan relatif sesuai dengan kebutuhan Sobat. Sedangkan preferensi berarti
Sobat perlu menyesuaikan kondisi lingkungan dan fasilitas yang ditawarkan dengan
gaya hidup Sobat. Selanjutnya adalah dana yang dimiliki. Agar dapat mewujudkan
hunian impian, Sobat harus realistis dengan dana yang Sobat miliki. Jangan
memilih hunian yang membebani Sobat dengan biaya cicilan, sesuaikan harga rumah
atau apartemen dengan kemampuan membayar Sobat. Yang terakhir adalah pahami
perbedaan hak milik rumah dan apartemen. Ketika membeli rumah, Sobat akan
mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan tanah beserta
bangunan rumah. Sertifikat ini dapat Sobat miliki sebagai aset seumur hidup dan
dapat dijadikan agunan dalam mengajukan kredit. Sedangkan apartemen akan
mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pada prinsipnya pemilik
apartemen tetap memiliki hak untuk menggunakan bangunan atau unit yang
dimiliki.
Lalu produk apa yang
dapat dimanfaatkan untuk membeli rumah atau apartemen? Selain membeli dengan
metode tunai, Sobat dapat membeli secara kredit dengan memanfaatkan produk
perbankan yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen
(KPA). Umumnya prosedur pengajuan KPR dan KPA sama, yang membedakan hanya objek
yang dikreditkan. Pastikan mengajukan KPR/KPA melalui bank yang terdaftar dan
berizin dari OJK!
Selain itu pemerintah
memiliki program berupa KPR dan KPA subsidi untuk membantu masyarakat memenuhi
kebutuhan akan tempat tinggal. Program ini diatur oleh Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan dapat diakses melalui bank umum. Apa
perbedaan program Subsidi dan Non Subsidi?
Non Subsidi: kredit diperuntukkan
bagi seluruh masyarakat dan ditetapkan oleh masing-masing bank penyelenggara
KPR/KPA.
Subsidi: kredit
diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka
memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Perbedaannya jelas, untuk program KPR/KPA Subsidi akan
mendapatkan subsidi dari pemerintah baik berupa keringanan bunga/cicilan, bantuan
uang muka, atau tambahan dana untuk membeli/memperbaiki rumah. Saat ini program
Subsidi dapat dimanfaatkan untuk membeli rumah tapak atau Rumah Susun Sederhana
Milik (Rusunami). Namun perlu diperhatikan bahwa program Subsidi hanya bisa
dimanfaatkan untuk pembelian rumah pertama dan terdapat persyaratan yang harus
dipenuhi!
Syarat Pengajuan KPR Subsidi:
WNI dan berdomisili di
Indonesia;
Usia minimal 21 tahun dan
maksimal 55 tahun;
Telah bekerja atau punya usaha
minimal selama 1 tahun;
Belum pernah mengajukan KPR
dalam 1 Kartu Keluarga (suami istri), atau belum pernah menerima bantuan
atau subsidi perumahan dari pemerintah;
Memiliki NPWP atau SPT tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku;
Memiliki rekam jejak positif
dalam berurusan dengan bank, tidak ada kasus kredit macet, atau pembayaran
cicilan pinjaman yang sering terlambat ke bank.
Selain syarat tersebut
pemerintah juga mengatur batasan gaji pokok, harga jual rumah, dan luas rumah
yang berhak untuk mendapatkan subsidi KPR. Ketentuan lebih lanjut dapat Sobat
pelajari melalui situs Kementerian PUPR atau Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/Kpts/M/2020. Jangan lupa,
sebelum mengajukan KPR/KPA pastikan Sobat telah mempersiapkan hal berikut ini:
1.
Menyiapkan
uang muka;
2. Lunasi cicilan dan pinjaman kredit terdahulu;
3. Lakukan survei pengembang/developer rumah
dan bank penyedia KPR;
4. Pahami persyaratan, biaya, risiko, hak dan
kewajiban konsumen KPR;
5. Persiapkan dokumen persyaratan KPR;
6. Lunasi cicilan secara konsisten dan tertib.
Itulah penjelasan singkat mengenai KPA dan KPR Subsidi
maupun Non Subsidi. Yuk semangat dalam mewujudkan hunian impian
Sumber:
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/47
http://pembiayaan.pu.go.id/faq/faq/p/5-apa-yang-dimaksud-dengan-kpr-bersubsidi