Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Data Link

Realisasi Kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan


Sistem Informasi Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen atau yang lebih dikenal dengan SiPEDULI adalah Sistem Aplikasi Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang mendukung Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) khususnya dalam rangka implementasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 30/SEOJK.07/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan dan SEOJK Nomor 31/SEOJK.07/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan dalam Rangka Meningkatkan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan.

Yang dimaksud PUJK adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Laporan rencana dan realisasi baik untuk kegiatan literasi dan inklusi keuangan dilakukan oleh PUJK minimal 1 (satu) kali kegiatan dalam periode tahunan. Laporan tersebut disampaikan bersamaan dengan rencana dan realisasi bisnis dari PUJK. Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha PUJK, termasuk rencana untuk meningkatkan kinerja usaha, serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko.

Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan literasi keuangan terbagi menjadi 2 (dua) yaitu edukasi keuangan (sosialisasi, workshop, konsultasi, pendampingan, outreach program, simulasi, training of community) dan pengembangan infrastruktur baik SDM (training of trainers, training of facilitators) maupun Non-SDM (pembangunan dan/atau pengembangan sarana teknologi informasi dan komunikasi yang mendukung Edukasi Keuangan). Pada kegiatan inklusi keuangan, ruang lingkup kegiatan terbagi menjadi dua yaitu perluasan akses terhadap lembaga, produk dan/atau layanan jasa keuangan kepada Konsumen target yang merupakan sasaran dari perluasan akses dimaksud dan/atau penyediaan produk dan/atau layanan jasa keuangan, termasuk penciptaan skema atau pengembangan produk dan/atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Konsumen dan/atau masyarakat.

Untuk laporan rencana dan realisasi kegiatan inklusi keuangan, disampaikan untuk pertama kali pada tahun 2018.

Dashboard ini menampilkan data realisasi program literasi dan inklusi keuangan yang dilaksanakan oleh PUJK. Data yang disajikan meliputi jumlah kegiatan berdasarkan provinsi, sasaran peserta, bentuk kegiatan, serta ruang lingkup pelaksanaan kegiatan, yang bersumber dari laporan realisasi kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang disampaikan oleh PUJK di portal pelaporan SiPEDULI. Harapannya data ini dapat digunakan oleh masyarakat umum maupun akademisi sebagai bahan pendukung untuk keperluan riset dan kegiatan lainnya dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.