Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Dana Pensiun > BPJS Ketenagakerjaan > SEMANGAT KERJA, JANGAN ABAIKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Share

SEMANGAT KERJA, JANGAN ABAIKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA


Menurut perkiraan terbaru yang dikeluarkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada tahun 2017, terdapat 2,78 juta pekerja meninggal setiap tahun karena kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sekitar 2,4 juta (86,3%) dari kematian ini dikarenakan penyakit akibat kerja, sementara lebih dari 380.000 (13,7%) dikarenakan kecelakaan kerja. Ternyata pekerja muda yang berusia antara 18-24 tahun, memiliki risiko 40% lebih besar untuk mengalami kecelakaan kerja dibandingkan pekerja dewasa. Mengapa? Karena pekerja muda seringkali terbilang baru di dunia kerja, sehingga mereka menemui lebih banyak tantangan dalam bertransisi dan menyesuaikan dari sekolah ke pekerjaan,  terutama dalam upaya mencari pekerjaan yang stabil di mana mereka terlindungi dari bahaya dan mendapatkan upah yang layak. Para pekerja muda juga belum berpengalaman menjaga keselamatan diri di lingkungan kerja, dimana mereka juga kurang memiliki akses pada pelatihan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Berdasarkan hal tersebut, prosedur keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja sudah seharusnya diterapkan pada semua perusahaan, bahkan pada perusahaan yang pekerjaannya memiliki risiko rendah sekalipun. Penerapan prosedur keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja di kantor adalah untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di kantor. Kecelakaan kerja yang timbul akan menjadi permasalahan bagi keberlangsungan perusahaan, bukan hanya kerugian materi, lebih dari itu bisa muncul korban jiwa yang tidak sedikit. Kerugian yang segera terlihat dari munculnya sebuah kecelakaan kerja adalah biaya penyembuhan dan kompensasi kecelakaan. 

Nah, bila yang dijelaskan sebelumnya adalah pencegahan yang dapat dilakukan oleh perusahaan, lalu apa bentuk pencegahan yang bisa kita lakukan sebagai pekerja? Berbagai bentuk antisipasi dapat dilakukan untuk meminimalisir kerugian yang timbul. Yang pertama tentu lebih peduli dengan lingkungan tempat bekerja, setidaknya ciptakanlah lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan sesuai aturan bagi diri sendiri. Hal lain yang dapat dilakukan adalah dengan memproteksi diri melalui dana darurat dan asuransi.

Dana darurat adalah dana yang dipersiapkan untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan mendesak atau kejadian-kejadian yang terjadi secara tidak terduga seperti biaya kesehatan dan risiko akibat kehilangan pekerjaan yang mengakibatkan kehilangan penghasilan. Dana darurat yang harus dimiliki setiap orang berbeda-beda tergantung kebutuhan orang yang bersangkutan. Untuk Sobat yang sudah berkeluarga atau memiliki tanggungan, idealnya memiliki dana darurat sebesar 6-12 kali pengeluaran rutin bulanan. Sedangkan bagi Sobat yang masih single atau tidak punya tanggungan, idealnya memiliki dana darurat sebesar 3-6 kali pengeluaran rutin bulanan. Jumlah yang besar ya? Memang benar jumlahnya tidak sedikit, tetapi yakin saja Sobat Sikapi pasti bisa mengumpulkannya. Mulailah dengan menghitung rata-rata pengeluaran bulanan untuk menentukan jumlah dana darurat yang tepat. Lalu, alokasikan dana misalnya 10-20% dari penghasilan di awal selama beberapa bulan. Yang terakhir, tentu jangan lupa untuk berhemat dan tetap disiplin dalam melakukan pengeluaran ya.

Sobat Sikapi, dana darurat harus disimpan pada tempat yang aman dan dipisahkan dari rekening harian, investasi atau tabungan jangka pendek agar tidak tersentuh tangan usil orang lain dan kita sendiri. Jangan sampai dana darurat malah disalahgunakan peruntukannya. Dana darurat juga harus mudah dicairkan atau bisa diakses dengan cepat karena akan digunakan untuk hal-hal yang mendesak. Sobat bisa menyimpan dana darurat dalam bentuk tabungan, deposito, logam mulia, reksa dana dengan risiko rendah seperti reksa dana pasar uang dan reksa dana pendapatan tetap. Sobat juga dapat membagi tempat menyimpan dana darurat sesuai proporsi yang diinginkan. Sebaiknya jangan memilih instrumen investasi yang berisiko tinggi karena apabila mengalami kerugian dana darurat tersebut akan berkurang dan bisa-bisa tidak mencukupi kebutuhan kita sendiri ketika terjadi hal yang mendesak. Dengan memiliki dana darurat, Sobat tidak perlu bingung saat membutuhkan dana dalam jumlah besar sehingga tidak mengganggu arus kas harian Sobat dan membuat hidup menjadi lebih tenang dan terjamin.

Setelah target dana darurat terpenuhi, pilihlah produk asuransi untuk memproteksi diri. Salah satu yang dapat Sobat gunakan adalah program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh Negara, yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Program jaminan sosial bagi para pekerja ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Berbeda dengan jenis asuransi lainnya, BPJS Ketenagakerjaan memang secara khusus diperuntukkan untuk melindungi mereka yang bekerja dan juga pemilik lapangan kerja itu sendiri. BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi berbagai macam risiko dan juga kerugian yang mungkin saja terjadi pada kedua belah pihak tersebut sehingga hak-hak dan juga kewajiban mereka bisa tetap terjaga dengan sangat baik. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada para pekerja atas terjadinya berbagai risiko seperti peristiwa kecelakaan kerja, sakit, cacat fisik, hari tua, dan bahkan risiko meninggal dunia yang bisa terjadi kapan saja. Perlindungan ini diberikan melalui 4 Program Jaminan yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Sama seperti produk asuransi pada umumnya, BPJS Ketenagakerjaan juga mengenakan sejumlah iuran pada pesertanya. Jumlah iuran sangat terjangkau karena disesuaikan dengan upah/gaji yang diterima peserta. Kini BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diikuti oleh mereka yang bukan berstatus sebagai seorang pekerja/karyawan dalam sebuah perusahaan (bukan penerima upah) seperti pengusaha, pebisnis, wira swasta, supir angkot, dokter, dan berbagai profesi lainnya. Sistem pembayaran iuran berbeda antara pekerja lepas dan pekerja di perusahaan (penerima upah). Peserta yang bekerja di perusahaan, iurannya akan dipotong dari gaji pekerja yang bersangkutan ditambah iuran dari perusahaan tempat bekerja. Sedangkan bagi peserta yang berstatus pekerja lepas harus membayar iuran secara mandiri. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui Wadah/Mitra/Payment Point (Aggregator/Perbankan) yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan secara bulanan/ 3 bulan / 6 bulan / 1 tahun sekaligus. Iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan paling lama tanggal 15 setiap bulannya, baik perusahaan maupun perorangan. Apabila terlambat dalam membayar, maka akan dikenakan denda 2% untuk setiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan.

Setiap orang ingin memiliki pekerjaan yang layak untuk mendapat penghasilan yang layak pula. Bekerja keras dan cerdas itu penting tapi jangan sampai Sobat mengabaikan hal-hal di sekitar tempat kerja yang dapat membuat celaka sehingga membuat pekerjaan kita terhambat.




Sumber:

www.ilo.org

www.bpjsketenagakerjaan.go.id

https://www.finansialku.com/keselamatan-dan-kesehatan-kerja/

https://akucintakeuangansyariah.com/mana-dulu-nih-dana-darurat-asuransi-atau-investasi

Rating

Senang
50%
Puas
0%
Menginspirasi
0%
Tidak Peduli
50%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Asuransi Syariah
Baca selengkapnya >>
Penting! Pahami Jenis-Jenis Risiko Keuangan dan Solusinya
Baca selengkapnya >>
Yuk, Simak Jenis-Jenis Asuransi Jiwa Yang Perlu Kamu Ketahui!
Baca selengkapnya >>
Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Yuk Pahami Dulu Tahapannya
Baca selengkapnya >>
Yuk Ketahui Istilah-Istilah Dalam Perasuransian
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Jangan Abaikan "Ekses Asuransi": Pentingnya Buat Paham Biar Nggak Boncos!
Baca selengkapnya >>
Pahami Pengecualian Polis dan Polis Tidak Aktif pada Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kesehatan Anak untuk Buah Hati Tercinta
Baca selengkapnya >>
Mau Rawat Inap? Pahami Dulu Cara Klaim Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Sayangi dan Lindungi Ibu Hamil dengan Asuransi Melahirkan
Baca selengkapnya >>