Beranda > Pinjaman > Apa Itu Kredit dan Pembiayaan? > Anjak Piutang (Factoring)
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Anjak Piutang sebagaimana yang didefinisikan dalam peraturan yang berlaku adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam negeri ataupun transaksi perdagangan luar negeri.
Anjak Piutang merupakan alternatif pembiayaan jangka pendek/modal kerja atau sebagai alternatif pengelolaan administrasi tagihan / penjualan secara lebih efektif bagi Penjual Piutang (client).
Beberapa manfaat factoring adalah :
Dapat menurunkan biaya produksi, karena pembayaran menjadi lebih cepat;
Meningkatkan daya saing dunia usaha;
Cepat mendapat kas (instant cash);
Kontrol piutang yang lebih baik.