Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Saham > Kenali SIPF, Investor Pasar Modal Semakin Aman dan Nyaman

Share

KENALI SIPF, INVESTOR PASAR MODAL SEMAKIN AMAN DAN NYAMAN





Artikel: Kamis, 19 Mei 2022

Sebelum memulai berinvestasi, Sobat harus memenuhi beberapa persyaratan agar investasi yang dilakukan tidak menimbulkan penyesalan di kemudian hari. Yang pertama dan paling utama, tentunya Sobat harus memiliki alokasi dana yang bisa diinvestasikan. Dana investasi tidak boleh didapat dari hasil meminjam. Perlu diingat bahwa investasi dilakukan untuk jangka panjang dan terdapat risiko perubahan nilai investasi, jadi pastikan Sobat tidak menggunakan dana yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dana yang dipakai untuk investasi baiknya adalah dana yang memang sudah dialokasikan khusus untuk berinvestasi, sehingga manajemen keuangan dapat berjalan sesuai dengan alokasi dan posnya masing-masing.

Selanjutnya know your product, atau pahami dan kenali produk investasi yang Sobat gunakan. Pahami karakteristik produk yang terdiri dari fitur, manfaat, risiko, hak, dan kewajiban. Ingat selalu 2L, yaitu Legal dan Logis, jangan sampai Sobat tergiur oleh tawaran imbal hasil tanpa tahu risiko yang ada dalam investasi tersebut.

Apakah berinvestasi di pasar modal aman? Jika menyimpan dana di bank, dana tersebut akan aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Begitupula dengan menyimpan dana dengan cara berinvestasi di pasar modal. Untuk meningkatkan keamanan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia, maka setiap aset investor diberikan perlindungan dengan pembentukan Dana Perlindungan Pemodal oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF). Indonesia SIPF atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) adalah perusahaan yang menyelenggarakan program Dana Perlindungan Pemodal (DPP), dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Peraturan OJK nomor 49/POJK.04/2016 mengenai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dan Peraturan OJK nomor 50/POJK.04/2016 mengenai PDPP.

Investor yang asetnya mendapat perlindungan adalah Pemodal yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  •       Menitipkan asetnya dan memiliki rekening Efek pada Kustodian
  •       Dibukakan Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Kustodian
  •      Memiliki nomor tunggal identitas pemodal atau Single Investor Identification (SID) dari Lembaga Penyimpanan dan  Penyelesaian.

Sedangkan aset yang dilindungi merupakan aset berupa efek yang tercatat dan terdaftar di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meliputi efek ekuitas, efek bersifat utang, derivatif, dan reksa dana.

Jadi jika Sobat menjadi investor di pasar modal Sobat perlu membuka rekening langsung pada Perantara Pedagang Efek (PPE) atau yang biasa dikenal dengan Sekuritas. Dengan membuka rekening Sobat akan mendapatkan SID, sedangkan dana investasi Sobat akan dititipkan pada bank kustodian.

Itulah penjelasan singkat mengenai SIPF dan tips untuk mulai berinvestasi di pasar modal. Sekarang sudah lebih paham kan? Yuk mulai buka rekening dan jadi investor di pasar modal

Referensi:

https://www.indonesiasipf.co.id/

https://www.idx.co.id/investhub/perlindungan-investor/

Rating

Senang
33%
Puas
22%
Menginspirasi
11%
Tidak Peduli
33%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Definisi dan Jenis Obligasi
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana
Baca selengkapnya >>
Peran OJK Melawan Penawaran Investasi Ilegal
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana: Investasi pas Bagi yang Serba Terbatas
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

Kenali SIPF, Investor Pasar Modal Semakin Aman dan Nyaman
Baca selengkapnya >>
Kenali Isu Penting dalam Kegiatan OJK-OECD Conference on Financial Inclusion, Financial Consumer Protection and Financial Literacy in Asia and the Pacific 2021
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Pasar Uang Syariah: Pilihan untuk Simpan Dana Darurat, Halal dan Cuan!
Baca selengkapnya >>
DAFTAR PERUSAHAAN FINTECH PEER TO PEER LENDING ILEGAL (JULI 2018 - JANUARI 2020)
Baca selengkapnya >>
Membeli Saham Syariah Sekaligus Vs Membeli Saham Syariah Sebagian
Baca selengkapnya >>