MENJADI NASABAH PINTAR: PAHAMI HAK DAN KEWAJIBANMU DI BANK!

Artikel: Kamis, 14 November 2024




Siapa yang tidak punya rekening bank di zaman sekarang? Hampir semua aktivitas kita, mulai dari belanja online hingga membayar tagihan, melibatkan bank. Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh layanan bank, salah satunya membantu transaksi keuangan dalam kehidupan kita sehari-hari. Ketika Sobat sudah memiliki rekening di bank, Sobat resmi menjadi nasabah bank tersebut. Tahukah Sobat sebagai nasabah kita punya hak dan kewajiban yang harus kita pahami? 

Dibalik kemudahan untuk menjadi nasabah bank, penting bagi kita untuk mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai nasabah agar dapat memanfaatkan layanan perbankan secara optimal dan menghindari risiko yang tidak diinginkan. Misalnya risiko terkena denda apabila telat membayar cicilan pinjaman. Lalu apa saja hak dan kewajiban nasabah bank?

Sebagai nasabah bank, kita memiliki hak untuk:

  1. Mengetahui secara terperinci tentang produk/layanan perbankan yang ditawarkan.

Asas keterbukaan informasi menjadikan nasabah berhak untuk mendapatkan informasi terperinci tentang produk/layanan perbankan yang ditawarkan. Seperti informasi fitur, manfaat, risiko, dan biaya dari suatu produk/layanan keuangan.

  1. Mendapatkan bunga atau bagi hasil atas produk simpanan (tabungan/deposito) yang telah diperjanjikan.

Ketentuan bunga dan sistem bagi hasil setiap bank berbeda sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

  1. Mendapatkan laporan atas transaksi yang dilakukan melalui bank.

Setiap transaksi keuangan melalui perbankan akan tercatat pada mutasi rekening dan memiliki bukti transaksi yang sah. Nah Sebagai nasabah Sobat berhak untuk mendapatkan laporan atas transaksi tersebut, biasanya laporan tersebut berupa laporan rekening koran bulanan atau e-statement digital. Laporan tersebut menjadi bukti bahwa transaksi dilakukan secara resmi.

  1. Menuntut bank dalam hal terjadi pembocoran data pribadi nasabah.

Pada saat melakukan registrasi, nasabah akan diminta untuk mengisi data pribadi untuk proses verifikasi oleh bank. Beberapa data tersebut bersifat rahasia, contohnya KTP, nama  ibu kandung, alamat rumah, penghasilan dll. Tapi jangan khawatir, kerahasiaan data pribadi nasabah akan dijamin oleh bank. Bahkan nasabah berhak menuntut pihak bank apabila terbukti melakukan pembocoran ataupun penyalahgunaan data tanpa persetujuan nasabah.

4 hal tersebut merupakan contoh hak dasar sebagai nasabah bank. Apabila pihak bank tidak memenuhi hak Sobat sebagai nasabah, Sobat dapat melakukan pengaduan melalui kanal pengaduan resmi bank bersangkutan atau hubungi kanal resmi pengaduan konsumen OJK melalui Kontak OJK 157.

Selain hak, penting bagi nasabah untuk menjalankan kewajibannya, yakni:

  1. Melengkapi data dan persyaratan yang ditentukan oleh bank. 

  2. Membayar cicilan pinjaman tepat waktu dan tepat jumlah.

  3. Menjaga kerahasiaan data pribadi dan aktivitas perbankan. Misalnya, tidak membagikan Personal Identification Number (PIN), kode One Time Password (OTP) ke pihak lain dan tidak meminjamkan nomor tabungan ke pihak lain.

  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Nah itulah penjelasan mengenai hak dan kewajiban nasabah perbankan. Pastikan Sobat meluangkan waktu untuk memahami hak dan kewajiban sebagai nasabah. Dengan pengetahuan yang cukup, Sobat dapat memilih produk/layanan perbankan yang paling sesuai dengan kebutuhan Sobat dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Ingat, keputusan untuk menggunakan produk/layanan keuangan adalah langkah awal menuju pengelolaan keuangan yang lebih baik.

Referensi:

Buku  Saku Calon Pengantin