Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Kredit Pemilikan Rumah > Wujudkan Resolusi Rumah Impian Melalui KPR

Share

WUJUDKAN RESOLUSI RUMAH IMPIAN MELALUI KPR

Artikel: Kamis, 11 Januari 2023


Siapa yang punya resolusi rumah baru? Masih dalam suasana tahun baru, mari semangat mewujudkan resolusi keuangan Sobat. Selain menabung dan berinvestasi, Sobat juga dapat mempertimbangkan membeli rumah dengan cara mencicil melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Saat ini ada berbagai bank umum yang menawarkan KPR dengan persyaratan mudah dan pilihan jenis rumah yang beragam, bisa berupa rumah tapak, apartemen, rumah dari developer, bahkan rumah lelang. Tidak hanya pilihan jenis rumah yang beragam, mekanisme KPR juga dapat berbeda untuk setiap bank. Yuk kenali jenis-jenis KPR berikut ini!

KPR Bersubsidi (Konvensional)

Kredit rumah dengan bantuan atau subsidi pemerintah berupa pengurangan uang muka atau suku bunga. KPR Subsidi hanya ditujukan kepada pekerja berpenghasilan rendah dan belum memiliki hunian sendiri. Program ini dapat diakses melalui bank umum yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Namun pilihan rumah dan harga rumah yang dapat dibeli terbatas sesuai dengan kebijakan pemerintah.

KPR Non Subsidi (Konvensional)

Kredit rumah yang ditawarkan oleh bank umum tanpa subsidi dari pemerintah sehingga segala prosedur disesuaikan dengan kebijakan bank. Biaya dan suku bunga KPR Non Subsidi mengacu pada perkembangan perekonomian seperti BI Rate. KPR Non Subsidi dapat diakses masyarakat melalui bank umum dan memiliki pilihan jenis rumah yang lebih beragam.

KPR Non Subsidi (Syariah)

Pembiayaan rumah dengan menerapkan prinsip keuangan syariah sehingga tidak menganut sistem bunga, melainkan bagi hasil atau nisbah dengan akad Murabahah (jual beli). KPR Non Subsidi dengan prinsip syariah dapat diakses masyarakat melalui bank syariah dan memiliki pilihan jenis rumah yang beragam.

KPR Bersubsidi (Syariah)

Pembiayaan rumah dengan menerapkan prinsip keuangan syariah yang ditujukan untuk program kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah dengan subsidi pemerintah berupa bantuan uang muka. Menerapkan akad “Murabahah” (jual beli), dapat diakses melalui bank syariah yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Namun pilihan rumah dan harga rumah yang dapat dibeli terbatas sesuai dengan kebijakan pemerintah.

KPR Lelang

Kredit untuk pembelian unit rumah yang dijadikan jaminan lelang dari bank tertentu. Biasanya untuk membeli rumah lelang diperlukan uang tunai, dengan program ini Sobat dapat melakukan pembelian rumah lelang secara cicil.

KPR Take Over

Take Over KPR atau pindah KPR adalah pengalihan pinjaman KPR dari satu pihak kepada pihak lain. Pengalihan ini bisa dilakukan antar bank maupun antar individu. Take over KPR antar individu biasanya terjadi ketika debitur KPR ingin menjual rumah yang cicilan KPR-nya belum lunas. Oleh karena itu, debitur KPR pertama akan menjual rumah sekaligus mengalihkan cicilan KPR yang masih tersisa kepada pembeli lain atau debitur KPR kedua. Debitur KPR kedua akan membeli rumah seharga nilai angsuran KPR yang telah dibayar debitur pertama dan melanjutkan pelunasan KPR kepada bank, selanjutnya sertifikat atau hak milik rumah akan dialihkan dari debitur pertama kepada debitur kedua.

Selain take over KPR antar individu, adapula yang dilakukan dengan cara berganti bank. Dalam hal ini debitur KPR akan mengalihkan pembayaran angsuran ke bank lain dengan tujuan mempertimbangkan bunga cicilan yang lebih ringan. Namun perlu diperhatikan ketentuan yang berlaku serta biaya yang perlu dibayarkan selama proses mengurus take over KPR.

Itulah penjelasan mengenai jenis KPR yang ada di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, Sobat dapat membaca persyaratan KPR pada artikel berikut. Semoga bisa membantu dalam mewujudkan resolusi rumah impian.

Referensi

https://www.rumah123.com/refinancing/pindah-kpr/

https://www.detik.com/properti/berita/d-6802905/jenis-jenis-kpr-dan-pengertiannya

https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-1610-mengenal-kpr-dan-jenis-jenis-kpr-id.html

Rating

Senang
92%
Puas
8%
Menginspirasi
0%
Tidak Peduli
0%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Mau Punya Kartu Kredit? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut
Baca selengkapnya >>
DOMPET AMAN, HATI TENANG DENGAN GADAI SYARIAH
Baca selengkapnya >>
Mengenal Lembaga Jasa Keuangan Khusus: PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
Baca selengkapnya >>
Hati-hati Developer Rumah Bodong, Ini Tips Amannya!
Baca selengkapnya >>
Mengenal Kejahatan Carding dan Antisipasinya
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Pinjam Dana di Fintech? Kenali Layanan Pendanaan Produktif dan Konsumtif
Baca selengkapnya >>
Sobat, Begini Alur Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor
Baca selengkapnya >>
Sepele! Tapi Bisa Bikin Pengajuan Kredit/Pembiayaan Ditolak
Baca selengkapnya >>
Wujudkan Resolusi Rumah Impian Melalui KPR
Baca selengkapnya >>
Apa itu Limit Kredit dalam Kartu Kredit dan Paylater?
Baca selengkapnya >>