Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Kecelakaan Diri > Berlayar Menjadi Aman Dengan Asuransi Nelayan

Share

BERLAYAR MENJADI AMAN DENGAN ASURANSI NELAYAN



Sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah berupa dua pertiga merupakan lautan, Indonesia begitu dianugerahi kekayaan laut yang luar biasa dan melimpah. Bahkan karena geografis Indonesia ini, terlahirlah lagu anak-anak yang menceritakan tentang nenek moyang kita adalah seorang pelaut. Masih ingat kan?

Membahas tentang kekayaan laut, maka tak lepas dari peran penting para nelayan Indonesia yang jumlahnya banyak. Profesi yang sudah ada sejak dahulu kala ini masih menjadi pekerjaan favorit para penduduk di pesisir khususnya. Bukan hal mudah menjadi seorang nelayan yang memiliki risiko tinggi. Melaut di malam atau teriknya sinar matahari, terombang-ambing di lautan, dan harus siap sedia ketika cuaca buruk adalah tantangan para nelayan. Melihat hal inilah, sudah seharusnya setiap nelayan sadar untuk memiliki asuransi sebagai perlindungan diri demi keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan profesinya sebagai nelayan.

 

Apa itu asuransi nelayan?

Asuransi nelayan adalah asuransi yang diperuntukkan khusus seseorang yang berprofesi sebagai nelayan. Asuransi ini merupakan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan bagian dari program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN). Hal ini juga sudah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam guna meningkatkan kualitas hidup manusia, tak terkecuali nelayan di seluruh Indonesia.


Syarat penerima asuransi nelayan.

Tidak semua nelayan berhak mendapatkan asuransi ini karena penerimanya harus benar-benar memenuhi syarat dan ketentuan yang telat dibuat antara lain:

- Memiliki kartu nelayan atau KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) pada laman satudata.kkp.go.id

- Berusia maksimal 65 tahun

- Tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang

- Ukuran kapal maksimal 10 GT (Gross Tonnage)

- Diutamakan bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah

- Mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis Asuransi

Walaupun namanya adalah asuransi nelayan, tapi tidak hanya nelayan saja yang berhak mendapatkannya. Pembudidaya ikan kecil dan petambak garam kecil juga dapat memiliki asuransi ini. Bantuan asuransi nelayan di tahun 2020 ini ditargetkan oleh KKP dengan kuota untuk 150.000 nelayan dari seluruh provinsi di Indonesia.

Selain melalui program KKP, nelayan juga bisa memiliki asuransi mandiri dari perusahaan asuransi yang sudah memiliki produk asuransi nelayan. Asuransi mandiri ini dapat dimiliki oleh nelayan-nelayan yang tidak termasuk kategori penerima asuransi dari pemerintah. Sehingga para nelayan besar dan nelayan yang memiliki kapal diatas 10 GT (Gross Tonnage) juga harus peduli jaminan keselamatannya dengan memiliki asuransi nelayan mandiri dan mendaftarkan dirinya ke perusahaan asuransi yang memiliki program khusus untuk nelayan.


Manfaat asuransi nelayan.

Banyak sekali manfaat baik yang akan didapatkan dengan memiliki asuransi ini. Para nelayan yang bekerja dengan risiko tinggi dapat bekerja tenang dengan mendapatkan jaminan perlindungan. Selain itu dengan memiliki asuransi diharapkan menumbuhkan kesadaran bagi nelayan terhadap pentingnya asuransi.

Adapun pertanggungan yang dijamin dalam asuransi dari pemerintah yaitu berupa kecelakaan dengan menyebabkan kematian atau cacat tetap serta jaminan biaya pengobatan.

Untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan:

- Menyebabkan kematian akan mendapatkan Rp200.000.000

- Menyebabkan cacat tetap akan mendapatkan Rp100.000.000

- Untuk biaya pengobatan akan mendapatkan Rp20.000.000

Sedangkan untuk kecelakaan yang terjadi pada nelayan di saat tidak sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan seperti kematian alami, kecelakaan sepeda motor atau lainnya, yang terjadi bukan di tempat profesinya juga akan mendapatkan jaminan pembiayaan dari asuransi nelayan.

