AYO MENGENAL REKSA DANA SYARIAH PASAR UANG
Hallo
Sobat sikapi..!!! kalian pasti sudah kenal dong dengan yang namanya
instrumen investasi reksa dana? Yap… itu loh wadah yang dipergunakan
untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi/MI (Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat 27).
Reksa
dana juga ternyata ada yang syariahnya loh, perbedaannya adalah efek
yang dijadikan sebagai portofolio merupakan efek yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah di pasar modal, yaitu saham syariah, sukuk, dan
efek syariah lainnya.
Sebagai
generasi milenial, kita harus cerdas dalam memilih instrumen investasi
yang sesuai untuk mencapai tujuan keuangan. Salah satunya yang bisa kita
manfaatkan adalah Reksa Dana Syariah Pasar Uang.
Apa
sih Reksa Dana Syariah Pasar Uang itu? yaitu reksa dana yang melakukan
investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek
syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak
lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1
(satu) tahun.
Reksa Dana Syariah Pasar Uang sangat
cocok untuk investasi jangka pendek atau untuk menaruh dana darurat
dengan kelebihan memperoleh keuntungan. Kita tidak akan dikenakan denda
jika ingin segera mencairkan dana, berbeda dengan deposito ataupun
tabungan berjangka lainnya.
Yuk mengenal lebih jauh seperti apa reksa dana syariah pasar uang…
1. Bagi
umat muslim, tidak perlu ragu karena reksa dana syariah telah sesuai
dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 20/DSN-MUI/IV/2001.
2. Unit penyertaan dapat dibeli paling sedikit mulai dari Rp100.000.
3. Imbal hasil yang diberikan paling kecil dibandingkan jenis reksa dana lainnya karena kepastian
imbal hasil berdampak pada rendahnya tingkat imbal hasil yang tidak
setinggi saham (saham cenderung fluktuatif). Tetapi lebih menguntungkan
dibandingkan penempatan uang dalam bentuk tabungan maupun deposito,
sebagai perbandingan berdasarkan data Bareksa, top 10 reksadana pasar
uang yang tersedia di Bareksa berhasil mencatatkan imbal hasil 6,43%
hingga 7,46% (per 19 Februari 2020). Adapun rata-rata bunga deposito
rupiah 1 tahun saat ini berkisar 2,7 persen hingga 6 persen.
4. Mudah, karena dapat
dilakukan melalui pembukaan rekening di sistem aplikasi milik Manajer
Investasi/MI dengan persyaratan yaitu foto KTP, swafoto dengan KTP, foto
buku tabungan bank tempat kita punya rekening, dan NPWP (jika ada).
Proses selanjutnya adalah untuk pendaftaran secara online melalui smartphone, pihak MI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) akan melakukan verifikasi sebagai bagian dari Know Your Customer (KYC). Prosesnya tidak sampai sehari dan dapat dilakukan tanpa perlu ke kantor cabang Manajer Investasi/MI.
5. Fleksibel karena dapat dijual/beli kembali kapan pun, dari mana pun, dalam jumlah berapa pun melalui sistem aplikasi dari Manajer Investasi/MI pada smartphone-mu.
Perlu
diingat ya Sobat sikapi, setelah membeli Reksa Dana Syariah Pasar Uang
kalian harus memantau kinerjanya OK!! Melalui apa saja?1. Pergerakan Nilai Aktiva Bersih (NAB), karena pergerakan NAB ini menunjukkan naik/turunnya jumlah asset dalam
portofolio reksa dana. Reksa Dana Syariah Pasar Uang memiliki profil
risiko konservatif karena penempatan dananya 100% pasar uang syariah
yaitu deposito syariah/sukuk kurang dari 1 (satu) tahun. NAB dapat
dilihat melalui media cetak, elektronik, atau aplikasi yang dikembangkan
oleh MI dan dapat di download pada smartphone kamu.
2. Laporan
Pembelian dan Penjualan, setiap aktivitas pembelian/penjualan maka
setiap nasabah akan memperoleh laporannya yang diterbitkan oleh Bank
Kustodian berupa rincian transaksi sebagai bukti transaksi. Laporan akan
diterbitkan dalam waktu 7 (tujuh) hari bursa sejak tanggal transaksi.
