INGIN PENGHASILAN TAMBAHAN ATAU DAPAT PINJAMAN? FINTECH BISA JADI PILIHAN
Pasti kamu sudah sering
mendengar nama “fintech”. Layanan
jasa keuangan berbasis teknologi atau financial
technology (fintech) sekarang sedang “naik daun” sebagai salah satu alternatif
berinvestasi atau mendapatkan pinjaman. Adanya fasilitas tersebut menghadirkan pilihan
buat kamu yang ingin mengakses layanan jasa keuangan secara praktis, efisien,
nyaman, dan ekonomis!
Jika pemanfaatannya
dioptimalkan, keberadaan layanan fintech dapat
mendorong kemampuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendapatkan akses pendanaan,
mendorong pemerataan tingkat kesejahteraan penduduk, membantu pemenuhan
kebutuhan pembiayaan dalam negeri yang masih sangat besar, serta meningkatkan
inklusi keuangan.
Terdapat beberapa layanan
yang disediakan oleh perusahaan fintech,
di Indonesia yaitu pinjaman (lending),
pembayaran, perencanaan keuangan (personal finance),
investasi ritel, pembiayaan (crowdfunding),
remitansi, dan riset keuangan. Berdasarkan data dari Asosiasi Fintech
Indonesia, mayoritas perusahaan fintech
saat ini bergerak di bidang peer to peer
lending (P2P lending) atau
pinjaman langsung.
Melalui P2P lending, perusahaan fintech dapat menghubungkan 2 (dua) pihak, yaitu:
1. Pihak
yang membutuhkan dana/ peminjam (borrower):
Warga Negara Indonesia (WNI) berupa perseorangan maupun badan hukum; dan
2. Pihak
penyedia dana (investor): WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) berupa
perseorangan, badan hukum, maupun lembaga internasional.
Nah, dengan adanya pemanfaatan
teknologi, biaya operasional menjadi lebih minim dan aktivitas pinjam meminjam
dana menjadi lebih efisien. Model pemberian pinjaman tanpa agunan ini mendukung
akses pendanaan kepada UMKM yang belum bisa dijangkau oleh perbankan dan lembaga
pembiayaan jenis lain atau unbankable.
Meskipun begitu, nasabah yang bankable tetap
diperbolehkan untuk menjadi peminjam (borrower).
Dengan akses layanan yang lebih luas,
Fintech dapat membantu program pemerintah untuk membangun Indonesia dari
daerah pelosok.
Selain mempermudah akses para pelaku usaha
terhadap sumber pendanaan, kehadiran P2P lending juga membuka ruang
alternatif investasi bagi para pemberi pinjaman.
Khususnya bagi layanan
pinjaman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator telah mengeluarkan
Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi, pastinya dalam rangka menjaga kepentingan konsumen
agar tetap terlindungi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap fintech penyelenggara P2P lending harus mendaftar dan memperoleh
izin paling lambat pada Juni 2017, dan memiliki modal perusahaan sebesar Rp1
miliar dan Rp2,5 miliar setelah pengajuan izin. Sehingga, tidak sembarang
perusahaan yang bisa menyelenggarakan bisnis fintech. Per bulan Oktober tahun 2017, sudah ada 24 perusahaan
fintech yang terdaftar di OJK, kamu bisa cek di link berikut: (link).
Setiap perusahaan fintech diwajibkan untuk melindungi data
dan informasi pribadi penerima dana dan investor (pengguna jasa) dan memperlakukan
mereka semua
secara adil. Apabila terjadi sengketa, perusahaan fintech juga wajib menyelesaikannya secara sederhana, cepat, dan
biaya ringan tanpa mengenakan biaya pengaduan kepada pengguna. Layanan fintech juga mengedepankan transparansi,
karena setiap perjanjian yang dilakukan harus dituangkan dalam sebuah dokumen elektronik,
serta perusahaan fintech diwajibkan
untuk menyediakan akses informasi kepada investor atas penggunaan dananya, yang terdiri dari:
a. jumlah dana yang dipinjamkan
kepada investor;
b. tujuan pemanfaatan dana oleh
investor;
c. besaran bunga pinjaman; dan
d. jangka waktu pinjaman.
Meskipun
menyediakan banyak kemudahan, kamu harus tetap memerhatikan risiko dalam
pemanfaatan layanan fintech, salah
satunya ialah risiko kehilangan dana. Potensi kehilangan
maupun penurunan kemampuan finansial baik yang diakibatkan oleh penyalahgunaan,
penipuan, maupun force majeur dari setiap
transaksi yang dilakukan bisa saja terjadi. Oleh karena itu, kamu harus berhati-hati
dalam memilih calon peminjam dana. Pastikan calon peminjam memiliki reputasi
yang baik, agar kamu terhindar dari risiko gagal bayar serta penyalahgunaan
dana/ fraud.