PINJAMAN MODAL USAHA TERJANGKAU MELALUI K/PMR
Artikel: Kamis, 12 Januari 2023
Siapa yang ingin meningkatkan
bisnis atau usaha yang dimiliki? Untuk meningkatkan produktivitas bisnis
seringkali kita membutuhkan modal. Mengajukan pinjaman untuk keperluan modal
dapat disebut sebagai utang produktif yang baik. Mengapa utang ini disebut
baik? Karena utang ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas atau kualitas
hidup. Jadi boleh dilakukan ya Sobat!
Tapi tetap perlu diingat berutang
sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan, hindari mengajukan pinjaman dari
lembaga informal atau ilegal seperti rentenir atau pinjol ilegal. Meskipun
mengajukan pinjaman melalui rentenir atau pinjol ilegal relatif mudah dan
cepat, tapi Sobat bisa terjerumus dalam risiko keuangan seperti denda dan bunga
pinjaman yang tinggi.
Daripada pinjam melalui rentenir
atau pinjol ilegal lebih baik Sobat memanfaatkan produk keuangan dari lembaga
jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK, sebagai konsumen akan lebih
terjamin loh! Pinjaman usaha dapat diajukan melalui bank, perusahaan
pembiayaan, lembaga keuangan mikro, atau fintech pendanaan bersama. Sebagai
alternatif Sobat juga dapat memanfaatkan program Kredit/Pembiayaan Melawan
Rentenir (K/PMR) melalui lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di
OJK. K/PMR adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan
formal kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan proses cepat, mudah, dan
berbiaya rendah, untuk mengurangi ketergantungan/pengaruh entitas kredit
informal/ilegal.
Program ini diinisiasi OJK dengan
tujuan mengurangi kecenderungan masyarakat khususnya UMK untuk meminjam dari
entitas kredit informal/ilegal. Seringkali masyarakat yang awam terhadap
keuangan atau memiliki tingkat literasi maupun inklusi keuangan yang rendah
terjebak pada tawaran pinjaman ilegal yang merugikan. Sehingga kehadiran K/PMR
dapat bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman UMK terkait
produk dan layanan keuangan, khususnya produk kredit/pembiayaan dari lembaga jasa
keuangan formal. Dengan pemahaman dan akses keuangan yang lebih baik, UMK dapat
lebih produktif dan turut berkontribusi pada perekonomian daerah.
Lalu siapa saja yang dapat memanfaatkan K/PMR? Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
·
Cakap hukum
·
Memiliki usaha yang tidak bertentangan dengan
hukum/kesusilaan
·
Memiliki usaha yang tidak berstatus pailit
maupun sengketa,
·
Tidak memiliki kredit/pembiayaan bermasalah
dapat mengajukan diri sebagai debitur K/PMR
Debitur K/PMR dapat berupa
individu, badan usaha, ataupun kelompok usaha. Khusus kelompok usaha pinjaman
dilakukan dengan skema tanggung renteng. Sektor yang dapat dibiayai K/PMR:
·
Perdagangan
·
Pertanian
·
Perkebunan
·
Peternakan
·
Pariwisata
·
Konstruksi
·
Kelautan
·
Jasa
·
Industri Pengolahan
·
Sektor lainnya.
Pinjaman yang dapat diajukan
melalui program K/PMR maksimal sebesar Rp50.000.000 dengan waktu pinjaman
maksimal 36 bulan yang dapat dibayar secara angsuran (harian/mingguan/bulanan)
atau dilakukan sekaligus. Adapun masa pencairan, bunga, dan persyaratan K/PMR
dapat berbeda pada setiap jenis generic model dan lembaga keuangan yang
Sobat pilih. Jadi, sebelum mengajukan pinjaman, cek dan pelajari terlebih
dahulu ya! Untuk informasi lebih lanjut Sobat bisa mencari tahu melalui lembaga
jasa keuangan di daerah Sobat yang telah ditunjuk sebagai
penyalur program K/PMR oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Cek daftar dan penjelasan lebih lanjutnya pada tautan berikut.
Generic
Model K/PMR
|
1.
Kredit/Pembiayaan Proses Cepat
|
2.
Kredit/Pembiayaan Berbiaya Rendah
|
3.
Kredit/Pembiayaan Cepat dan Berbiaya Rendah
|
Masa
pencairan pinjaman
|
maksimal 3
hari kerja
|
maksimal 12
hari kerja
|
maksimal 3
hari kerja
|
Suku bunga
dibandingkan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
|
Suku bunga lebih besar dari KUR
|
Suku bunga lebih kecil dari KUR
|
Suku bunga
sama atau lebih kecil KUR
|
Itulah penjelasan singkat
mengenai program K/PMR. Menarik bukan? Bisa banget nih mempertimbangkan program
K/PMR sebagai sumber pendanaan usaha Sobat. Yuk tingkatkan produktivitas usaha
Sobat supaya lebih cuan dan turut berkontribusi pada perekonomian di sekitar
Sobat.
Referensi
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Upaya-Meningkatkan-Inklusi-Keuangan-Melalui-Pembuatan-Generic-Model-Pembiayaan-Melawan-Rentenir-dan-Simpanan-Pelajar/Generic%20Model%20Skema%20Kredit%20dan%20Pembiayaan%20Melawan%20Rentenir.pdf