AJUKAN PINJAMAN ATAU KREDIT? KENALI DULU JENIS JAMINAN KREDIT
Artikel: Kamis, 2 Maret 2023
Pernahkah Sobat diminta
memberikan jaminan ketika mengajukan pinjaman? Misalnya Sobat ingin mengajukan
kredit di bank untuk modal usaha. Lalu sebagai persyaratan kredit, Sobat
diminta menyampaikan jaminan. Jika tidak memiliki jaminan yang cukup maka pengajuan
pinjaman bisa saja ditolak karena tidak memenuhi aspek Collateral atau
jaminan dalam penilaian kredit. Wah pinjaman bisa ditolak karena jaminan ya? Ternyata
jaminan memiliki peran penting dalam sebuah perjanjian pinjaman, yuk kita simak
penjelasan dalam artikel berikut ini.
Secara sederhana, jaminan
merupakan sesuatu yang diberikan debitur kepada kreditur untuk menimbulkan
keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang
yang timbul dari suatu perikatan pinjaman. Jaminan ini diperlukan sebagai upaya
Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam memitigasi risiko gagalnya pembayaran utang
oleh debitur dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Pasal
1331 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Jaminan dapat digolongkan
berdasarkan objek jaminan yaitu jaminan perorangan dan jaminan kebendaan.
Jaminan perorangan ini
dalam praktik perbankan dikenal sebagai Personal Guarantee. Jaminan
perorangan atau jaminan pribadi adalah jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga
(guarantee) kepada kreditor yang menyatakan bahwa pihak ketiga menjamin
pembayaran kembali suatu pinjaman sekiranya yang berutang (debitur) tidak mampu
dalam memenuhi kewajiban finansial terhadap kreditor (bank). Jadi apabila
seorang debitur tidak mampu melunasi atau memenuhi kewajibannya maka pihak
penanggung yang telah ditunjuk dan telah bersedia, harus memenuhi kewajiban
debitur. Tapi tidak semua pihak bisa menjadi penjamin loh, penjamin harus
memenuhi unsur berikut:
1. Mempunyai
hubungan langsung pada orang tertentu
2. Hanya
dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, artinya kewajiban piutang hanya
dapat dijamin oleh kekayaan debitur dan pihak penjamin yang telah disetujui
3. Seluruh
harta kekayaan debitur umumnya menjadi jaminan pelunasan utang
4. Menimbulkan
hak perorangan yang mengandung asas kesamaan/keseimbangan
5. Jika
pailit, maka harta dibagikan pada kreditur seimbang dengan besarnya piutang
Contoh dari penerapan jaminan
perorangan adalah jika perusahaan mengajukan pinjaman ke bank, selanjutnya
pemilik perusahaan menjadi pihak penjamin dalam jaminan perorangan. Artinya
apabila perusahaan tidak mampu melunasi kredit tersebut maka harta pribadi
pemilik perusahaan yang menjadi pihak penjamin dapat digunakan untuk melunasi
utang tersebut. Oleh karena itu, hanya orang yang memiliki hubungan langsung
dan dilengkapi surat persetujuan yang dapat menjadi jaminan perorangan.
Jaminan kebendaan yaitu jaminan
dalam bentuk hak mutlak mengenai suatu benda, memiliki hubungan langsung dengan
benda tertentu, bisa dipertahankan pada siapapun dan memiliki ciri-ciri
kebendaan. Jadi apabila seorang debitur tidak mampu melunasi atau memenuhi
kewajibannya maka benda yang telah dijadikan jaminan akan disita oleh kreditur
untuk diproses sesuai perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. Tidak semua
benda bisa dijadikan jaminan, jaminan berupa benda harus memenuhi syarat
berikut ini:
1. Punya
nilai ekonomis yaitu dalam pengertian dapat dinilai dengan uang dan dapat
diuangkan.
2. Kepemilikannya
dapat dipindahtangankan dengan mudah.
3. Dapat
dimiliki secara keseluruhan berdasarkan hukum dimana pemberi pinjaman punya hak
untuk melikuidasi jaminan tersebut.
Contoh dari penerapan jaminan
kebendaan adalah menjadikan rumah atau surat BPKB kendaraan sebagai agunan
kredit/pinjaman di bank.
Selanjutnya apakah penerapan
jaminan hanya berlaku dalam pemanfaatan produk bank? Sesuai dengan fungsinya,
jaminan akan diperlukan pada produk keuangan berupa pinjaman atau kredit. Selain
bank, biasanya produk pinjaman atau kredit dari perusahaan pembiayaan dan
pergadaian juga membutuhkan jaminan. Sedangkan produk pinjaman dari fintech
pendanaan bersama umumnya tidak membutuhkan jaminan. Tentunya ketentuan
mengenai jaminan di setiap lembaga dan produk dapat berbeda sesuai dengan
nominal, tenor pinjaman dan ketentuan lainnya. Hal ini sesuai dengan risiko
yang timbul dari pinjaman. Umumnya pinjaman dengan nominal besar dan tenor
panjang diperlukan jaminan, sedangkan pinjaman
jangka pendek ada yang tidak memerlukan jaminan karena risiko yang dihadapi pemberi
pinjaman akan lebih rendah. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai jaminan
kredit bank, Sobat dapat membaca artikel
berikut ini dan jaminan kredit pergadaian pada artikel
berikut ini. Setelah memahami jenis jaminan, Sobat harus memahami bahwa ada
risiko jaminan akan disita apabila terjadi wanprestasi. Artikel mengenai
mekanisme eksekusi jaminan atau agunan dapat Sobat cek pada artikel berikut ini.
Itulah penjelasan mengenai
jaminan dalam pinjaman/kredit, setelah memahaminya Sobat bisa mengajukan
pinjaman dan mempersiapkan jaminan yang dibutuhkan. Pastikan memanfaatkan
produk pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar, serta dari
lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK.
Referensi
https://kontak157.ojk.go.id/APPKPublicPortal/Website/FileShowcase/AttDownload/43#:~:text=Adapun%20definisi%20dari%20Jaminan%20Fidusia,tidak%20dapat%20dibebani%20hak%20tanggungan.
https://benefits.bankmandiri.co.id/article/apa-itu-personal-guarantee-dan-fungsinya-bagi-bisnis
https://aa-lawoffice.com/jaminan-perorangan/
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40696
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20654