Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Pinjaman > Apa Itu Kredit dan Pembiayaan? > Sewa Guna Usaha (Leasing)

Share

SEWA GUNA USAHA (LEASING)

Definisi Sewa Guna Usaha

Sewa Guna Usaha (Leasing) didefinisikan sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease), untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan (Lessor).

Pengadaan barang modal melalui leasing juga dapat dilakukan dengan cara pembelian barang Penyewa Guna Usaha (Lessee) oleh Perusahaan Pembiayaan (Lessor) yang kemudian disewagunausahakan kembali oleh Penyewa Guna Usaha. Pengadaan dengan cara ini disebut Sales and Lease Back.

Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi berada pada Perusahaan Pembiayaan.

Rating

Senang
30%
Puas
27%
Menginspirasi
25%
Tidak Peduli
17%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Apa yang Dimaksud Dengan Restrukturisasi Kredit?
Baca selengkapnya >>
Apa Saja yang Perlu Diketahui Pemegang Kartu Kredit?
Baca selengkapnya >>
DAFTAR PERUSAHAAN PERGADAIAN BERIZIN DAN/ATAU TERDAFTAR DI OJK PER DESEMBER 2021
Baca selengkapnya >>
Yuk Kenali Usaha Gadai
Baca selengkapnya >>
Tujuan Pergadaian
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

Peran TPAKD dalam Mendukung Pelaku Usaha Mikro di Masa Pandemi
Baca selengkapnya >>
Bagaimana Proses Penyusunan Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)
Baca selengkapnya >>
DAFTAR PERUSAHAAN PERGADAIAN BERIZIN DAN/ATAU TERDAFTAR DI OJK PER DESEMBER 2021
Baca selengkapnya >>
Mendorong Penguatan Sektor Pertanian Melalui Penerbitan Generic Model Skema Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian
Baca selengkapnya >>
KUR Super Mikro, Pahlawan Bagi Pekerja Terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga Produktif
Baca selengkapnya >>

Artikel Terkait