Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Sukuk Ritel > Investasi Sambil Mencari berkah Ramadhan melalui Wakaf Sukuk

Share

INVESTASI SAMBIL MENCARI BERKAH RAMADHAN MELALUI WAKAF SUKUK

Artikel: Kamis, 14 April 2022


Yuk, isi Ramadhan Sobat dengan hal yang bermanfaat dan membawa berkah, salah satunya adalah dengan berwakaf. Wakaf atau Waqf berasal dari bahasa Arab Waqafa yang berarti menahan atau berhenti. Secara sederhana wakaf diartikan sebagai kegiatan yang bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Misalnya, Sobat membangun sekolah atau fasilitas publik lainnya.

Untuk berwakaf, Sobat dapat dapat memberikan sejumlah uang kepada lembaga wakaf, tapi Sobat perlu memastikan lembaga wakaf tersebut aman dan amanah agar dana wakaf tepat sasaran. Untuk memastikannya, Sobat dapat mengecek program dan tujuan wakaf serta laporan penggunaan dana wakaf. Jangan sampai dana kebaikan yang ingin Sobat berikan justru disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Sebagai alternatif untuk berwakaf, Sobat dapat memanfaatkan produk keuangan.

Salah satu inovasi produk keuangan yang dapat dimanfaatkan adalah Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel). CWLS atau sukuk wakaf adalah investasi dana wakaf uang yang dikelola negara dan imbalannya disalurkan oleh nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. CWLS diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, seperti obligasi ritel negara lainnya. Jadi dana wakaf Sobat dijamin amanah dan produktif.

Lalu bagaimana cara berwakaf melalui sukuk wakaf?

Sebagai wakif (pemberi wakaf), Sobat dapat membayarkan sejumlah uang melalui Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang (LKS – PWU) seperti bank. Saat ini pembayaran dapat dilakukan dengan nominal mulai dari satu juta rupiah. Selanjutnya, dana wakaf akan diinvestasikan dengan membeli sukuk wakaf yang diterbitkan oleh Kemenkeu.

Dana hasil penjualan sukuk wakaf akan diinvestasikan oleh pemerintah untuk program pembiayaan yang tercantum dalam perjanjian sukuk. Pemerintah akan membayarkan imbal hasil investasi pembiayaan sukuk berupa kupon kepada nazhir (pengelola kegiatan wakaf) untuk pembiayaan program/kegiatan sosial dan penyaluran dana wakaf. Misalnya untuk pelaksanaan program pembangunan dan pengembangan aset wakaf yang bersifat fisik seperti rumah sakit, klinik kesehatan, madrasah, pesantren dan sarana prasarana sosial lainnya. Selain pembangunan fisik dana tersebut, akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan program sosial yang bersifat nonfisik, seperti program sosial untuk yatim piatu dan fakir miskin, layanan kesehatan gratis untuk dhuafa, pemberdayaan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah dan program sosial lainnya.

Menariknya setelah masa jatuh tempo, Sobat dapat mengambil kembali dana pokok sukuk wakaf. Misalnya Sobat membeli sukuk wakaf senilai satu juta rupiah dengan kupon sebesar 5% per tahun. Sobat akan mendapatkan kembali satu juta rupiah pada saat jatuh tempo sedangkan imbal hasil dari kupon sebesar 5% akan disalurkan untuk wakaf. Artinya ketika Sobat membeli sukuk wakaf, Sobat berinvestasi dan menyalurkan keuntungan investasi tersebut untuk dana wakaf. Menarik bukan? Yuk nantikan sukuk wakaf seri SWR003 yang akan diterbitkan Kemenkeu bulan April ini, jangan sampai kelewatan ya

Referensi:

https://www.kemenkeu.go.id/single-page/sukuk-wakaf/

https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-i-cash-waqf-linked-sukuk-i-sukuk-wakaf--lt6079a118f3c00

Rating

Senang
4%
Puas
4%
Menginspirasi
35%
Tidak Peduli
56%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

PENYEBAB NAIK TURUN HARGA SAHAM SUATU PERUSAHAAN
Baca selengkapnya >>
Harga Emas Naik Turun, Apa Penyebabnya?
Baca selengkapnya >>
Mengenal Candlestick, Rambu-rambu Saham untuk Investor
Baca selengkapnya >>
Hai Calon Investor, Yuk Mengenal Jenis Pasar Modal
Baca selengkapnya >>
INVESTASI SAHAM JUGA HARUS PUNYA STRATEGI DONG! YUK, BAGI INVESTOR PEMULA SIMAK ARTIKEL BERIKUT INI!
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Rekomendasi Investasi 2024 untuk Sobat Cuan
Baca selengkapnya >>
Mengenal Reksa Dana Terproteksi: Mekanisme, Karakteristik, dan Risiko
Baca selengkapnya >>
Saham Blue Chip dan Saham Dividen, Dua Jenis Saham yang Cocok untuk Investor Konservatif
Baca selengkapnya >>
Investor Ritel vs Investor Institusional? Kenali Perbedaannya
Baca selengkapnya >>
Investasi Jangka Panjang Optimalkan Compound Interest
Baca selengkapnya >>