Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Asuransi Kesehatan

Share

ASURANSI KESEHATAN

Nama Produk

    Asuransi Kesehatan Perorangan Asuransi Kesehatan Kumpulan/Kelompok

    Definisi

    Adalah Asuransi yang memberikan jaminan kepada tertanggung untuk mengganti setiap biaya pengobatan yang meliputi biaya perawatan di rumah sakit, biaya pembedahan dan biaya obat-obatan.

    Asuransi ini bukan Indemnity dimana tidak mengembalikan posisi keuangan sesaat sebelum terjadinya kerugian. Perusahaan Asuransi mengganti sesuai kemampuan, siapa yang mampu membayar lebih besar akan mendapat manfaat lebih besar begitu juga sebaliknya.

    Manfaat

      Rawat Inap (In Patient)

      Mengganti biaya pengobatan akibat musibah penyakit dan memerlukan perawatan atau menginap di RS sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada kondisi polis perusahaan Asuransi.

        Rawat Jalan (Out Patient)

        Mengganti biaya pengobatan akibat penyakit yang tidak memerlukan perawatan di RS atau menginap namun hanya rawat jalan atau berobat jalan saja.

          Melahirkan (Maternity)

          Mengganti biaya persalinan atau melahirkan sesuai dengan program yang diambil dan dijamin dalam polis.

            Kacamata (Glasses)

            Mengganti biaya lensa kacamata dan bingkai atau frame dengan surat pengantar dari dokter mata.

              Gigi (Dental)

              Mengganti biaya pengobatan akibat perawatan dasar, perawatan gusi, perawatan gigi kompleks, perbaikan gigi dan gigi palsu pada perawatan gigi.

                General chek up

                Mengganti biaya pemeriksaan kesehatan sesuai dengan program yang diambil dan dijamin dalam polis

                Tidak seorangpun dapat dijamin oleh polis askes bila ia belum mencapai usia 15 hari dan telah melewati usia 60 tahun. Untuk orang-orang yang telah diasuransikan dalam jaminan ini secara terus menerus sampai akhir tahun polis dimana tertanggung mencapai usia 70 tahun diperbolehkan asalkan tidak pernah terjadi pembatalan polis sebelumnya.

                Untuk penutupan diatas usia 55 tahun biasanya perusahaan Asuransi memberlakukan:

                Laki-laki untuk penyakit-penyakit dibawah ini tidak akan dijamin selamanya yaitu:

                  Hypertrophy Prostat Katarac Hypertensi dan segala komplikasi yang diakibatkannya Jantung Diabetes Mellitus

                  Perempuan untuk penyakit-penyakit dibawah ini tidak akan dijamin selamanya yaitu:

                    Katarak Diabetes Mellitus Hypertensi Jantung

                    Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut

                      Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan. Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko dan manfaat-manfaat tambahan yang dimiliki oleh perusahaan Asuransi seperti Bengkel, Mobil Derek, Mobil Pengganti dan lainnya. Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen. Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri. Data yang diminta biasanya terkait dengan:
                        Asuransi Perorangan Faktor-faktor Medis Riwayat Kesehatan Kondisi fisik ketika pendaftaran dilakukan Faktor Usia Pekerjaan Faktor Finansial

                        Asuransi Kumpulan/Kelompok

                          Ukuran Kelompok Jenis Industri Komposisi kelompok Persistensi yang diperkirakan Lokasi kelompok Paket asuransi Pembagian biaya Fasilitas administratif pemegang polis Pengalaman dan cakupan sebelumnya Perjanjian komisi Kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial


                          Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan

                          Produk tersebut bisa didapatkan melalui:

                            Agen Asuransi yang bersertifikat. Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.

                            Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut

                              Surat penawaran dari perusahaan Memastikan agen yang bersertifikat SPPA Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis. Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan. Metoda klaim yang ditawarkan seperti reimbursement, provider, managed care

                              Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan

                              Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:

                                Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak. Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,- Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

                                Rating

                                Senang
                                80%
                                Puas
                                0%
                                Menginspirasi
                                0%
                                Tidak Peduli
                                20%

                                Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

                                Selengkapnya >>

                                v

                                Artikel Terpopuler

                                Apa itu Kredit dan Pembiayaan
                                Baca selengkapnya >>
                                Perusahaan Modal Ventura
                                Baca selengkapnya >>
                                Asuransi Penjaminan (Surety Bond)
                                Baca selengkapnya >>
                                Berkenalan dengan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi
                                Baca selengkapnya >>
                                Safe Deposit Box
                                Baca selengkapnya >>

                                Artikel Terbaru

                                OJK telah meluncurkan Infastruktur Literasi Keuangan di Penghujung tahun 2021, apa saja itu? Yuk berkenalan, dan manfaatkan layananannya secara gratis!!
                                Baca selengkapnya >>
                                IKUTI KOMPETISI INKLUSI KEUANGAN KOINKU 2020
                                Baca selengkapnya >>
                                Berkenalan dengan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi
                                Baca selengkapnya >>
                                MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DENGAN BANK WAKAF MIKRO
                                Baca selengkapnya >>
                                Ingin Berinvestasi? Pahami Risikonya, Dapatkan Keuntungannya
                                Baca selengkapnya >>