Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > BPJS Kesehatan > Mau Rawat Inap? Pahami Dulu Cara Klaim Asuransi Kesehatan

Share

MAU RAWAT INAP? PAHAMI DULU CARA KLAIM ASURANSI KESEHATAN

Artikel: Kamis, 18 Januari 2023


Pengobatan dan perawatan rumah sakit tentu akan lebih praktis jika Sobat memanfaatkan asuransi kesehatan. Tapi banyak juga loh yang belum paham cara mengajukan klaim asuransi, akibatnya klaim ditolak atau dianggap proses klaim terlalu rumit. Padahal proses pengajuan klaim asuransi telah dirancang dengan mengedepankan prinsip utmost good faith atau itikad baik, agar konsumen selaku tertanggung maupun perusahaan asuransi selaku penanggung dapat memaksimalkan manfaat asuransi tersebut. Simak kembali penjelasannya melalui artikel sebelumnya.

Kali ini kita akan membahas mengenai cara mengajukan klaim asuransi kesehatan. Umumnya, klaim asuransi kesehatan dilakukan saat Sobat menjalani pengobatan atau perawatan rawat inap maupun rawat jalan di rumah sakit atau klinik yang telah bermitra dengan perusahaan asuransi yang Sobat miliki. Klaim ini dapat berupa biaya pengobatan, perawatan, maupun tindakan medis lainnya yang tercantum dalam polis asuransi.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, untuk mempermudah dan mempersingkat proses klaim asuransi kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi secara digital. Dalam hal ini, Sobat selaku konsumen asuransi hanya perlu mengirimkan kelengkapan dokumen klaim secara daring untuk selanjutnya akan diverifikasi oleh perusahaan asuransi. Selain secara daring, pengajuan klaim juga dapat dilakukan secara paper-based dengan mengirimkan kelengkapan dokumen dalam bentuk hardcopy ke kantor perusahaan asuransi. Dokumen kelengkapan klaim asuransi kesehatan biasanya terdiri dari formulir pengajuan klaim, bukti transaksi pengobatan, catatan medis, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah proses pengajuan klaim, dokumen akan diverifikasi dan dianalisis oleh perusahaan asuransi. Berikut adalah beberapa hal yang akan dianalisis dan menjadi pertimbangan klaim:

•         Tipe klaim yang diajukan, apakah rawat jalan atau rawat inap

•         Besaran nominal jumlah klaim yang diajukan

•         Rumah sakit atau klinik tempat tertanggung menjalankan perawatan baik rawat jalan maupun rawat inap

•         Klausul dan ketentuan yang dijanjikan dalam polis asuransi terkait manfaat perlindungan

•         Riwayat klaim yang diajukan oleh pihak tertanggung

Setelah proses analisis, perusahaan asuransi akan menyampaikan keputusan klaim dapat berupa klaim diterima sebagian, seluruhnya, ditunda untuk diinvestigasi lebih lanjut, atau ditolak seluruhnya. Terdapat beberapa penyebab klaim ditunda atau ditolak, diantaranya adalah:

•         Dokumen pengajuan klaim yang tidak lengkap

•         Terdapat kejanggalan dari klaim yang diajukan dan membutuhkan keterangan lebih lanjut

•         Pengajuan klaim tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam polis asuransi

•         Permohonan klaim sedang dalam investigasi lebih lanjut oleh pihak penanggung

•         Ditemukan pengajuan klaim yang berulang dan/atau serupa dari pihak tertanggung

•         Pihak penanggung membutuhkan informasi dan penjelasan lebih lanjut atau data pendukung dari pihak tertanggung untuk melengkapi klaim yang diajukan

