Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Kredit Usaha > Lembaga Keuangan Mikro, Alternatif Simpanan dan Pendanaan Mikro Masyarakat Desa

Share

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO, ALTERNATIF SIMPANAN DAN PENDANAAN MIKRO MASYARAKAT DESA

Artikel: Kamis, 1 September 2022


Pernahkah Sobat mendengar kredit simpan pinjam di koperasi atau lumbung desa? Umumnya lembaga seperti ini ditemukan di daerah dan diminati masyarakat desa. Ternyata lembaga ini termasuk ke dalam Lembaga Keuangan Mikro (LKM). LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

LKM memiliki tiga tujuan utama, yang pertama adalah untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat. Tidak dapat dipungkiri, terdapat masyarakat yang belum mampu mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan formal seperti bank, misalnya masyarakat yang belum memiliki akses terhadap rekening bank atau tidak memiliki agunan. Untuk itu LKM dapat menjadi solusi. Tujuan yang kedua adalah untuk membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat. Dengan meningkatkan akses pendanaan mikro, masyarakat memiliki alternatif modal usaha, sehingga perekonomian masyarakat dapat meningkat dan menciptakan lapangan kerja. Tujuan yang ketiga adalah untuk membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah, sehingga dapat menjadi masyarakat yang berdaya.

Itulah penjelasan mengenai tujuan LKM, yuk kenali lebih lanjut bentuk LKM yang ada di Indonesia. Dalam menjalankan usahanya, LKM dapat berbadan hukum koperasi atau perseroan terbatas dan perlu mendapatkan izin usaha dari OJK. Jika Koperasi Simpan Pinjam yang telah berbadan hukum dari Kementerian Koperasi dan UKM ingin menjadi LKM maka perlu mendapatkan izin usaha dari OJK. Jadi sebelum memanfaatkan produk keuangan dari LKM, pastikan terlebih dahulu legalitasnya ya Sobat! Legalitas LKM dapat dicek melalui laman OJK.

Per Juli 2022 terdapat 234 LKM yang telah memiliki izin dari OJK. LKM ini terdari dari Koperasi atau Perseroan Terbatas yang menjalankan usaha dengan prinsip konvensional maupun syariah.

Lalu apa saja produk yang dapat dimanfaatkan melalui LKM? Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

Batas maksimum penyaluran pinjaman atau pembiayaan oleh LKM paling tinggi 10% dari ekuitas untuk 1 nasabah. Tentunya persyaratan LKM relatif lebih terjangkau dan lebih mudah dibandingkan dengan lembaga keuangan formal lainnya. Untuk itu, Sobat dapat memanfaatkan LKM sebagai alternatif untuk menyimpan dana atau mengajukan pendanaan skala mikro. Menarik bukan?

Agar Sobat tidak salah, pahami juga bahwa kegiatan usaha LKM lebih terbatas tidak seperti bank maupun lembaga jasa keuangan lainnya. OJK melarang LKM melakukan usaha berikut ini:

1.       Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran

2.       Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing

3.       Melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung

4.       Bertindak sebagai penjamin

5.    Memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain, kecuali untuk mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama

6.       Melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan di luar cakupan wilayah usaha

7.    Melakukan usaha di luar kegiatan usaha seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Jadi, Sobat perlu waspada apabila terdapat LKM yang menawarkan produk atau layanan yang dilarang oleh OJK. Yuk tingkatkan inklusi keuangan dengan memanfaatkan produk LKM dan lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin OJK!

Referensi:

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/pages/lembaga-keuangan-micro.aspx

Buku Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi,

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book7/reader.html

Rating

Senang
31%
Puas
3%
Menginspirasi
31%
Tidak Peduli
35%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Mau Punya Kartu Kredit? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut
Baca selengkapnya >>
DOMPET AMAN, HATI TENANG DENGAN GADAI SYARIAH
Baca selengkapnya >>
Mengenal Lembaga Jasa Keuangan Khusus: PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
Baca selengkapnya >>
Hati-hati Developer Rumah Bodong, Ini Tips Amannya!
Baca selengkapnya >>
Mengenal Kejahatan Carding dan Antisipasinya
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Pinjam Dana di Fintech? Kenali Layanan Pendanaan Produktif dan Konsumtif
Baca selengkapnya >>
Sobat, Begini Alur Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor
Baca selengkapnya >>
Sepele! Tapi Bisa Bikin Pengajuan Kredit/Pembiayaan Ditolak
Baca selengkapnya >>
Wujudkan Resolusi Rumah Impian Melalui KPR
Baca selengkapnya >>
Apa itu Limit Kredit dalam Kartu Kredit dan Paylater?
Baca selengkapnya >>