Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Properti > Asuransi Heavy Equipment

Share

ASURANSI HEAVY EQUIPMENT

Nama Produk
Asuransi Heavy Equipment.
Definisi
Merupakan polis Asuransi untuk menutup pertanggungan alat-alat berat yang dioperasionalkan di lokasi.
Terdapat beberapa jenis polis di market yang digunakan untuk penutupan Asuransi Alat Berat, yaitu Heavy Equipment Insurance (HE) vs Contractors’ Plant and Equipment (CPE) atau Machinery (CPM).
Heavy Equipment Insurance (HE) juga terdiri dari berbagai versi wordings, ada yang named perils ada juga yang unnamed perils karena sifatnya yang tailor made jadi sangat bergantung dari perusahaan Asuransi yang bersangkutan.
Contractors’ Plant and Machinery (CPM) adalah Standard Munich Re wordings yang dipakai luas di industri Asuransi kadang disebut juga Contractors’ Plant and Equipment (CPE) karena mungkin dipandang lebih tepat penggunaan istilah Equipment daripada Machinery untuk objek yang diasuransikan.
Contractors’ Plant and Equipment (CPE)
Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga terhadap objek pertanggungan (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian). Polis CPE juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada saat alat-alat berat sedang bekerja (at work), sedang diam (at rest), ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling.
Jaminan Contractors’ Plant and Equipment (CPE) termasuk:
  • Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
  • Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
  • Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
  • Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
  • Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
  • Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian
  • Jaminan untuk Kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian
  • Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.

Pengecualian
  • Kerusakan elektrik atau mekanik dan Ledakan boiler
  • Replaceable parts: saringan, tali, baterai, dll
  • Kendaraan umum, perahu, pesawat
  • Kerusakan karena air pasang (rob)
  • Kerusakan selama dalam perjalanan (in transit)
  • Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
  • Kerusakan selama pengetesan
  • Pekerjaan dibawah tanah (underground)
  • Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
  • Kesengajaan oleh Tertanggung
  • Kerusakan yang masih dalam garansi pabrik
  • Gangguan usaha dan Tanggung Jawab Hukum
Objek Pertanggungan: Alat-alat berat apa saja yang bisa diasuransikan?
Semua jenis alat-alat berat atau peralatan kontraktor pada umumnya bisa diasuransikan, peralatan konstruksi, pertambangan batu-bara, pertambangan biji besi, timah, pertambangan batu, terminal container, dll seperti:
  • Cranes
  • Wheel Loader
  • Excavator
  • Forklift
  • Vibrator
  • Dump Trucks
  • Grinda
  • Buldozer
  • dan lain-lain dari berbagai jenis dan varian
Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
  • Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
  • Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko dan manfaat-manfaat tambahan yang dimiliki oleh perusahaan Asuransi seperti Bengkel, Mobil Derek, Mobil Pengganti dan lainnya.
  • Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
  • Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
Data yang diminta biasanya terkait dengan:
  • Jenis kendaraan
  • Spesifikasi kendaraan seperti no rangka, no mesin, tahun produksi
  • Penggunaan Kendaraan
  • Perlengkapan tambahan
  • Nilai pertanggungan (harga kendaraan)
  • Periode pertanggungan
  • Loss record /pengalaman klaim
  • Membantu surveyor dari perusahaan Asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survey ke objek Asuransi sebelum penutupan Asuransi.
Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan
Produk tersebut bisa didapatkan melalui:
  • Agen Asuransi yang bersertifikat.
  • Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
  • Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.
Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut
  • Surat penawaran dari perusahaan
  • Memastikan agen yang bersertifikat
  • SPPA
  • Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  • Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
  • Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
  • Besaran Own Retention / Deductible per kejadian

Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan
Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
  • Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
  • Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
  • Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

Rating

Senang
39%
Puas
35%
Menginspirasi
19%
Tidak Peduli
7%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Mengenal Dana Pensiun Pemberi Kerja, Perencanaan Kesejahteraan Purnabakti
Baca selengkapnya >>
Ayo Pahami Risiko Unit Link!
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kredit dan Asuransi Kredit PHK
Baca selengkapnya >>
Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
Baca selengkapnya >>
Asuransi Pengangkutan
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

Punya Fasilitas Perlindungan Asuransi dari Kantor, Perlukah Membeli Asuransi Kesehatan Lainnya?
Baca selengkapnya >>
Sekali Merengkuh Dayung, Dua Tiga Keuntungan Terlampaui
Baca selengkapnya >>
Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
Baca selengkapnya >>
Nikmati Perjalanan Mudik yang Aman, Nyaman, dan Terlindungi dengan Asuransi
Baca selengkapnya >>
Hidup Berkah Dengan Dana Pensiun Syariah
Baca selengkapnya >>