Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Tips Keuangan > Artikel Tips Keuangan > Kenalan Dulu Yuk dengan Customer Due Diligence (CDD): Instrumen Untuk Memitigasi Risiko-Risiko Di Sektor Jasa Keuangan

Share

KENALAN DULU YUK DENGAN CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD): INSTRUMEN UNTUK MEMITIGASI RISIKO-RISIKO DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Sobat Sikapi, dalam mengajukan produk keuangan ada kalanya Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghadapi suatu kondisi yang tidak diperkirakan sehingga mengharuskan untuk dilakukannya Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence atau CDD). CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh PJK untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau Walk In Customer (WIC).

Beberapa situasi yang mengharuskan PJK melakukan prosedur CDD adalah pada saat:

  1. Melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah
  2. Terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah)
  3. Terdapat transaksi Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK terkait Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan
  4. Terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; atau
  5. PJK meragukan kebenaran informasi yang diberikan oleh Calon Nasabah, Nasabah, penerima kuasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).

Menurut Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 (POJK 12/2017) tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, identifikasi calon nasabah atau nasabah dilakukan melalui permintaan data dan informasi yang paling kurang meliputi:

  1. Identitas Diri. PJK akan mengajukan permintaan informasi identitas pribadi calon nasabah orang perseorangan yang memuat nama lengkap termasuk nama alias (jika ada), nomor dokumen identitas, alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas dan alamat tempat tinggal lain (jika ada), tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan. Apabila calon nasabah telah bekerja maka harus melengkapi data berupa informasi pekerjaan, alamat kantor, dan nomor telepon tempat bekerja. Dalam hal ini, sebagai calon nasabah Sobat akan diminta melampirkan dokumen seperti kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor), NPWP, serta melampirkan spesimen tanda tangan.
  2. Identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Jika Ada. Apabila ada pihak lain yang menjadi pemilik manfaat dari produk keuangan yang Sobat ajukan, maka calon nasabah harus melampirkan data dari pemilik manfaat tersebut. Adapun penjelasan mengenai kategori pemilik manfaat tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019.
  3. Informasi sumber dana dan penghasilan rata-rata per tahun. Dalam hal ini Sobat akan diminta menuliskan sumber dana dan penghasilan per tahun, misalnya dana berasal dari pekerjaan, usaha, atau pemberian orang tua.
  4. Maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan calon nasabah.

Penerapan CDD diharapkan dapat mengurangi risiko penggunaan PJK sebagai sarana pencucian uang ataupun pendanaan terorisme. Dengan informasi yang didapatkan melalui proses CDD, PJK dapat mengidentifikasi transaksi yang dianggap mencurigakan seperti transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profil nasabah, dan lalu lintas transaksi keuangan yang sumbernya diduga dari harta hasil tindak pidana. 

Lalu bagaimana proses CDD dilakukan? Proses CDD dapat dilakukan melalui pertemuan langsung (face to face), dimana calon nasabah harus mengunjungi kantor PJK pada awal melakukan pengajuan penggunaan produk dan layanan keuangan dengan membawa dokumen pendukung. Selain itu saat ini verifikasi face to face dapat digantikan dengan verifikasi melalui sarana elektronik milik PJK atau milik pihak ketiga yang telah mendapat persetujuan dari OJK. Selain itu, proses verifikasi wajib memanfaatkan data kependudukan kependudukan yang memenuhi 2 (dua) faktor otentikasi. Adapun yang dimaksud dengan “2 (dua) faktor otentikasi” mencakup what you have yaitu dokumen identitas yang dimiliki oleh calon nasabah dan what you are yaitu data biometrik seperti bentuk sidik jari milik calon nasabah. Di Indonesia dokumen identitas yang memenuhi kriteria dua faktor otentikasi adalah e-KTP (KTP elektronik). Untuk itu nasabah akan diminta menunjukkan e-KTP dan menautkan sidik jari pada perangkat ponsel yang digunakan saat melakukan proses CDD

Begitulah penjelasan mengenai prosedur CDD sebagai bentuk mitigasi risiko-risiko di sektor jasa keuangan. Jangan lupa perhatikan prinsip kehati-hatian saat melakukan CDD agar data pribadi Sobat tetap terjaga!

Referensi:

https://www.ojk.go.id/apu-ppt/id/peraturan/pojk/Documents/POJK%20No.%2023-POJK.01-2019.pdf

https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Documents/Pages/POJK-Nomor-12-POJK.01-2017-/SAL%20POJK%2012%20-%20APU%20PPT.pdf

https://www.akseleran.co.id/blog/kyc-adalah/

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59fe89bc6716b/tidak-mau-tertipu-kan-kenali-cdd--instrumen-mitigasi-resiko-kejahatan-di-sektor-jasa-keuangan/?page=1

https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Prinsip-Mengenal-Nasabah-dan-Anti-Pencucian-Uang.aspx

 

Rating

Senang
60%
Puas
20%
Menginspirasi
12%
Tidak Peduli
8%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

YAKIN SUDAH KENAL MEKANISME TRANSFER ANTAR BANK?
Baca selengkapnya >>
NGGA MAU PENGAJUAN KREDIT DITOLAK? BACA ARTIKEL INI!
Baca selengkapnya >>
Alat Pembayaran Makin Berkembang, Transaksi Makin Mudah, Makin Bijak Mengelolanya
Baca selengkapnya >>
Terlanjur meminjam kepada rentenir? Ini dia hal-hal yang dapat kamu lakukan!
Baca selengkapnya >>
Menilik Rupa Layanan Jasa Perbankan
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Merdeka Belajar Keuangan Bersama LMS Edukasi Keuangan
Baca selengkapnya >>
Dana Darurat: Mengenal Instrumen Keuangan yang Tepat
Baca selengkapnya >>
Konsumen Cerdas, Pahami Tips di Masa Pra, Saat, dan Pasca Bertransaksi
Baca selengkapnya >>
Zakat untuk Hidup Tentram dan Masyarakat Sejahtera
Baca selengkapnya >>
Ramadan Hacks: Tips Hemat dan Berkah untuk Dompet
Baca selengkapnya >>