Apabila klaim ditolak atau ditunda, Sobat dapat mengajukan penjelasan lebih lanjut kepada perusahaan asuransi terkait. Jika klaim diterima seluruhnya Sobat dapat melanjutkan proses pembayaran klaim asuransi sesuai dengan nilai klaim dan metode pembayaran yang telah disepakati. Terdapat dua metode pembayaran dalam asuransi kesehatan. Metode pembayaran yang pertama adalah pembayaran cashless, dimana konsumen tidak perlu mengeluarkan biaya saat pengobatan. Melalui metode cashless, konsumen perlu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang menjadi mitra perusahaan asuransi sebelum menjalankan rawat inap. Koordinasi dapat dilakukan dengan menunjukkan kartu asuransi untuk diverifikasi oleh pihak rumah sakit. Jika verifikasi telah selesai maka konsumen dapat menjalankan perawatan atau pengobatan. Setelah menyelesaikan perawatan atau pengobatan, pihak rumah sakit akan melakukan proses administrasi terkait biaya pengobatan dan perawatan. Apabila terjadi ekses klaim, maka konsumen harus melunasi sisanya. Ekses klaim ini terjadi apabila biaya pengobatan melebihi nilai klaim yang dijamin dalam polis asuransi. Nah jika tidak ada ekses klaim, konsumen bisa langsung pulang tanpa mengeluarkan uang sepeserpun. Mudah sekali bukan?

Metode pembayaran yang kedua adalah reimbursement, dimana konsumen perlu membayar terlebih dahulu menggunakan dana pribadinya kemudian mengajukan klaim atas penggantian biaya dari proses perawatan dan pengobatan tersebut kepada perusahaan asuransi. Dalam hal metode reimbursement, Sobat perlu menyiapkan dana terlebih dahulu dan pastikan dokumen pendukung lengkap agar klaim diterima.

Selanjutnya terdapat beberapa hal yang harus Sobat perhatikan saat mengajukan klaim asuransi kesehatan agar klaim tidak ditolak:

•         Lakukan pembayaran premi secara disiplin untuk memastikan polis tetap aktif

•         Meninjau kembali isi polis asuransi khususnya ketentuan mengenai penyakit atau kondisi yang dikecualikan

•         Mempelajari kembali mekanisme terkait metode pembayaran dan dokumen yang diperlukan seperti formulir pengajuan klaim, bukti transaksi pengobatan, hingga catatan medis

•         Pastikan telah melewati periode masa tunggu polis yang ditentukan

Periode ini dimulai setelah pihak tertanggung melakukan pembayaran premi pertama. Selama periode ini konsumen tidak dapat mengajukan klaim atas penyakit atau manfaat tertentu. Ketentuan terkait masa tunggu tertuang dalam polis dan disepakati oleh kedua pihak setelah mempelajari isi polis asuransi. Masa tunggu asuransi kesehatan di Indonesia berkisar antara 30 hari hingga 12 bulan, dapat berbeda untuk setiap jenis asuransi kesehatan dan kebijakan perusahaan asuransi, hal ini tercantum dalam polis asuransi. Jadi teliti lagi ya!

Itulah penjelasan mengenai cara mengajukan klaim asuransi kesehatan, dengan memiliki asuransi kesehatan Sobat akan lebih mudah mendapatkan pengobatan tanpa khawatir dengan biaya. Setelah membaca tips ini, teliti dan pahami lagi ya isi polis asuransi kesehatan yang Sobat miliki.

Referensi

Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Asuransi Kesehatan (OJK, 2019)

https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Website/FileShowcase/AttDownload/37

Rating

Senang
25%
Puas
48%
Menginspirasi
16%
Tidak Peduli
11%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Asuransi Syariah
Baca selengkapnya >>
Penting! Pahami Jenis-Jenis Risiko Keuangan dan Solusinya
Baca selengkapnya >>
Yuk, Simak Jenis-Jenis Asuransi Jiwa Yang Perlu Kamu Ketahui!
Baca selengkapnya >>
Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Yuk Pahami Dulu Tahapannya
Baca selengkapnya >>
Yuk Ketahui Istilah-Istilah Dalam Perasuransian
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Jangan Abaikan "Ekses Asuransi": Pentingnya Buat Paham Biar Nggak Boncos!
Baca selengkapnya >>
Pahami Pengecualian Polis dan Polis Tidak Aktif pada Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kesehatan Anak untuk Buah Hati Tercinta
Baca selengkapnya >>
Mau Rawat Inap? Pahami Dulu Cara Klaim Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Sayangi dan Lindungi Ibu Hamil dengan Asuransi Melahirkan
Baca selengkapnya >>