TRANSFORMASI DIGITAL PERBANKAN: WUJUDKAN BANK DIGITAL
Artikel: Kamis, 13 Oktober 2022
Tahukah Sobat?
Perkembangan teknologi informasi yang cepat telah membawa kehidupan masyarakat
dunia memasuki era baru yang sering disebut era revolusi industri 4.0.
Pemanfaatan berbagai teknologi di bidang layanan keuangan telah membawa
perubahan yang signifikan pada industri perbankan. Perubahan pola konsumsi
masyarakat ke arah digital mendorong perbankan mengakselerasi proses
transformasi menuju perbankan digital. Secara total, transaksi digital di
seluruh dunia sejak tahun 2017–2021 tumbuh sebesar 118%, dari USD 3,09 triliun
pada tahun 2017 menjadi USD 6,75 triliun pada tahun 2021 (Statista, 2021). Di
Indonesia sendiri, perkembangan transaksi digital tumbuh jauh lebih tinggi,
yakni sebesar 1.556 persen dalam kurun tahun 2017–2020. Transaksi uang elektronik
mencapai Rp786,35 triliun pada 2021. Nilai tersebut meningkat Rp281,39 triliun
(55,73%) dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp504,96 triliun (Bank
Indonesia, 2021).
Tuntutan
digitalisasi perbankan diperkuat oleh berbagai faktor pendorong pengembangan digital
bank di Indonesia, mengingat Indonesia merupakan perekonomian yang berpotensi
besar untuk menyerap arus digitalisasi. Faktor pendorong tersebut tercermin
dalam 3 (tiga) aspek utama yaitu peluang digital (digital opportunity), perilaku digital (digital behavior), dan transaksi digital (digital transaction). Peluang digital antara lain meliputi potensi
demografis, potensi ekonomi dan keuangan digital, potensi penetrasi penggunaan
internet, serta potensi peningkatan konsumen. Perilaku digital di antaranya
meliputi kepemilikan gawai dan penggunaan aplikasi mobile (mobile apps). Transaksi digital meliputi transaksi perdagangan online (e-commerce), transaksi digital
banking, dan transaksi uang elektronik.
Di samping
membawa peluang yang dapat dimanfaatkan oleh industri perbankan, transformasi
digital memunculkan tantangan yang perlu diwaspadai. Beberapa tantangan
tersebut mencakup perlindungan data pribadi dan risiko kebocoran data, risiko
investasi teknologi yang tidak sesuai dengan strategi bisnis, risiko
penyalahgunaan teknologi artificial
intelligence, risiko serangan siber, risiko alih daya, perlunya dukungan
kesiapan tatanan institusi yang berorientasi digital, inklusi keuangan bagi
penyandang disabilitas, literasi keuangan digital yang masih rendah,
infrastruktur teknologi informasi yang belum merata di Indonesia, dan dukungan
kerangka regulasi.
Secara konsep,
terdapat perbedaan antara bank digital dengan bank konvensional yang
menyediakan layanan digital seperti mobile
banking dan internet banking.
Bank digital umumnya dapat melakukan semua aktivitas perbankan mulai dari
pembukaan akun, transfer, deposito, hingga penutupan akun melalui smartphone/perangkat elektronik tanpa
perlu hadir secara fisik ke bank. Selain itu, perbedaan paling mendasar lainnya
adalah bank digital umumnya tidak memiliki kantor fisik (selain kantor pusat)
atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas (Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 12 Tahun 2021). Sementara itu, bank konvensional yang menyediakan
layanan digital, umumnya belum mampu menyediakan semua layanannya secara
digital. Selain itu, bank konvensional identik dengan jumlah kantor cabang yang
sangat banyak.
Setidaknya
terdapat dua potensi dampak positif yang paling signifikan yang mungkin muncul
akibat transformasi digital yang dilakukan oleh perbankan. Pertama, meluasnya
aksesibilitas perbankan. Kedua, meningkatkan daya saing perbankan Indonesia.
Perbankan digital akan mampu meningkatkan kemudahan akses perbankan bagi
masyarakat, serta meningkatkan efisiensi perbankan sehingga akan mendorong
peningkatan aktivitas perekonomian.
Sumber:
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Cetak-Biru-Transformasi-Digital-Perbankan/CETAK%20BIRU%20TRANSFORMASI%20DIGITAL%20PERBANKAN%20(SHORT%20VERSION).pdf
https://berkas.dpr.go.id/puskajianggaran/buletin-apbn/public-file/buletin-apbn-public-139.pdf