LICENSED AND REGISTERED FINTECH LENDING COMPANY IN OJK
Jangan ragu me
manfaatkan layanan
Fintech karena sudah ada POJK
No.77/POJK.01/2016 yang mengatur. Jangan lupa pastikan bahwa perusahaan Fintech yang Anda pilih sudah resmi berizin dan terdaftar dari OJK.
Informasi atau pertanyaan mengenai perusahaan Fintech dapat menghubungi nomor kontak OJK 157 atau melalui e-mail: konsumen@ojk.go.id .
Cek nama perusahaan Fintech yang berizin dan terdaftar di OJK
pada daftar
berikut
.