Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Pembiayaan Perumahan Melalui Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan > Mau Mengajukan Cicilan? Cek Dulu Kesiapan Sobat

Share

MAU MENGAJUKAN CICILAN? CEK DULU KESIAPAN SOBAT

Artikel: Kamis, 4 Agustus 2022



Pernahkah Sobat ingin membeli barang namun tidak memiliki dana tunai yang mencukupi? Jika Sobat tidak memiliki dana tunai yang mencukupi Sobat dapat memanfaatkan produk pendanaan/pembiayaan dari perusahaan pembiayaan.
Perusahaan Pembiayaan merupakan lembaga keuangan non-bank yang melakukan pembiayaan barang dan jasa baik yang bersifat produktif (investasi usaha atau modal kerja) maupun konsumtif. Penggunaan produk dari Perusahaan Pembiayaan memiliki banyak manfaat, seperti angsuran yang lebih terjangkau, konsumen dapat memperoleh barang dan jasa yang dibutuhkan dalam waktu yang relatif cepat dengan hanya membayar uang muka saja, serta persyaratannya relatif lebih mudah dibanding kredit perbankan.


Karena produk ini sangat bermanfaat, yuk kenali lebih lanjut. Menurut POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan dapat dimanfaatkan oleh debitur perorangan atau badan usaha. Khusus pembiayaan multiguna, hanya dapat dimanfaatkan oleh debitur perorangan.

Kali ini Kita akan membahas mengenai produk pembiayaan multiguna yang dapat membantu Sobat untuk membeli barang dan jasa secara mencicil. Apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan pembiayaan multiguna?

Syarat untuk menjadi debitur perorangan adalah harus memiliki dokumen kependudukan/data pribadi lainnya. Barang yang dapat dibiayai antara lain kendaraan bermotor, tanah/bangunan, peralatan/perabot rumah tangga, barang elektronik, dan sebagainya. Sementara itu, jasa yang dapat dibiayai adalah biaya pendidikan, biaya pernikahan, biaya umroh/Haji, dan biaya wisata. Selanjutnya mengenai uang muka atau down payment (DP), ketentuan mengenai DP dapat berbeda pada setiap perusahaan pembiayaan. Umumnya cicilan berupa kendaraan bermotor mensyaratkan DP, sementara cicilan lainnya tidak. Jadi Sobat perlu memperhatikan ketentuan mengenai DP.

Sebelum mengajukan cicilan, Sobat juga perlu memastikan kondisi keuangan sehat dimana total cicilan utang yang dimiliki tidak lebih dari 30% pendapatan per bulan. Hal ini penting diperhatikan untuk memastikan Sobat dapat memenuhi perjanjian pembiayaannya yaitu melunasi cicilan sesuai dengan tenor dan plafon yang sudah diperjanjikan di awal. Selain membayar cicilan pokok, debitur juga perlu membayar bunga serta biaya lainnya yang telah ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Yuk kita coba buat simulasi. Misalnya Sobat ingin membeli sebuah laptop seharga Rp12.000.000,00 dengan cara mencicil selama satu tahun dan bunga sebesar 10% per tahun.

Sobat bisa melihat simulasi perhitungan bunga dan angsuran di bawah ini, ya!

Pokok Pinjaman                      = Rp12.000.000,00

Jangka Waktu Angsuran         = 12 bulan

Bunga/Tahun                          = 10% (bunga flat)

 

Rincian hitungan dengan asumsi bunga flat:

Total Bunga                            = Rp12.000.000,00 x 10% = Rp1.200.000,00

Total yang Dibayarkan           = Rp12.000.000,00 + Rp1.200.000,00 = Rp13.200.000,00

Angsuran per Bulan                = Rp13.200.000,00 /12 = Rp1.100.000,00

 

Jika Sobat sudah paham mengenai perusahaan pembiayaan pastikan bijak mengajukan pembiayaan, yaitu memilih pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Pastikan juga Sobat memanfaatkan produk dari lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin dari OJK.

 

Sumber: LMSKU OJK dan Buku Saku Literasi Keuangan bagi Calon Pengantin

Rating

Senang
24%
Puas
44%
Menginspirasi
20%
Tidak Peduli
12%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Mau Punya Kartu Kredit? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut
Baca selengkapnya >>
DOMPET AMAN, HATI TENANG DENGAN GADAI SYARIAH
Baca selengkapnya >>
Mengenal Lembaga Jasa Keuangan Khusus: PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
Baca selengkapnya >>
Hati-hati Developer Rumah Bodong, Ini Tips Amannya!
Baca selengkapnya >>
Mengenal Kejahatan Carding dan Antisipasinya
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Pinjam Dana di Fintech? Kenali Layanan Pendanaan Produktif dan Konsumtif
Baca selengkapnya >>
Sobat, Begini Alur Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor
Baca selengkapnya >>
Sepele! Tapi Bisa Bikin Pengajuan Kredit/Pembiayaan Ditolak
Baca selengkapnya >>
Wujudkan Resolusi Rumah Impian Melalui KPR
Baca selengkapnya >>
Apa itu Limit Kredit dalam Kartu Kredit dan Paylater?
Baca selengkapnya >>