3. Laporan
Bulanan, yaitu menjelaskan rincian dan nilai investasi yang dimiliki
oleh investor pada posisi akhir bulan. Laporan bulanan diterbitkan oleh
Bank Kustodian dalam waktu 7 (tujuh) hari bursa sejak akhir bulan.
4. Fund Fact Sheet, Laporan seperti apa sih Fund Fact Sheet itu?
Yap… itu merupakan laporan berupa 1 (satu) halaman atas produk reksa
dana yang diterbitkan oleh perusahaan MI (disampaikan melalui e-mail atau surat) dengan informasi mencakup:
- Informasi mengenai Manajer Investasi/MI;
- Tujuan investasi reksa dana;
- Alokasi asset/batasan investasi;
- Komposisi portofolio;
- 5 atau 10 besar efek dalam portofolio;
- Kinerja historis;
- Ulasan oleh MI; dan
- Disclaimer atau pernyataan peringatan.
Dimana saja kalian bisa membeli Reksa Dana Syariah Pasar Uang? - Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yaitu bank konvensional maupun syariah,
- Sekuritas,
- Manajer Investasi/MI,
- Supermarket reksa dana (xdana syariah, bibit, bareksa, tanam duit, dan lainnya),
- E-commerce (Bukalapak, Tokopedia, Invisee, dan lainnya).
Risiko apa saja sih yang perlu kita cermati ketika berinvestasi di Reksa Dana Syariah Pasar Uang?
Setiap investasi selalu melekat/memiliki risiko yang menyertai oleh
karena itu perlu dipahami terlebih dahulu sebelum menentukan membeli
produk investasi dan cek legalitas perusahaannya. Pastikan untuk
memahami prospektus yang telah disusun oleh MI sebelum membeli yaitu
memuat informasi meliputi:
- Informasi mengenai reksa dana
- Informasi terkait MI
- Informasi terkait bank kustodian
- Tujuan dan kebijakan investasi
- Metode perhitungan Nilai Pasar Wajar
- Perpajakan
- Risiko utama
- Informasi kinerja
- Strategi investasi
- Biaya
- Informasi bagi Pemegang Unit Penyertaan (syarat dan tata cara pembelian, penjualan, pengalihan, dan penyelesaian pengaduan)
Sebelum
membeli, pastikan terlebih dahulu mereka memiliki izin dari OJK yaa…
selain itu, seluruh individu yang terlibat dalam aktivitas pemasaran
reksa dana harus berada di dalam payung APERD dan wajib memiliki minimal
izin Wakil Agen Penjual Reksa Dana (WAPERD) atau Wakil Perantara
Pedagang Efek (WPPE) dari OJK.
Jika kalian ragu, pastikan terlebih dahulu dengan menghubungi layanan kontak OJK melalui no telepon 157 atau melalui whatsapp di 081157157157.
Ingat, kenali keuanganmu lebih baik. Sikapi uang dengan bijak, Cerdas mengelola masa depan sejahtera.
Sumber:
Buku 8 Industri Jasa Keuangan Syariah, Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi – OJK
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah
https://www.idx.co.id/produk/reksa-dana/
https://www.infovesta.com/index2/rdpu
https://diskartes.com/2019/08/reksa-dana-pasar-uang/
https://www.mandirisyariah.co.id/consumer-banking/investasi/reksadana
https://reksadanauntukpemula.com/reksa-dana-untuk-pemula-2/bab-1-10/bab-1-kiat-berinvestasi-reksa-dana-pasar-uang/
https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=Mengenal_Reksa_Dana_Pasar_Uang&news_id=103860&group_news=IPOTNEWS&taging_subtype=MUTUALFUNDEDUCATION&name=Cipta%20Dana%20Cash§ion=
https://www.bareksa.com/id/text/2019/04/11/anda-pemula-dan-ingin-investasi-bebas-riba-coba-reksadana-pasar-uang-syariah/22042/news
https://market.bisnis.com/read/20140405/92/217220/ini-cara-memantau-kinerja-reksa-dana-anda
https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-tentang-Penerbitan-dan-Persyaratan-Reksa-Dana-Syariah/SALINAN-POJK.19%20REKSA%20DANA%20SYARIAH.pdf
https://www.bareksa.com/id/text/2020/02/20/bi-pangkas-suku-bunga-jadi-475-persen-begini-kinerja-reksadana-pasar-uang/24369/news