Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Simpanan > Jenis Simpanan > Deposito > Cash Waqf Linked Deposit: Raih Berkah Wakaf melalui Perbankan Syariah

Share

CASH WAQF LINKED DEPOSIT: RAIH BERKAH WAKAF MELALUI PERBANKAN SYARIAH

Artikel: Kamis, 14 Maret 2024


Yuk, isi Ramadan Sobat dengan hal yang bermanfaat dan membawa berkah. Salah satu ibadah yang memiliki pahala dan manfaat besar adalah berwakaf. Secara sederhana wakaf diartikan sebagai kegiatan yang bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Misalnya, Sobat membangun sekolah atau fasilitas publik lainnya dengan tujuan memberdayakan umat. Dalam hal ini seluruh pengelolaan sekolah dikeluarkan dari dana pribadi dan ditujukan untuk masyarakat umum. Tentu saja, untuk melakukan pembangunan fasilitas publik seperti itu membutuhkan dana dan persiapan yang tidak sedikit. Nah bagi Sobat yang belum memiliki dana yang cukup, Sobat tetap bisa menerima pahala wakaf dengan cara wakaf uang. 

Wakaf uang (Waqf-al-Nuqud) merupakan konsep wakaf dengan menggunakan uang dalam bentuk Rupiah yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk umat (mauquf alayh). Pada dasarnya wakaf ini dilakukan dengan menyebutkan atau menyampaikan program pemberdayaan atau peningkatan kesejahteraan umat. Wakaf uang terbagi menjadi permanen dan temporer. Wakaf uang secara permanen dilakukan dengan menyerahkan uang kepada Nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf), selanjutnya Nazhir dapat menempatkan dana tersebut di luar Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Sementara itu wakaf uang temporer, Nazhir diwajibkan menempatkan dana wakaf pada LKS-PWU, minimal selama 1 tahun dan senilai 1 juta rupiah. 

Apa itu LKS-PWU? LKS - PWU merupakan Badan hukum di Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang. Saat ini LKS-PWU yang dapat menyalurkan wakaf terdiri dari 47 bank syariah LKS-PWU, 10 bank umum syariah, 14 unit usaha syariah, dan 23 Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Ini merupakan informasi per bulan Februari, Sobat dapat melihat daftar terbaru melalui situs Kementerian Agama RI. Dalam menjalankan peran ini, LKS-PWU juga menginisiasi beberapa produk keuangan untuk mendukung program wakaf uang.

Salah satu inovasi produk keuangan yang diinisiasi LKS-PWU adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). CWLD adalah produk wakaf uang temporer yang dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu LKS-PWU. Mekanisme produk ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank dalam bentuk deposito. Selanjutnya bank akan mengelola deposito tersebut sesuai dengan jangka waktu dan perjanjian deposito. Sebagaimana produk deposito lain, setelah jatuh tempo, dana wakaf uang dikembalikan kepada Wakif. Yang membedakan dengan deposito pada umumnya, dana bagi hasil deposito akan disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (mauquralast) melalui Nazhir (pengelola aset wakaf) yang telah menjadi rekanan Bank Syariah LKS-PWU. Artinya nasabah tidak menerima keuntungan bagi hasil deposito, melainkan mendapatkan pahala dari wakaf yang telah disalurkan.

Lalu bagaimana penyaluran dana wakaf ini dalam CWLD? Dana wakaf akan disalurkan melalui Nazhir (pengelola aset wakaf) dalam bentuk program wakaf yang bermanfaat bagi umat. Program tersebut meliputi beberapa bidang seperti kesehatan, pendidikan, UMKM, rumah ibadah, peternakan, pertanian, air/sumur, dll. Contoh pemanfaatan program wakaf di bidang kesehatan adalah pembangunan rumah sakit yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Dengan memanfaatkan produk CWLD, Sobat berkesempatan untuk berkontribusi dalam pemberdayaan umat. Selain itu terdapat beberapa keunggulan CWLD bagi Wakif diantaranya sebagai berikut:

  • Mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang, Akta Ikrar Wakaf, dan Bilyet CWLD

  • Pokok deposito dapat dicairkan setelah periode wakaf berakhir

  • Ikut berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan sosial

  • Dana dikelola dengan menerapkan prinsip kehati-hatian

Menarik bukan? Saat ini Sobat dapat berwakaf melalui CWLD dengan dana wakaf minimal 1 juta rupiah dan jangka waktu deposito selama satu tahun. Selain CWLD, Sobat juga dapat memanfaatkan Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) untuk berwakaf uang. Cek artikel sebelumnya ya! Sebagai kesimpulan, kehadiran inovasi produk keuangan telah memudahkan Sobat dalam berbagai aktivitas termasuk beribadah. Jadi tunggu apalagi, segera rencanakan keuangan Sobat dan manfaatkan produk keuangan untuk raih berkah Ramadan.


Referensi:

Booklet Cash Waqf Linked Deposit, Departemen Perbankan Syariah OJK

https://fliphtml5.com/kgcdy/qvwj/


Rating

Senang
100%
Puas
0%
Menginspirasi
0%
Tidak Peduli
0%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Mengenal Jenis-jenis Suku Bunga Bank
Baca selengkapnya >>
Jenis Simpanan di Bank dan Berbagai Keuntungannya
Baca selengkapnya >>
Transformasi Digital Perbankan: Wujudkan Bank Digital
Baca selengkapnya >>
Yuk! Ketahui Perkembangan Layanan Perbankan di Era Serba Digital
Baca selengkapnya >>
Digital Banking: Permudah Akses Layanan Perbankan di Masa Pandemi
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Cash Waqf Linked Deposit: Raih Berkah Wakaf melalui Perbankan Syariah
Baca selengkapnya >>
Wujudkan Inklusi Keuangan dengan SiMUDA
Baca selengkapnya >>
Manfaatkan Tabungan Valas untuk Menyimpan Mata Uang Asing
Baca selengkapnya >>
Manfaatkan Tabungan Rencana Agar Rencana Tidak Hanya Sekadar Wacana
Baca selengkapnya >>
Nabung di Bank, Aman dan Dijamin
Baca selengkapnya >>