SATGAS PASTI: SI PEMBERANTAS AKTIVITAS KEUANGAN ILEGAL

Artikel: Kamis, 7 November 2024

Pernahkah Sobat mendengar berita penipuan keuangan ilegal? Misalnya kasus investasi bodong berkedok koperasi, arisan, bisnis travel, atau tawaran pinjaman online dengan bunga dan biaya yang tidak wajar. Kasus tersebut merupakan contoh aktivitas keuangan ilegal. Pada dasarnya setiap aktivitas keuangan perlu memiliki legalitas atau izin dari otoritas yang berwenang. Jika  tidak memiliki izin, maka dikatakan ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat. Oleh karena itu, untuk melindungi masyarakat dan konsumen sektor jasa  keuangan, OJK bersama 15 kementerian/lembaga membentuk Satgas PASTI.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) merupakan organisasi yang terdiri dari 15 kementerian/lembaga, yang dibentuk dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Satgas PASTI sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI), dibentuk sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK): OJK bersama kementerian/lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Berkaca dari berbagai kasus yang pernah terjadi, kejahatan keuangan bisa melibatkan berbagai bidang. Kasus umroh First Travel, merupakan contoh penipuan investasi berkedok tawaran paket ibadah. Tentu saja penanganan kasus seperti ini tidak bisa melibatkan hanya satu pihak, tapi juga perlu peran OJK, Kementerian Agama, Kepolisian RI, dll. Kerja sama lintas sektoral dari berbagai kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI penting untuk memastikan efektivitas dalam pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan keuangan. Lalu apa saja tugas dan fungsi Satgas PASTI?

Beberapa tugas dan fungsi Satgas PASTI antara lain:

  1. Menginventarisasi kasus-kasus investasi ilegal;

  2. Menganalisis kasus-kasus;

  3. Menghentikan atau menghambat maraknya kasus investasi ilegal;

  4. Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat;

  5. Meningkatkan koordinasi penanganan kasus dengan instansi terkait;

  6. Melakukan pemeriksaan bersama atas kasus investasi ilegal.

Selanjutnya, sebagai upaya untuk menjalankan tugas tersebut, Satgas PASTI memiliki dua wewenang utama yaitu pencegahan dan penangan terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Pencegahan terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan meliputi:

Sedangkan penanganan terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, meliputi:

Itulah penjelasan mengenai Satgas PASTI. Bagi Sobat yang ingin menyampaikan pengadukan aktivitas keuangan ilegal seperti investasi ilegal, pinjol ilegal, gadai ilegal, dll dapat menghubungi Satgas PASTI melalui Kontak OJK 157 atau satgaspasti@ojk.go.id. Yuk jadi konsumen cerdas agar terhindar dari aktivitas keuangan ilegal.

Referensi:

https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/default.aspx