Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > BPJS Kesehatan > Pahami Pengecualian Polis dan Polis Tidak Aktif pada Asuransi Kesehatan

Share

PAHAMI PENGECUALIAN POLIS DAN POLIS TIDAK AKTIF PADA ASURANSI KESEHATAN

Artikel: Kamis, 14 September 2023


Asuransi kesehatan bisa sangat berguna ketika sakit dan butuh perawatan. Dengan memiliki asuransi kesehatan pengobatan penyakit yang Sobat hadapi akan dijamin oleh Perusahaan Asuransi. Namun apakah seluruh penyakit ditanggung oleh Perusahaan Asuransi? Jawabannya bergantung dengan isi polis asuransi kesehatan yang Sobat miliki. Polis asuransi kesehatan tidak hanya memuat hak dan kewajiban Sobat sebagai konsumen, informasi mengenai ruang lingkup penyakit yang dijamin dan dikecualikan juga diatur dalam polis asuransi kesehatan. Artinya segala proses klaim asuransi kesehatan mengacu pada polis asuransi, Sobat tidak dapat mengajukan klaim atas kondisi yang dikecualikan dalam polis asuransi. Berikut adalah beberapa kondisi yang menyebabkan klaim asuransi kesehatan tidak dapat dilakukan jika:

·    Pre-existing Condition: diagnosa penyakit sudah terjadi sebelum penerbitan polis.
Contoh: memiliki riwayat penyakit diabetes melitus sebelum memiliki asuransi kesehatan.

·    Non-Disclosure: kondisi penyakit tidak diungkapkan pada saat pengajuan asuransi.

Contoh: merahasiakan riwayat kesehatan pada saat survei risiko pengajuan asuransi, hal ini tidak sesuai dengan prinsip itikad baik (utmost good faith) dalam asuransi.

·    Not-Meet Criteria: kondisi/keadaan/penyakit yang tidak sesuai dengan definisi yang ditentukan dalam polis.

Contoh: hasil diagnosis dokter tidak masuk dalam penyakit yang ditanggung polis.

·    Policy Exclusion: keadaan atau kondisi penyakit yang dikecualikan dalam polis.

Contoh: cedera akibat percobaan bunuh diri.

·   Exclusion Spesific Illness: diagnosa penyakit termasuk dalam kategori penyakit khusus yang dikecualikan untuk waktu tertentu atau selamanya sesuai dengan ketentuan dalam polis.

Contoh:  awal pandemi Covid-19, penyakit ini dikecualikan dalam waktu tertentu.

 

Jika Sobat mengajukan klaim atas kondisi tersebut, klaim Sobat akan ditolak oleh Perusahaan Asuransi karena tidak sesuai dengan polis asuransi. Sebagai tips agar terhindar dari klaim ditolak, Sobat perlu membaca dan memahami isi polis asuransi sebelum melakukan pengajuan asuransi. Selain itu Sobat juga dapat berkonsultasi mengenai kondisi kesehatan dan kebutuhan Sobat kepada pihak asuransi, agar Sobat dapat memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Selain karena kondisi di atas, klaim asuransi kesehatan juga bisa ditolak apabila polis asuransi tidak aktif atau lapse. Polis lapse adalah penghentian penanggungan jaminan asuransi karena tidak membayar premi yang sudah jatuh tempo. Sebagai konsumen, Sobat wajib membayar premi beserta biaya lainnya secara disiplin. Jika tidak membayar premi tepat waktu akan diberlakukan masa tenggang atau grace period selama 30-45 hari. Pada masa tenggang Sobat masih dapat melakukan klaim atas manfaat asuransi. Jika terus menunggak premi, polis asuransi akan berubah menjadi tidak aktif atau lapse sehingga tidak dapat digunakan untuk mengajukan klaim.