Untuk kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan:

- Menyebabkan kematian akan mendapatkan Rp160.000.000

- Menyebabkan cacat tetap akan mendapatkan Rp100.000.000

- Untuk biaya pengobatan akan mendapatkan Rp20.000.000

 

Pendaftaran asuransi.

Tidak sulit bagi nelayan mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan asuransi nelayan dari pemerintah. Berikut 3 tempat yang dapat dikunjungi untuk melakukan pendaftaran:

- Dinas Perikanan setempat

- Penyuluh perikanan

- Secara online mendaftar di laman www.satudata.kkp.go.id

Melakukan pendaftaran di Dinas Perikanan setempat dan penyuluh perikanan akan segera dilayani serta dipandu langsung oleh petugas yang berjaga. Namun bagi yang ingin melakukan pendaftaran secara mandiri dengan mendaftarkan secara online, dapat mengikuti langkah-langkah yang ada melalui link: bit.ly/TahapanBantuanPremiAsuransiNelayan


Biaya premi asuransi nelayan.

Perlu diketahui bahwa KKP hanya akan memberikan bantuan premi asuransi kepada nelayan selama 1 tahun pelaksanaan. Selanjutnya nelayan yang ingin melanjutkan proteksi asuransi dapat membayar secara mandiri namun tetap mendapatkan dukungan dari APBD dari Pemerintah Daerah.

Untuk biaya premi asuransi nelayan dari pemerintah khusus untuk nelayan kecil dikenakan sebesar mulai dari Rp140.000. Sedangkan asuransi mandiri untuk para nelayan besar akan dikenakan biaya premi sebesar mulai dari Rp5.000, Rp100.000, dan Rp175.000 yang masing-masing preminya memiliki nilai klaim yang berbeda.

 

Asuransi nelayan ini merupakan langkah baik dan positif dari pemerintah yang harus didukung oleh semua pihak. Diharapkan dengan adanya program ini, dapat meningkatkan semangat nelayan dalam bekerja dan tentu saja lebih sadar akan perlindungan untuk diri mereka jika terjadi masalah. Semangat terus para nelayan di seluruh Indonesia!

 

Sumber:

https://lifepal.co.id/blog/asuransi-nelayan/

https://darilaut.id/berita/ini-cara-mendaftar-asuransi-nelayan-secara-online

https://kominfo.go.id/content/detail/9456/bantuan-premi-asuransi-nelayan/0/artikel_gpr

https://kkp.go.id/djpt/infografis-detail/2095-tahapan-bantuan-premi-asuransi-nelayan

https://kkp.go.id/an-component/media/upload-gambar-pendukung/PUSLATLUH%20KP/Infografis/Perlindungan%20Nelayan%20melalui%20Asuransi%20Nelayan%20Mandiri.pdf 

https://rembangkab.go.id/berita/pemerintah-akan-subsidi-nelayan-mandiri/

https://kkp.go.id/artikel/10167-petunjuk-teknis-bantuan-premi-asuransi-bagi-nelayan-tahun-2019

https://ekonomi.bisnis.com/read/20160801/99/570933/asuransi-nelayan-kecelakaan-di-luar-kerja-tetap-ditanggung-

Rating

Senang
29%
Puas
14%
Menginspirasi
43%
Tidak Peduli
14%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Asuransi Syariah
Baca selengkapnya >>
Penting! Pahami Jenis-Jenis Risiko Keuangan dan Solusinya
Baca selengkapnya >>
Yuk, Simak Jenis-Jenis Asuransi Jiwa Yang Perlu Kamu Ketahui!
Baca selengkapnya >>
Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Yuk Pahami Dulu Tahapannya
Baca selengkapnya >>
Yuk Ketahui Istilah-Istilah Dalam Perasuransian
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Jangan Abaikan "Ekses Asuransi": Pentingnya Buat Paham Biar Nggak Boncos!
Baca selengkapnya >>
Pahami Pengecualian Polis dan Polis Tidak Aktif pada Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kesehatan Anak untuk Buah Hati Tercinta
Baca selengkapnya >>
Mau Rawat Inap? Pahami Dulu Cara Klaim Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Sayangi dan Lindungi Ibu Hamil dengan Asuransi Melahirkan
Baca selengkapnya >>