BURSA KARBON: SOLUSI BERKELANJUTAN INDONESIA UNTUK MENGENDALIKAN EMISI DAN MELESTARIKAN LINGKUNGAN
Artikel - Kamis, 10 Oktober 2024
Sobat, sudah tahu belum? Bursa Karbon hadir sebagai salah satu upaya berkelanjutan Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca yang berdampak pada perubahan iklim. Melalui sistem perdagangan karbon ini, negara kita berusaha menyeimbangkan kebutuhan industri dengan upaya menjaga lingkungan. Dengan mekanisme Bursa Karbon, perusahaan yang menghasilkan emisi dapat melakukan penyesuaian melalui perdagangan Unit Karbon, mendorong terciptanya industri yang lebih ramah lingkungan. Yuk, kita pahami lebih jauh tentang bagaimana Bursa Karbon ini bekerja dan peran kita dalam mendukungnya demi bumi yang lebih hijau!
Apa Itu Bursa Karbon?
Bursa Karbon adalah tempat kegiatan Perdagangan Karbon berlangsung. Di dalamnya, ada catatan kepemilikan yang disebut Unit Karbon yang berfungsi mirip seperti sertifikat bukti kepemilikan karbon. Sistem ini memungkinkan perusahaan untuk membeli dan menjual karbon sesuai kebutuhannya. Tujuannya jelas: Mengurangi emisi gas rumah kaca demi bumi yang lebih sehat!
Bayangkan ada dua jenis perusahaan:
1. Perusahaan A: Menggunakan bahan bakar yang menghasilkan emisi, seperti pabrik batu bara.
2. Perusahaan B: Berfokus pada energi baru terbarukan, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang justru berperan mengurangi emisi.
Nah, kedua perusahaan ini bisa jual-beli Unit Karbon di Bursa Karbon. Misalnya, jika Perusahaan A butuh “izin” untuk emisinya, mereka bisa membelinya dari Perusahaan B yang berhasil mengurangi emisi. Dengan sistem ini, level emisi tetap terkendali sehingga bumi kita lebih terjaga.
Mengapa Bursa Karbon Penting?
Bursa Karbon berperan penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim karena memberi insentif bagi perusahaan untuk beralih ke energi yang lebih bersih. Dengan adanya mekanisme berbasis pasar ini, perusahaan dapat memilih cara yang lebih efisien dalam mencapai pengurangan emisi sesuai dengan kemampuan dan strategi mereka masing-masing. Misalnya, perusahaan yang bergerak dalam industri berat seperti pabrik baja dapat membeli karbon dari perusahaan energi terbarukan, seperti pengelola tenaga surya, sehingga emisi tetap terkendali.
Peraturan OJK yang Mendukung Bursa Karbon
Untuk mendukung pelaksanaan Bursa Karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan beberapa kebijakan di antaranya:
Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) yang disusul dengan penerbitan Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon pada 6 September 2023. Peraturan ini memastikan bahwa Bursa Karbon dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip keberlanjutan. Kebijakan OJK membantu menciptakan kerangka kerja yang jelas sehingga Indonesia dapat mencapai target pengurangan emisi yang ambisius.
Selain itu pada 18 September 2023 OJK juga telah menerbitkan surat izin usaha penyelenggaraan Bursa Karbon kepada IDX - Carbon Indonesia, dengan demikian secara resmi Indonesia telah memiliki lembaga penyelenggara perdagangan karbon.
Peran Sobat dalam Menjaga Lingkungan
Meskipun Bursa Karbon ini masih ditujukan bagi perusahaan, Sobat juga dapat berperan dalam menjaga lingkungan. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
Menghemat energi, dengan mematikan lampu atau perangkat elektronik saat tidak digunakan.
Menggunakan transportasi umum atau kendaraan yang ramah lingkungan.
Memilih produk daur ulang untuk mengurangi limbah.
Mendukung produk keuangan berkelanjutan, seperti Green Bonds atau investasi pada perusahaan yang berfokus pada keberlanjutan.
Dengan tindakan sederhana ini, Sobat turut mendukung ekonomi berkelanjutan dan berkontribusi pada pengurangan emisi.
Yuk, Mulai dari Sekarang!