Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Berita > PELAKU Dorong UMKM

Share

PELAKU DORONG UMKM

Jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia adalah yang paling besar dibandingkan dengan negara-negara lain. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan di Indonesia saat ini terdapat sekitar 57,9 juta pelaku UMKM.

Kontribusi sektor usaha tersebut terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 58,92% dan kontribusi dalam penyerapan tenaga kerja mencapai 97,30% di tingkat nasional. Untuk tingkat ASEAN, sebanyak 96% perusahaan bergerak di sektor UMKM dengan kontribusi terhadap PDB negara setempat antara 30%- 57%, sedangkan kontribusi dalam penyerapan tenaga kerja antara 50% sampai dengan 98%.

Besarnya peran UMKM dalam struktur ekonomi dibuktikan juga dengan semakin besarnya perhatian negara-negara maju terhadap UMKM di negaranya. Setelah krisis keuangan 2008, Uni Eropa melakukan transformasi regulasi di semua negara anggotanya untuk memberi ruang yang lebih luas terhadap UMKM.

Penguatan UMKM di Indonesia merupakan bagian dari langkah pemerintah melakukan percepatan industrialisasi. Sebab usaha di sektor tersebut telah terbukti mampu bertahan di tengah krisis ekonomi, menyerap banyak tenaga kerja, dan berperan strategis mendukung ketersediaan pangan nasional.

Demi membantu pengembangan sektor UMKM di tanah air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Pusat Edukasi, Layanan Konsumen dan Akses Keuangan UMKM (PELAKU). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Pilar 2 Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia yakni upaya OJK untuk memperkuat infrastruktur yang mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, PELAKU merupakan program OJK wide untuk mendukung fungsi OJK di bidang pengaturan, pengawasan, dan perlindungan. “Dengan kata lain, PELAKU menjalankan fungsi center of excellence di Kantor Regional atau Kantor OJK di daerah melalui

penyediaan layanan informasi yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat dan stakeholders OJK di daerah,” ujar Muliaman saat peluncuran program PELAKU di Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Dia mengungkapkan bahwa ada tiga tujuan di bentuknya PELAKU, yakni Pertama, menyediakan sarana bagi konsumen dan masyarakat di daerah untuk memperoleh informasi mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan produk dan jasa keuangan. Kedua, menyediakan sarana bagi konsumen dan masyarakat di daerah untuk menyampaikan informasi, pertanyaan, dan pengaduan di sektor jasa keuangan. Ketiga adalah memfasilitasi pemberdayaan UMKM dan penyediaan akses ke sektor jasa keuangan.

Selain tujuan tersebut, PELAKU juga hadir dengan tiga fungsi utama yaitu:

  • Fungsi edukasi dengan kegiatan utama berupa penyusunan dan pelaksanaan program edukasi berikut memastikan ketersediaan materi dan informasi edukasi, serta operasionalisasi SiMolek.
  • Fungsi layanan konsumen dengan kegiatan utama seperti menerima informasi, menjawab pertanyaan, penanganan pengaduan, dan mengarahkan penggunaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
  • Fungsi akses keuangan UMKM dengan kegiatan utama antara lain berupa edukasi dalam rangka pemberdayaan UMKM dan memfasilitasi akses pemberian kredit/pembiayaan bagi UMKM.

Selain itu, PELAKU dapat menjadi partner Pemerintah Daerah (Pemda) dalam meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh sebab itu, sinergi OJK dengan Pemda dan Pemerintah Pusat sangat diperlukan agar fungsi PELAKU dapat benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat apalagi perkembangan UMKM di berbagai daerah terus menunjukkan tren kenaikan.

OJK berharap keberadaan PELAKU dapat menjadi ujung tombak dalam rangka mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia yang pada akhirnya dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera. Selain itu OJK berharap UMKM menjadi salah satu prioritas dalam menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Rating

Senang
12%
Puas
10%
Menginspirasi
17%
Tidak Peduli
62%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Berita Terpopuler

OJK Segera Luncurkan Nomor "Contact Center" Baru 157
Baca selengkapnya >>
OJK Keluarkan 35 Kebijakan untuk Mendorong Perekonomian Nasional
Baca selengkapnya >>
Himbauan Waspadai Penawaran Investasi 73 Entitas Tanpa Izin
Baca selengkapnya >>
Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2022
Baca selengkapnya >>
Presiden RI Luncurkan Simpanan Pelajar
Baca selengkapnya >>

Berita Terbaru

Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2022
Baca selengkapnya >>
Yuk ikuti kompetisi menulis keuangan syariah 2021: PRODUK KEUANGAN SYARIAH YANG COCOK UNTUKKU
Baca selengkapnya >>
KURMA (Kontes Keuangan Syariah di Bulan Ramadhan)
Baca selengkapnya >>
SimPel Choreo Competition
Baca selengkapnya >>
Kompetisi Vlog SimPel
Baca selengkapnya >>