Wah jangan sampai di masa mendesak ketika sakit, asuransi yang Sobat miliki justru tidak dapat digunakan karena tidak aktif alias memiliki tunggakan premi. Agar terhindar dari polis lapse pastikan membayar premi secara tepat waktu. Konsultasikan dengan pihak asuransi jika memiliki kendala pembayaran premi dan ingin mengajukan pemulihan polis. Lalu bagaimana jika polis asuransi terlanjur tidak aktif? Sobat dapat melakukan pemulihan polis asuransi dengan cara menghubungi pihak asuransi. Selanjutnya pihak asuransi akan menyampaikan formulir pemulihan polis dan tagihan tunggakan premi yang harus dibayar. Polis asuransi akan kembali aktif setelah Sobat mengajukan pemulihan dan melunasi tunggakan premi. Namun perlu diketahui terdapat beberapa dampak polis lapse, antara lain:

1.       Harus membayar premi atau tunggakan biaya asuransi.

2.       Jika mengajukan pemulihan masa tunggu asuransi akan dimulai dari awal.

Masa tunggu (waiting period) adalah periode dimana konsumen tidak dapat mengajukan klaim atas penyakit atau manfaat tertentu. Artinya Sobat perlu menunggu terlebih dahulu sebelum melakukan klaim. Baca lagi artikel berikut mengenai masa tunggu asuransi kesehatan.

3.       Klaim bernilai besar bisa lebih sulit dan lama untuk diajukan.

Kebijakan masa tunggu pada pemulihan polis asuransi setiap perusahaan dapat berbeda, ada perusahaan yang memberlakukan masa tunggu singkat namun membatasi nilai klaim di masa awal pemulihan polis asuransi.

4.       Ada kemungkinan pemulihan polis tidak disetujui atau dikenakan ekstra premi.
Pada saat mengajukan pemulihan polis asuransi, Sobat akan menjalani survei risiko atau medical check-up ulang. Apabila ditemukan masalah atau kondisi kesehatan yang memberatkan, maka ada kemungkinan polis tersebut tidak dapat dipulihkan lagi atau dikenakan ekstra premi. Hal ini bisa menjadi teguran bagi konsumen yang lalai dalam membayar premi, namun baru berniat membayar ketika sakit atau membutuhkan perawatan.

Itulah penjelasan mengenai beberapa kondisi yang dapat menyebabkan klaim asuransi ditolak. Sebagai konsumen penting sekali untuk memahami produk yang digunakan, dalam hal asuransi maka perlu mengerti polis asuransi dan membayar premi secara tepat waktu. Dengan begitu produk yang digunakan dapat dimanfaatkan setiap saat dibutuhkan, yaitu digunakan untuk klaim ketika sakit.

Referensi:

Kajian Perlindungan Konsumen Asuransi Kesehatan, OJK, 2019

https://protekzi.com/klaim-asuransi/

https://lifepal.co.id/media/lapse/

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40788

Rating

Senang
34%
Puas
34%
Menginspirasi
30%
Tidak Peduli
2%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Asuransi Syariah
Baca selengkapnya >>
Penting! Pahami Jenis-Jenis Risiko Keuangan dan Solusinya
Baca selengkapnya >>
Yuk, Simak Jenis-Jenis Asuransi Jiwa Yang Perlu Kamu Ketahui!
Baca selengkapnya >>
Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Yuk Pahami Dulu Tahapannya
Baca selengkapnya >>
Yuk Ketahui Istilah-Istilah Dalam Perasuransian
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Jangan Abaikan "Ekses Asuransi": Pentingnya Buat Paham Biar Nggak Boncos!
Baca selengkapnya >>
Pahami Pengecualian Polis dan Polis Tidak Aktif pada Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kesehatan Anak untuk Buah Hati Tercinta
Baca selengkapnya >>
Mau Rawat Inap? Pahami Dulu Cara Klaim Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Sayangi dan Lindungi Ibu Hamil dengan Asuransi Melahirkan
Baca selengkapnya >>