KENALI SIPF, INVESTOR PASAR MODAL SEMAKIN AMAN DAN NYAMAN
Artikel:
Kamis, 19 Mei 2022
Sebelum
memulai berinvestasi, Sobat harus memenuhi beberapa persyaratan agar investasi
yang dilakukan tidak menimbulkan penyesalan di kemudian hari. Yang pertama dan
paling utama, tentunya Sobat harus memiliki alokasi dana yang bisa
diinvestasikan. Dana investasi tidak boleh didapat dari hasil meminjam. Perlu
diingat bahwa investasi dilakukan untuk jangka panjang dan terdapat risiko
perubahan nilai investasi, jadi pastikan Sobat tidak menggunakan dana yang
dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dana yang dipakai untuk investasi
baiknya adalah dana yang memang sudah dialokasikan khusus untuk berinvestasi,
sehingga manajemen keuangan dapat berjalan sesuai dengan alokasi dan posnya
masing-masing.
Selanjutnya
know your product, atau pahami dan kenali produk investasi yang Sobat
gunakan. Pahami karakteristik produk yang terdiri dari fitur, manfaat, risiko,
hak, dan kewajiban. Ingat selalu 2L, yaitu Legal dan Logis, jangan sampai Sobat
tergiur oleh tawaran imbal hasil tanpa tahu risiko yang ada dalam investasi
tersebut.
Apakah
berinvestasi di pasar modal aman? Jika menyimpan dana di bank, dana tersebut
akan aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Begitupula
dengan menyimpan dana dengan cara berinvestasi di pasar modal. Untuk
meningkatkan keamanan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia, maka setiap
aset investor diberikan perlindungan dengan pembentukan Dana Perlindungan
Pemodal oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF). Indonesia
SIPF atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI)
adalah perusahaan yang menyelenggarakan program Dana Perlindungan Pemodal
(DPP), dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Peraturan OJK
nomor 49/POJK.04/2016 mengenai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dan Peraturan
OJK nomor 50/POJK.04/2016 mengenai PDPP.
Investor
yang asetnya mendapat perlindungan adalah Pemodal yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- Menitipkan
asetnya dan memiliki rekening Efek pada Kustodian
- Dibukakan
Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Kustodian
- Memiliki
nomor tunggal identitas pemodal atau Single Investor Identification
(SID) dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Sedangkan
aset yang dilindungi merupakan aset berupa efek yang tercatat dan terdaftar di
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meliputi efek ekuitas, efek
bersifat utang, derivatif, dan reksa dana.
Jadi
jika Sobat menjadi investor di pasar modal Sobat perlu membuka rekening
langsung pada Perantara Pedagang Efek (PPE) atau yang biasa dikenal dengan
Sekuritas. Dengan membuka rekening Sobat akan mendapatkan SID, sedangkan dana
investasi Sobat akan dititipkan pada bank kustodian.
Itulah
penjelasan singkat mengenai SIPF dan tips untuk mulai berinvestasi di pasar
modal. Sekarang sudah lebih paham kan? Yuk mulai buka rekening dan jadi
investor di pasar modal
Referensi:
https://www.indonesiasipf.co.id/
https://www.idx.co.id/investhub/perlindungan-investor/