PELAKU DORONG UMKM
Jumlah Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) di Indonesia adalah yang paling besar dibandingkan dengan
negara-negara lain. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan di Indonesia
saat ini terdapat sekitar 57,9 juta pelaku UMKM.
Kontribusi sektor usaha tersebut
terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 58,92% dan kontribusi dalam
penyerapan tenaga kerja mencapai 97,30% di tingkat nasional. Untuk tingkat
ASEAN, sebanyak 96% perusahaan bergerak di sektor UMKM dengan kontribusi
terhadap PDB negara setempat antara 30%- 57%, sedangkan kontribusi dalam
penyerapan tenaga kerja antara 50% sampai dengan 98%.
Besarnya peran UMKM dalam
struktur ekonomi dibuktikan juga dengan semakin besarnya perhatian
negara-negara maju terhadap UMKM di negaranya. Setelah krisis keuangan 2008,
Uni Eropa melakukan transformasi regulasi di semua negara anggotanya untuk memberi
ruang yang lebih luas terhadap UMKM.
Penguatan UMKM di Indonesia
merupakan bagian dari langkah pemerintah melakukan percepatan industrialisasi.
Sebab usaha di sektor tersebut telah terbukti mampu bertahan di tengah krisis
ekonomi, menyerap banyak tenaga kerja, dan berperan strategis mendukung
ketersediaan pangan nasional.
Demi membantu pengembangan
sektor UMKM di tanah air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Pusat
Edukasi, Layanan Konsumen dan Akses Keuangan UMKM (PELAKU). Kegiatan tersebut
merupakan bagian dari implementasi Pilar 2 Strategi Nasional Literasi Keuangan
Indonesia yakni upaya OJK untuk memperkuat infrastruktur yang mendukung
peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
Menurut Ketua Dewan Komisioner
OJK, Muliaman D. Hadad, PELAKU merupakan program OJK wide untuk mendukung fungsi
OJK di bidang pengaturan, pengawasan, dan perlindungan. “Dengan kata lain,
PELAKU menjalankan fungsi center of excellence di Kantor Regional atau Kantor
OJK di daerah melalui
penyediaan layanan informasi
yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat dan stakeholders OJK di
daerah,” ujar Muliaman saat peluncuran program PELAKU di Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Dia mengungkapkan bahwa ada tiga
tujuan di bentuknya PELAKU, yakni Pertama, menyediakan sarana bagi konsumen dan
masyarakat di daerah untuk memperoleh informasi mengenai Lembaga Jasa Keuangan
(LJK) dan produk dan jasa keuangan. Kedua, menyediakan sarana bagi konsumen dan
masyarakat di daerah untuk menyampaikan informasi, pertanyaan, dan pengaduan di
sektor jasa keuangan. Ketiga adalah memfasilitasi pemberdayaan UMKM dan
penyediaan akses ke sektor jasa keuangan.
Selain tujuan tersebut, PELAKU
juga hadir dengan tiga fungsi utama yaitu:
- Fungsi edukasi dengan kegiatan utama berupa
penyusunan dan pelaksanaan program edukasi berikut memastikan ketersediaan
materi dan informasi edukasi, serta operasionalisasi SiMolek.
- Fungsi layanan konsumen dengan kegiatan utama seperti
menerima informasi, menjawab pertanyaan, penanganan pengaduan, dan mengarahkan
penggunaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
- Fungsi akses keuangan UMKM dengan kegiatan utama
antara lain berupa edukasi dalam rangka pemberdayaan UMKM dan memfasilitasi
akses pemberian kredit/pembiayaan bagi UMKM.
Selain itu, PELAKU dapat menjadi
partner Pemerintah Daerah (Pemda) dalam meningkatkan taraf kesejahteraan
masyarakat di daerah. Oleh sebab itu, sinergi OJK dengan Pemda dan Pemerintah
Pusat sangat diperlukan agar fungsi PELAKU dapat benar-benar menyentuh
kebutuhan masyarakat apalagi perkembangan UMKM di berbagai daerah terus
menunjukkan tren kenaikan.
OJK berharap keberadaan PELAKU
dapat menjadi ujung tombak dalam rangka mendukung peningkatan literasi dan
inklusi keuangan di Indonesia yang pada akhirnya dapat mewujudkan masyarakat
Indonesia yang sejahtera. Selain itu OJK berharap UMKM menjadi salah satu
prioritas dalam menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN.