SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK)
Sobat Sikapi, pernahkah
kalian mendengar tentang BI Checking
atau Sistem Informasi Debitur (SID)? Nah,
bagi yang sudah familiar dengan SID, tentunya sudah tahu kalau per 1 Januari
2018 BI Checking atau SID sudah
berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang sekarang
dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kan?
Sistem Layanan Informasi
Keuangan atau SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya
dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan
dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan
informasi debitur (iDeb).
SLIK memperluas cakupan iDeb
yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan
non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data
debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan,
fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai
jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan
(LPIP) dan pihak lainnya.
Dengan terintegrasinya
SLIK, Sobat Sikapi diharapkan untuk menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan
pinjaman. Selain itu, SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir angkat kredit
bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
Sobat Sikapi yang ingin menggunakan
layanan SLIK dapat langsung mengunjungi kantor – kantor OJK baik di pusat
maupun daerah. Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK tersebut dapat
dilihat di www.ojk.go.id.
Berikut hal-hal yang wajib
diketahui dan dipersiapkan oleh Sobat Sikapi yang berkeinginan untuk
menggunakan Layanan SLIK. Simak yuk!
Pertama, GRATIS. Bagi Sobat Sikapi, baik individu atau
badan usaha, yang menggunakan layanan SLIK tidak dipungut biaya apapun. Harap
berhati-hati dan waspada terhadap oknum yang meminta atau melakukan pemungutan
dana.
Kedua, CEPAT. Keseluruhan proses layanan SLIK hanya membutuhkan
waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan
iDeb).
Ketiga, SEBAIKNYA TIDAK DIWAKILKAN. Permintaan informasi
melalui layanan SLIK sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data
pribadi. Namun demikian jika Sobat Sikapi tidak dapat mengambil sendiri datanya
maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai
6000, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.
Keempat, SIAPKAN KARTU IDENTITAS ASLI. KTP bagi Warga Negara
Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara
Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur Badan Usaha
wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan
menunjukkan identitas asli badan usaha.
Untuk informasi lebih
lanjut, Sobat Sikapi bisa menghubungi kontak OJK 157 atau mengunjungi website OJK di www.ojk.go.id.
Dapatkan informasi
keuangan yang terpadu, lengkap, gratis, dan cepat hanya di SLIK ??