Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Kredit Kendaraan Bermotor

Kredit Kendaraan Bermotor


Kredit Kepemilikan Kendaraan (K3) adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan untuk pembelian kendaraan baru atau bekas. Khusus untuk Kendaraan bekas, bank biasanya menetapkan batasan usia kendaraan yang dapat dibiayai sesuai ketentuan bank. 

Keuntungan 

Dapat memiliki kendaraan meskipun dana terbatas karena ada K3. 

Hal-hal yang harus diperhatikan: 

  1. Pilihlah kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan dan harganya terjangkau kemampuan keuangan.
  2. Belilah kendaraan pada dealer resmi atau show room yang menjalin kerjasama dengan bank.
  3. Pastikan kendaraan disertai dengan dokumen yang lengkap dan tidak dalam status diblokir oleh pihak kepolisian.
  4. Perhatikan secara seksama syarat dan ketentuan kredit, diantaranya mengenai cara perhitungan bunga, pembayaran angsuran, pelunasan ipercepat, dan lain-lain.
  5. Siapkan uang muka (down payment) yang menjadi beban Anda. Bank pada umumnya tidak membiayai seluruhnya atas harga kendaraan yang akan dibeli.

Persyaratan K3

  1. Fotokopi dokumen identitas.
  2. Slip gaji/keterangan penghasilan.
  3. Fotokopi rekening bank.
  4. Jenis, merek, dan tahun keluaran kendaraan yang dapat dibiayai dengan K3 disesuaikan dengan ketentuan bank.







Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Apa yang Dimaksud Dengan Restrukturisasi Kredit?
Baca selengkapnya >>
Apa Saja yang Perlu Diketahui Pemegang Kartu Kredit?
Baca selengkapnya >>
DAFTAR PERUSAHAAN PERGADAIAN BERIZIN DAN/ATAU TERDAFTAR DI OJK PER DESEMBER 2021
Baca selengkapnya >>
Yuk Kenali Usaha Gadai
Baca selengkapnya >>
Tujuan Pergadaian
Baca selengkapnya >>