Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Kendaraan Bermotor > Asuransi Pengangkutan

Share

ASURANSI PENGANGKUTAN

Asuransi jenis ini meliputi :
  1. Pengangkutan Laut (marine cargo)
  2. Pengangkutan Darat (good in land transit)
  3. Pengangkutan Udara (air cargo)
Definisi
Suatu jenis marine insurance yang bertujuan melindungi tertanggung (seperti eksportir, importer, pengirim barang, pemesan barang, pemilik barang-barang pindahan) terhadap resiko-resiko kerugian atau kerusakan barang-barang selama barang-barang tersebut menjalani pengangkutan atau pengiriman.
Manfaat
  • Polis asuransi pengangkutan menjamin kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh kejadian-kejadian yang secara kebetulan datang dari luar.
  • Polis asuransi pengangkutan menyebutkan resiko-resiko yang dijamin. Jika kerugian terjadi akibat resiko tersebut, maka asuransi akan memberikan penggantian.
a. Pengangkutan Laut (marine cargo)
Untuk penutupan Asuransi marine cargo terhadap resiko-resiko biasa (ordinary risks) dapat memilih dari salah satu dari 3 macam kondisi pertanggungan dibawah ini, yaitu:
ICC (A) 1/1/82
ICC (B) 1/1/82
ICC (C) 1/1/82
Kerugian dan kerusakan yang dikecualikan adalah:
  • Tindakan sengaja dari tertanggung
  • Kebocoran alamiah atau keausan alamiah
  • Disebabkan oleh tidak cukupnya atau tidak cocoknya packing
  • Disebabkan oleh sifat alamiah dari barang
  • Disebabkan karena keterlambatan
  • Disebabkan karena kebangkrutan atau biaya yang timbul krn kebangkrutan
  • Disebabkan karena penggunaan senjata perang yang memakai atom atau nuklir
  • Karena tidak laik lautnya kapal atau tongkang
  • Resiko-resiko perang
  • Pemogokan, pelarangan terhadap para pekerja
b. Pengangkutan Udara (Air Cargo Insurance)
Secara prinsip jaminan sama dengan marine cargo, secara umum prakteknya penutupan Asuransi air cargo insurance di pasar Asuransi Indonesia mengikuti praktek yang berlaku di London Insurance market dengan mempergunakan klausula ICC (Air) (excluding sendings by post) 1/1/82.
Jaminan yang diberikan adalah terhadap segala resiko (all risks) seperti halnya jaminan pada ICC A 1/1/82. Perbedaan yang menonjol adalah yang terkait dengan general average dan both to blame collisions dimana tidak menjadi jaminan dalam ICC A (air) karena resiko tersebut tidak dialami dalam pengangkutan/perjalanan melalui udara.
Untuk pengecualian sama dengan pengecualian pada marine cargo.
c. Pengangkutan Darat
Polis ini dibuat untuk barang-barang yang diangkut dengan kendaraan darat tanpa melibatkan pengangkutan dengan kapal laut atau pesawat terbang. Jaminan yang diberikan dapat diciptakan oleh masing-masing perusahaan asuransi

Kewajiban Yang Harus dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
  • Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
  • Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko.
  • Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
  • Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
  • Data yang diminta biasanya terkait dengan:
    • Barang yang dibawa
    • Pengepakan dan penyiapan barang untuk pengangkutan/pengiriman
    • Kapal pengangkut
    • Pelayanan dari/ke
    • Kondisi Asuransi yang diminta
    • Tertanggung (insurable interest)
Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan
Produk tersebut bisa didapatkan melalui:
  • Agen Asuransi yang bersertifikat.
  • Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
  • Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.
Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut?
  • Surat penawaran dari perusahaan
  • Memastikan agen yang bersertifikat
  • SPPA
  • Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
  • Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
  • Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
  • Memastikan jenis penutupannya apakan per polis atau open cover.
Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan?
Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
  • Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
  • Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-.
  • Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

Rating

Senang
33%
Puas
8%
Menginspirasi
31%
Tidak Peduli
28%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Mengenal Dana Pensiun Pemberi Kerja, Perencanaan Kesejahteraan Purnabakti
Baca selengkapnya >>
Ayo Pahami Risiko Unit Link!
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kredit dan Asuransi Kredit PHK
Baca selengkapnya >>
Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
Baca selengkapnya >>
Asuransi Pengangkutan
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

Punya Fasilitas Perlindungan Asuransi dari Kantor, Perlukah Membeli Asuransi Kesehatan Lainnya?
Baca selengkapnya >>
Sekali Merengkuh Dayung, Dua Tiga Keuntungan Terlampaui
Baca selengkapnya >>
Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
Baca selengkapnya >>
Nikmati Perjalanan Mudik yang Aman, Nyaman, dan Terlindungi dengan Asuransi
Baca selengkapnya >>
Hidup Berkah Dengan Dana Pensiun Syariah
Baca selengkapnya >>