ASURANSI KESEHATAN
Nama Produk
Asuransi Kesehatan Perorangan
Asuransi Kesehatan Kumpulan/Kelompok
Definisi
Adalah Asuransi yang memberikan jaminan kepada tertanggung untuk mengganti setiap biaya pengobatan yang meliputi biaya perawatan di rumah sakit, biaya pembedahan dan biaya obat-obatan.
Asuransi ini bukan Indemnity dimana tidak mengembalikan posisi keuangan sesaat sebelum terjadinya kerugian. Perusahaan Asuransi mengganti sesuai kemampuan, siapa yang mampu membayar lebih besar akan mendapat manfaat lebih besar begitu juga sebaliknya.
Manfaat
Rawat Inap (In Patient)
Mengganti biaya pengobatan akibat musibah penyakit dan memerlukan perawatan atau menginap di RS sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada kondisi polis perusahaan Asuransi.
Rawat Jalan (Out Patient)
Mengganti biaya pengobatan akibat penyakit yang tidak memerlukan perawatan di RS atau menginap namun hanya rawat jalan atau berobat jalan saja.
Melahirkan (Maternity)
Mengganti biaya persalinan atau melahirkan sesuai dengan program yang diambil dan dijamin dalam polis.
Kacamata (Glasses)
Mengganti biaya lensa kacamata dan bingkai atau frame dengan surat pengantar dari dokter mata.
Gigi (Dental)
Mengganti biaya pengobatan akibat perawatan dasar, perawatan gusi, perawatan gigi kompleks, perbaikan gigi dan gigi palsu pada perawatan gigi.
General chek up
Mengganti biaya pemeriksaan kesehatan sesuai dengan program yang diambil dan dijamin dalam polis
Tidak seorangpun dapat dijamin oleh polis askes bila ia belum mencapai usia 15 hari dan telah melewati usia 60 tahun. Untuk orang-orang yang telah diasuransikan dalam jaminan ini secara terus menerus sampai akhir tahun polis dimana tertanggung mencapai usia 70 tahun diperbolehkan asalkan tidak pernah terjadi pembatalan polis sebelumnya.
Untuk penutupan diatas usia 55 tahun biasanya perusahaan Asuransi memberlakukan:
Laki-laki untuk penyakit-penyakit dibawah ini tidak akan dijamin selamanya yaitu:
Hypertrophy Prostat
Katarac
Hypertensi dan segala komplikasi yang diakibatkannya
Jantung
Diabetes Mellitus
Perempuan untuk penyakit-penyakit dibawah ini tidak akan dijamin selamanya yaitu:
Katarak
Diabetes Mellitus
Hypertensi
Jantung
Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko dan manfaat-manfaat tambahan yang dimiliki oleh perusahaan Asuransi seperti Bengkel, Mobil Derek, Mobil Pengganti dan lainnya.
Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
Data yang diminta biasanya terkait dengan:
Asuransi Perorangan
Faktor-faktor Medis
Riwayat Kesehatan
Kondisi fisik ketika pendaftaran dilakukan
Faktor Usia
Pekerjaan
Faktor Finansial
Asuransi Kumpulan/Kelompok
Ukuran Kelompok
Jenis Industri
Komposisi kelompok
Persistensi yang diperkirakan
Lokasi kelompok
Paket asuransi
Pembagian biaya
Fasilitas administratif pemegang polis
Pengalaman dan cakupan sebelumnya
Perjanjian komisi
Kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial
Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan
Produk tersebut bisa didapatkan melalui:
Agen Asuransi yang bersertifikat.
Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.
Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut
Surat penawaran dari perusahaan
Memastikan agen yang bersertifikat
SPPA
Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
Metoda klaim yang ditawarkan seperti reimbursement, provider, managed care
Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan
Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.