LICENSED AND REGISTERED FINTECH LENDING COMPANY IN OJK





Jangan ragu memanfaatkan layanan Fintech karena sudah ada POJK
No.77/POJK.01/2016 yang mengatur. Jangan lupa pastikan bahwa perusahaan Fintech yang Anda pilih sudah resmi berizin dan terdaftar dari OJK. 
Informasi atau pertanyaan mengenai perusahaan Fintech dapat menghubungi nomor kontak OJK 157 atau melalui e-mail: konsumen@ojk.go.id . 


Cek nama perusahaan Fintech yang berizin dan terdaftar di OJK pada daftar berikut.