KONSUMEN ASURANSI! CERMAT MENGISI DOKUMEN SURAT PERMOHONAN PENUTUPAN POLIS (SPPA)

Artikel: Kamis, 17 Oktober 2024


Setiap calon nasabah asuransi perlu mengenal dokumen SPPA. Dokumen Surat Permohonan Penutupan Polis (SPPA) merupakan formulir tertulis yang perlu diisi oleh calon konsumen asuransi sebagai permohonan pengajuan asuransi kepada perusahaan asuransi. SPPA. Dokumen SPPA ini harus diisi dan ditandatangani langsung oleh calon konsumen asuransi karena akan menjadi dasar pembuatan polis asuransi. Kesalahan dalam pengisian dokumen SPPA dapat berakibat penolakan klaim asuransi di kemudian hari. Nah, oleh karena itu konsumen perlu membaca dan mengisi dokumen SPPA secara lengkap, teliti, dan jujur.       

Sementara itu, perusahaan asuransi akan menganalisis data-data yang disampaikan oleh calon konsumen dalam dokumen SPPA untuk pembuatan polis asuransi. Persetujuan perusahaan asuransi atas SPPA yang diajukan ini disebut sebagai tahap acceptance. Selanjutnya, konsumen harus membaca dengan teliti isi polis asuransi beserta semua lampiran yang telah disusun oleh perusahaan asuransi. Selama free look period atau jangka waktu bebas, konsumen masih dapat mengajukan perubahan atau pembatalan terhadap polis asuransi. Oleh karena itu, konsumen perlu memanfaatkan masa free look period dengan baik. Jika ada klausul yang tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen atau brosur penawaran, konsumen harus segera melakukan konfirmasi kepada perusahaan asuransi. 

Setelah masa free look period berakhir, proses selanjutnya adalah pembayaran premi asuransi atau tahap consideration. Persetujuan polis asuransi dan pembayaran premi yang dilakukan oleh calon konsumen menandakan polis  asuransi telah resmi berlaku atau dikenal sebagai tahap consensus ad idem. Dengan berlakunya  polis asuransi, konsumen memiliki hak sebagai tertanggung dari perusahaan asuransi dan wajib membayarkan premi secara disiplin.

Nah sebagai gambaran, berikut adalah ilustrasi dari  SPPA [insert ilustrasi dari buku literasi]

Tips Mengisi SPPA:

  1. Pastikan Sobat mengisi dan menjawab pertanyaan dalam SPPA dengan lengkap, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

  2. Hindari mengisi dokumen dengan coretan atau penghapusan/koreksi yang membuat keragu-raguan dalam pengisian.

  3. Tanda tangani dokumen SPPA yang telah diisi. Hindari menandatangani SPPA dalam keadaan kosong atau tidak lengkap.

  4. Bila diperlukan lakukan dokumentasi proses penandatanganan SPPA.

  5. Sebelum menandatangani dan menyerahkan SPPA ke agen asuransi, teliti dan baca kembali isian dan jawaban SPPA.

Itulah penjelasan mengenai dokumen SPPA, pastikan Sobat mengisinya dengan teliti dan jujur. Yuk cermat dalam berasuransi.


Referensi:

Buku Literasi Keuangan Tingkat Perguruan Tinggi tema Perasuransian.

https://nasionalre.id/portal/memahami-apa-itu-kontrak-asuransi