YUK, MENGENAL SEKILAS SEJARAH ASURANSI SYARIAH
Hai, Sobat Sikapi! Kamu tau nggak sih kalau asuransi itu ada yang Syariah loh, tapi sebenarnya asuransi syariah itu apa sih? Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, asuransi syariah (ta’min, takaful, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Nahh yang membuat asuransi syariah itu berbeda dengan konvensional salah satunya adalah prinsip-prinsip Syariah yang dipakainya loh seperti (1) dipenuhinya prinsip keadilan (‘adl), dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tazawun), kemaslahatan (maslahah), dan keuniversalan (syumul) serta (2) tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, seperti ketidakpastian atau ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir), bunga (riba), penganiayaan (zhulm), suap (risywah), maksiat, dan objek haram.
Tapi nih Sobat, sebenarnya kalian tau nggak sih bagaimana awal mula asuransi syariah itu terbentuk? Pas banget nih kamu ada di sini karena artikel ini akan mengupas sekilas mengenai sejarah asuransi syariah itu sendiri.
Dalam Islam, konsep asuransi itu bukanlah suatu yang baru, karena sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW, yang sering dikenal sebagai Aqilah. Aqilah berarti asabah yang menunjukkan hubungan ayah dengan pembunuh (Khan, 1979). Jadi, zaman dahulu di Arab, jika ada salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku yang lain, pewaris korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh (Patrick, 2001). Saudara terdekat pembunuh, yang disebut Aqilah, yang harus membayar uang darah atas nama pembunuh. Kesiapan untuk membayar kontribusi keuangan ini sama dengan premi di praktik asuransi. Sedangkan, kompensasi yang dibayar berdasarkan Aqilah mungkin sama dengan nilai pertanggungan dalam praktik asuransi saat ini. Dengan demikian, hal ini merupakan bentuk perlindungan keuangan untuk pewaris terhadap kematian yang tidak diharapkan dari sang korban.
Pada perkembangan selanjutnya, sistem Al-Aqilah ini diterima oleh Nabi Muhammad SAW menjadi bagian dari hukum Islam dan kemudian dibuat menjadi wajib selama periode khalifah ke-2 Umar bin Khatab (Zulkifli, Rahma, Yassin, dan Ramly, 2012). Hal tersebut dapat dilihat pada Hadis Nabi dalam pertengkaran antara dua wanita dari suku Huzail. Salah satu dari mereka memukul yang lain dan menyebabkan kematian wanita itu dan jabang bayinya. Nabi Muhammad SAW dalam masalah ini memberikan keputusan bahwa kompensasi membunuh anak bayi adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau wanita, sedangkan kompensasi membunuh wanita adalah diyat yang harus dibayar oleh Aqilah (saudara pihak ayah) dari yang tertuduh kepada ahli waris korban (HR. Bukhari dari Abu Hurairah ra).
Sistem pembayaran diyat ini tetap dipertahankan setelah datangnya Islam karena manfaatnya, diantara lain: (1) mengurangi pertumpahan darah, (2) menggantikan tanggung jawab individu menjadi tanggung jawab bersama, (3) beban keuangan individu, dan mengembangkan semangat kerja sama dan persaudaraan (Zulkifli, 2012).
Selain itu, sistem Al-Aqilah kini terus menjadi dasar dalam pengembangan praktik asuransi syariah. Namun Sobat, Al-Aqilah bukan satu-satunya konsep dalam asuransi syariah, terdapat beberapa konsep yang dapat mengakomodir konsep asuransi syariah (At-Ta’min) seperti Al-muwalad, Al-Qasamah, At-Tanahud, Aqd Al-Hirasah, Dhiman Khatr Tariq, Al-wadi’ah Bi Ujrin serta Nizam At-Taqa’ud.
Jadi nih Sobat dalam perkembangannya, pada dekade 70-an, asuransi yang prinsip operasionalnya mengacu pada nilai-nilai Islam dan terhindar dari unsur-unsur yang diharamkan Islam seperti yang dijelaskan sebelumnya, muncul di beberapa negara Islam atau di negara dengan penduduk mayoritas Muslim (Islamic Insurance Society, 2016). Faisal Islamic Bank of Sudan pada tahun 1979 memprakarsai berdirinya perusahaan asuransi syariah, Islamic Insurance Co. Ltd. di Sudan dan Islamic Insurance Co. Ltd. di Arab Saudi.
Keberhasilan asuransi syariah tersebut menginspirasi berdirinya asuransi syariah di negara-negara lain seperti Dar al-Mam al-Islami di Swiss, Takaful Islami di Luxemburg, Takaful Islam Bahamas di Bahamas, dan Al-Takaful Al-Islami di Bahrain pada tahun 1983. Di Asia sendiri, asuransi syariah pertama kali diperkenalkan Malaysia pada tahun 1985 melalui sebuah perusahaan asuransi jiwa bernama Takaful Malaysia. Selanjutnya, negara-negara lain di Asia seperti Brunei, Singapura, dan Indonesia juga mendirikan perusahaan asuransi syariah. Pada tahun 1994, Takaful Indonesia berdiri sebagai perusahaan perintis pengembangan asuransi syariah di Indonesia.
Jadi, bagaimana Sobat, nggak perlu takut lagi ya kalau mau pakai asuransi syariah karena sebenarnya praktik asuransi itu sudah diterapkan dari zaman dulu oleh masyarakat Arab yang akhirnya sistem tersebut telah menjadi bagian dari hukum Islam. Bahkan sekarang asuransi syariah berkembang untuk berbagai lapisan masyarakat loh tidak hanya tersegmentasi untuk mereka yang muslim.
Sumber:
Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Khan, Muhammad Muhsin. (1979). The Translation of The Meanings of Shahih Bukhari. Lahore.
Otoritas Jasa Keuangan. 2019. Buku Seri Literasi Keuangan Tingkat Perguruan Tinggi: Industri Jasa Keuangan Syariah. Retrieved from https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book8/reader.html
Otoritas Jasa Keuangan. 2019. Buku Seri Literasi Keuangan Tingkat Perguruan Tinggi: Perasuransian. Retrieved from https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book4/reader.html
Patrick, Thomas dalam M.M. Billah. (2001). Principles and Practices of Takaful and Insurance Compared. Malaysia: International Islamic University.
Ulansari, D, R., Septiarini, D, F. (2020). A comparative study of the efficiency of conventional and Sharia insurance in Indonesia. Jurnal Keuangan dan Perbankan 24(2): 202-2013.
Zulkifli, Ahmad Mazlan. (2012). Basic Takaful Practices - Entry Level for Practioners. Kuala Lumpur: IBFIM
Selengkapnya dapat dibaca pada https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book8/reader.html