LEMBAGA KEUANGAN MIKRO, ALTERNATIF SIMPANAN DAN PENDANAAN MIKRO MASYARAKAT DESA
Artikel: Kamis, 1 September 2022
Pernahkah Sobat mendengar kredit
simpan pinjam di koperasi atau lumbung desa? Umumnya lembaga seperti ini
ditemukan di daerah dan diminati masyarakat desa. Ternyata lembaga ini termasuk
ke dalam Lembaga Keuangan Mikro (LKM). LKM adalah lembaga keuangan yang khusus
didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat,
baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota
dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi
pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
LKM memiliki tiga tujuan utama,
yang pertama adalah untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi
masyarakat. Tidak dapat dipungkiri, terdapat masyarakat yang belum mampu
mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan formal seperti bank, misalnya
masyarakat yang belum memiliki akses terhadap rekening bank atau tidak memiliki
agunan. Untuk itu LKM dapat menjadi solusi. Tujuan yang kedua adalah untuk
membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat. Dengan
meningkatkan akses pendanaan mikro, masyarakat memiliki alternatif modal usaha,
sehingga perekonomian masyarakat dapat meningkat dan menciptakan lapangan
kerja. Tujuan yang ketiga adalah untuk membantu peningkatan pendapatan dan
kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah,
sehingga dapat menjadi masyarakat yang berdaya.
Itulah penjelasan mengenai tujuan
LKM, yuk kenali lebih lanjut bentuk LKM yang ada di Indonesia. Dalam
menjalankan usahanya, LKM dapat berbadan hukum koperasi atau perseroan terbatas
dan perlu mendapatkan izin usaha dari OJK. Jika Koperasi Simpan Pinjam yang
telah berbadan hukum dari Kementerian Koperasi dan UKM ingin menjadi LKM maka
perlu mendapatkan izin usaha dari OJK. Jadi sebelum memanfaatkan produk
keuangan dari LKM, pastikan terlebih dahulu legalitasnya ya Sobat! Legalitas
LKM dapat dicek melalui laman
OJK.
Per Juli 2022 terdapat 234 LKM
yang telah memiliki izin dari OJK. LKM ini terdari dari Koperasi atau Perseroan
Terbatas yang menjalankan usaha dengan prinsip konvensional maupun syariah.
Lalu apa saja produk yang dapat
dimanfaatkan melalui LKM? Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha
dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha
skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun
pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Batas maksimum penyaluran
pinjaman atau pembiayaan oleh LKM paling tinggi 10% dari ekuitas untuk 1
nasabah. Tentunya persyaratan LKM relatif lebih terjangkau dan lebih mudah
dibandingkan dengan lembaga keuangan formal lainnya. Untuk itu, Sobat dapat
memanfaatkan LKM sebagai alternatif untuk menyimpan dana atau mengajukan
pendanaan skala mikro. Menarik bukan?
Agar Sobat tidak salah, pahami
juga bahwa kegiatan usaha LKM lebih terbatas tidak seperti bank maupun lembaga
jasa keuangan lainnya. OJK melarang LKM melakukan usaha berikut ini:
1.
Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta
dalam lalu lintas pembayaran
2.
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
3.
Melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung
4.
Bertindak sebagai penjamin
5. Memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM
lain, kecuali untuk mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah
kabupaten/kota yang sama
6.
Melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan di
luar cakupan wilayah usaha
7. Melakukan usaha di luar kegiatan usaha seperti
yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 19/POJK.05/2021 tentang
Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
Jadi, Sobat perlu waspada apabila
terdapat LKM yang menawarkan produk atau layanan yang dilarang oleh OJK. Yuk
tingkatkan inklusi keuangan dengan memanfaatkan produk LKM dan lembaga jasa
keuangan yang terdaftar dan berizin OJK!
Referensi:
https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/pages/lembaga-keuangan-micro.aspx
Buku Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya, Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi,
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book7/reader.html