Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Jasa Gadai > Kenali Manfaat Tabungan dan Gadai Emas

Share

KENALI MANFAAT TABUNGAN DAN GADAI EMAS

Artikel: Kamis, 12 Mei 2022


Tahukah Sobat? Saat ini membeli emas bisa dilakukan dengan cara mencicil. Sobat bisa memanfaatkan produk keuangan berupa tabungan emas yang dibuka melalui perusahaan gadai atau bank. Saat ini, membuka tabungan emas sangat mudah sekali, bisa secara digital atau dengan mengunjungi cabang kantor lembaga keuangan yang menyediakan produk tabungan emas.

Tabungan emas memiliki beberapa manfaat. Pertama, Sobat dapat memiliki emas dengan cara mencicil dimulai dari 0,01 gram, sehingga lebih terjangkau dan tidak membutuhkan nominal uang yang besar. Manfaat kedua adalah terkait keamanan. Dengan tabungan emas, Sobat akan mendapatkan saldo emas dalam satuan gram. Hal ini praktis dan aman karena tidak perlu takut emas dicuri atau hilang. Manfaat yang ketiga adalah saldo emas dapat dijual kembali (buy back) atau digadaikan, jika membutuhkan dana tunai. Seperti memiliki emas fisik, Sobat dapat menjual atau menggadai tabungan emas Sobat. Namun, Sobat perlu memperhatikan risiko fluktuasi harga ketika menjual emas agar tidak mengalami kerugian. Manfaat yang terakhir adalah saldo emas dapat dicetak menjadi emas batangan, kepingan atau perhiasan. Jika Sobat ingin mengubah tabungan emas menjadi emas fisik, Sobat dapat mencetak emas tersebut sesuai dengan keinginan Sobat. Selain itu, Sobat juga dapat memilih jenis dan ukuran emas yang diinginkan. Tentunya terdapat biaya cetak yang perlu Sobat perhatikan.

Bagaimana jika kita ingin menggadaikan emas? Sobat dapat memanfaatkan gadai emas dari perusahaan gadai. Gadai emas adalah pemberian kredit/pinjaman dengan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan berupa emas, baik emas batangan maupun perhiasan. Gadai memiliki beberapa kelebihan, diantaranya Sobat dapat pinjaman secara cepat dan tidak perlu menjual perhiasan atau barang berharga yang Sobat miliki.

Untuk melakukan gadai emas, berikut adalah beberapa langkah yang harus Sobat ikuti:

1.     Nasabah datang ke perusahaan gadai.

Pastikan Sobat mengunjungi perusahaan gadai yang terdaftar dan berizin dari OJK.

2.     Penaksir melakukan estimasi nilai emas yang digadai.

Penaksir akan mengukur harga aktual dari emas yang digadai, jangan khawatir penaksir telah memiliki standar untuk menetapkan harga tersebut.

3.     Nasabah mempelajari plafon pinjaman, biaya administrasi dan sewa modal.

Umumnya, plafon pinjaman untuk jaminan berupa perhiasan paling rendah 75% dari harga taksiran. Sementara, biaya sewa gadai berkisar 1% - 1,2% per 15 hari dengan jangka waktu pinjaman 1 s.d. 120 hari.

4.     Nasabah mengisi formulir dan menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).

Setelah menyepakati nilai pinjaman, Sobat dapat mengisi formulir dan melengkapi dokumen administrasi. Pastikan Sobat menerima Surat Bukti Gadai dan menyimpannya dengan baik.

5.     Uang pinjaman diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer.

6.     Nasabah menebus gadai emas dengan membayar pinjaman dan membawa SBG.

Sobat dapat menebus barang sewaktu-waktu atau memperpanjang jangka waktu pinjaman. Untuk menebus barang, Sobat perlu membayar pinjaman beserta biaya administrasi dan sewa serta melampirkan SBG. Pastikan Sobat menerima barang dan tanda terima pelunasan. Sementara, untuk memperpanjang pinjaman, Sobat dapat mengisi formulir perpanjangan pinjaman dan ingat ada biaya yang perlu Sobat bayarkan.

Itulah penjelasan mengenai tabungan dan gadai emas. Emas memang salah satu produk keuangan yang bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi Sobat. Jadi tunggu apalagi? Yuk segera buka tabungan emas di lembaga keuangan pilihan Sobat!

Referensi:

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/248

https://www.pegadaian.co.id/faq/detail/6/tabungan-emas

https://www.pegadaian.co.id/produk/gadai-emas

Rating

Senang
50%
Puas
0%
Menginspirasi
50%
Tidak Peduli
0%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

DOMPET AMAN, HATI TENANG DENGAN GADAI SYARIAH
Baca selengkapnya >>
Mau Punya Kartu Kredit? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut
Baca selengkapnya >>
Mengenal Lembaga Jasa Keuangan Khusus: PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
Baca selengkapnya >>
Hati-hati Developer Rumah Bodong, Ini Tips Amannya!
Baca selengkapnya >>
Mengenal Kejahatan Carding dan Antisipasinya
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Pinjam Dana di Fintech? Kenali Layanan Pendanaan Produktif dan Konsumtif
Baca selengkapnya >>
Sobat, Begini Alur Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor
Baca selengkapnya >>
Sepele! Tapi Bisa Bikin Pengajuan Kredit/Pembiayaan Ditolak
Baca selengkapnya >>
Wujudkan Resolusi Rumah Impian Melalui KPR
Baca selengkapnya >>
Apa itu Limit Kredit dalam Kartu Kredit dan Paylater?
Baca selengkapnya >>