Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Pembiayaan Perumahan Melalui Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan > Ajukan Pinjaman atau Kredit? Kenali Dulu Jenis Jaminan Kredit

Share

AJUKAN PINJAMAN ATAU KREDIT? KENALI DULU JENIS JAMINAN KREDIT

Artikel: Kamis, 2 Maret 2023


Pernahkah Sobat diminta memberikan jaminan ketika mengajukan pinjaman? Misalnya Sobat ingin mengajukan kredit di bank untuk modal usaha. Lalu sebagai persyaratan kredit, Sobat diminta menyampaikan jaminan. Jika tidak memiliki jaminan yang cukup maka pengajuan pinjaman bisa saja ditolak karena tidak memenuhi aspek Collateral atau jaminan dalam penilaian kredit. Wah pinjaman bisa ditolak karena jaminan ya? Ternyata jaminan memiliki peran penting dalam sebuah perjanjian pinjaman, yuk kita simak penjelasan dalam artikel berikut ini.

Secara sederhana, jaminan merupakan sesuatu yang diberikan debitur kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan pinjaman. Jaminan ini diperlukan sebagai upaya Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam memitigasi risiko gagalnya pembayaran utang oleh debitur dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 1331 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Jaminan dapat digolongkan berdasarkan objek jaminan yaitu jaminan perorangan dan jaminan kebendaan.

Jaminan perorangan ini dalam praktik perbankan dikenal sebagai Personal Guarantee. Jaminan perorangan atau jaminan pribadi adalah jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga (guarantee) kepada kreditor yang menyatakan bahwa pihak ketiga menjamin pembayaran kembali suatu pinjaman sekiranya yang berutang (debitur) tidak mampu dalam memenuhi kewajiban finansial terhadap kreditor (bank). Jadi apabila seorang debitur tidak mampu melunasi atau memenuhi kewajibannya maka pihak penanggung yang telah ditunjuk dan telah bersedia, harus memenuhi kewajiban debitur. Tapi tidak semua pihak bisa menjadi penjamin loh, penjamin harus memenuhi unsur berikut:

1.       Mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu

2.       Hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, artinya kewajiban piutang hanya dapat dijamin oleh kekayaan debitur dan pihak penjamin yang telah disetujui

3.       Seluruh harta kekayaan debitur umumnya menjadi jaminan pelunasan utang

4.       Menimbulkan hak perorangan yang mengandung asas kesamaan/keseimbangan

5.       Jika pailit, maka harta dibagikan pada kreditur seimbang dengan besarnya piutang

Contoh dari penerapan jaminan perorangan adalah jika perusahaan mengajukan pinjaman ke bank, selanjutnya pemilik perusahaan menjadi pihak penjamin dalam jaminan perorangan. Artinya apabila perusahaan tidak mampu melunasi kredit tersebut maka harta pribadi pemilik perusahaan yang menjadi pihak penjamin dapat digunakan untuk melunasi utang tersebut. Oleh karena itu, hanya orang yang memiliki hubungan langsung dan dilengkapi surat persetujuan yang dapat menjadi jaminan perorangan.

Jaminan kebendaan yaitu jaminan dalam bentuk hak mutlak mengenai suatu benda, memiliki hubungan langsung dengan benda tertentu, bisa dipertahankan pada siapapun dan memiliki ciri-ciri kebendaan. Jadi apabila seorang debitur tidak mampu melunasi atau memenuhi kewajibannya maka benda yang telah dijadikan jaminan akan disita oleh kreditur untuk diproses sesuai perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. Tidak semua benda bisa dijadikan jaminan, jaminan berupa benda harus memenuhi syarat berikut ini:

1.       Punya nilai ekonomis yaitu dalam pengertian dapat dinilai dengan uang dan dapat diuangkan.

2.       Kepemilikannya dapat dipindahtangankan dengan mudah.

3.       Dapat dimiliki secara keseluruhan berdasarkan hukum dimana pemberi pinjaman punya hak untuk melikuidasi jaminan tersebut.

Contoh dari penerapan jaminan kebendaan adalah menjadikan rumah atau surat BPKB kendaraan sebagai agunan kredit/pinjaman di bank.

Selanjutnya apakah penerapan jaminan hanya berlaku dalam pemanfaatan produk bank? Sesuai dengan fungsinya, jaminan akan diperlukan pada produk keuangan berupa pinjaman atau kredit. Selain bank, biasanya produk pinjaman atau kredit dari perusahaan pembiayaan dan pergadaian juga membutuhkan jaminan. Sedangkan produk pinjaman dari fintech pendanaan bersama umumnya tidak membutuhkan jaminan. Tentunya ketentuan mengenai jaminan di setiap lembaga dan produk dapat berbeda sesuai dengan nominal, tenor pinjaman dan ketentuan lainnya. Hal ini sesuai dengan risiko yang timbul dari pinjaman. Umumnya pinjaman dengan nominal besar dan tenor panjang diperlukan jaminan, sedangkan pinjaman jangka pendek ada yang tidak memerlukan jaminan karena risiko yang dihadapi pemberi pinjaman akan lebih rendah. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai jaminan kredit bank, Sobat dapat membaca artikel berikut ini dan jaminan kredit pergadaian pada artikel berikut ini. Setelah memahami jenis jaminan, Sobat harus memahami bahwa ada risiko jaminan akan disita apabila terjadi wanprestasi. Artikel mengenai mekanisme eksekusi jaminan atau agunan dapat Sobat cek pada artikel berikut ini.

Itulah penjelasan mengenai jaminan dalam pinjaman/kredit, setelah memahaminya Sobat bisa mengajukan pinjaman dan mempersiapkan jaminan yang dibutuhkan. Pastikan memanfaatkan produk pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar, serta dari lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK.

Referensi

https://kontak157.ojk.go.id/APPKPublicPortal/Website/FileShowcase/AttDownload/43#:~:text=Adapun%20definisi%20dari%20Jaminan%20Fidusia,tidak%20dapat%20dibebani%20hak%20tanggungan.

https://benefits.bankmandiri.co.id/article/apa-itu-personal-guarantee-dan-fungsinya-bagi-bisnis

https://aa-lawoffice.com/jaminan-perorangan/

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40696

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20654

Rating

Senang
50%
Puas
25%
Menginspirasi
25%
Tidak Peduli
0%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

DOMPET AMAN, HATI TENANG DENGAN GADAI SYARIAH
Baca selengkapnya >>
Mau Punya Kartu Kredit? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut
Baca selengkapnya >>
Mengenal Lembaga Jasa Keuangan Khusus: PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
Baca selengkapnya >>
Hati-hati Developer Rumah Bodong, Ini Tips Amannya!
Baca selengkapnya >>
Mengenal Kejahatan Carding dan Antisipasinya
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Pinjam Dana di Fintech? Kenali Layanan Pendanaan Produktif dan Konsumtif
Baca selengkapnya >>
Sobat, Begini Alur Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor
Baca selengkapnya >>
Sepele! Tapi Bisa Bikin Pengajuan Kredit/Pembiayaan Ditolak
Baca selengkapnya >>
Wujudkan Resolusi Rumah Impian Melalui KPR
Baca selengkapnya >>
Apa itu Limit Kredit dalam Kartu Kredit dan Paylater?
Baca selengkapnya >>