Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Reksa Dana Exchange Traded Fund (ETF) > Yuk Mengenal Lebih Jauh tentang Reksa dana ETF

Share

YUK MENGENAL LEBIH JAUH TENTANG REKSA DANA ETF




Hai, Sobat Sikapi! Memiliki penghasilan tambahan pastinya menjadi keinginan bagi setiap orang, termasuk Sobat Sikapi bukan? Dengan memiliki penghasilan tambahan tentunya dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan serta kondisi keuangan yang lebih kuat ya Sobat. Nahh, Salah satu cara yang dapat sobat sikapi lakukan untuk mendapatkan penghasilan tambahan tentunya adalah dengan berinvestasi. Investasi 
adalah aktivitas menempatkan modal baik berupa uang atau aset berharga lainnya ke dalam suatu badan, lembaga, atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor kelak akan mendapatkan sejumlah keuntungan setelah kurun waktu tertentu.

Buat Sobat yang senang berinvestasi pastinya sudah mengenal dengan yang namanya reksa dana bukan? Reksa dana adalah instrumen investasi yang menghimpun dana dari masyarakat untuk ditempatkan dalam suatu Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Pada praktiknya, reksa dana terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah Exchange Traded Fund (ETF). ETF adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Meskipun ETF pada dasarnya adalah reksa dana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek. ETF merupakan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli.

Transaksi ETF dilakukan di pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar Perdana adalah pasar dimana efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di sini, saham ETF untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin Emisi melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen Penjual Saham. Sedangkan pasar sekunder adalah pasar dimana efek-efek yang telah dicatatkan di bursa Efek diperjual belikan. Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran perdana. Di pasar ini, efek-efek diperdagangkan dari satu investor kepada investor lainnya.

Selanjutnya, bagaimanakah transaksi jual beli ETF? Nah, Sobat, transaksi jual beli ETF meliputi 3 (tiga) hal, yaitu:

1.   Proses jual beli ETF

Proses jual beli dapat dibagi menjadi beberapa tahapan sebagai berikut:.

a. Pemodal menghubungi perusahaan efek dimana dia terdaftar sebagai nasabah dan kemudian menyampaikan instruksi kepada broker.

b.  Selanjutnya instruksi tersebut disampaikan kepada trader yakni Wakil Pedagang Perantara Efek (WPPE) perusahaan efek tersebut dilantai bursa. Kemudian trader dimaksud memasukkan instruksi tersebut kedalam sistem komputer perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sistem tersebut secara otomatis menggunakan mekanisme tawar menawar secara terus menerus, sehingga untuk pembelian akan didapatkan harga pasar terendah dan sebaliknya untuk aktivitas jual didapatkan harga pasar tertinggi. Suatu transaksi dikatakan berhasil jika telah matched antara penawaran jual dan beli.

c. Penyelesaian atas transaksi tersebut dilakukan oleh dua lembaga lain selain bursa, yaitu Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP) dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Di Bursa Efek Indonesia, penyelesaian transaksi menggunakan skema (T+2) yang berarti penyelesaian dilakukan 2 hari setelah terjadinya transaksi. Investor yang melakukan pembelian akan mendapatkan saham yang dibelinya pada hari ketiga (hari bursa).

2.   Proses penjualan saham

Prosedurnya relatif sama dengan pembelian saham seperti yang tertera pada bagian di atas. Investor akan mendapatkan dana hasil penjualan setelah (T+2) atau dua hari setelah transaksi. Untuk penjualan saham umumnya broker akan meminta investor menyerahkan surat saham terlebih dahulu, sebelum perintah jual bisa dilaksanakan.

3.   Proses penyelesaian transaksi

Transaksi di bursa secara umum bukan transaksi yang bersifat tunai, untuk itu bursa menentukan apabila transaksi dilakukan hari ini (akan disebut T+0), maka penyerahan saham dan pembayaran harus diselesaikan masing-masing melalui PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pada hari bursa ke dua (T+2) atau tiga hari kemudian setelah terjadinya transaksi. Setelah transaksi terjadi, maka bursa menerbitkan daftar transaksi bursa sebagai dasar penyelesaian transaksi. Daftar tersebut dikirimkan ke anggota bursa (perusahaan efek), lembaga kliring dan penjaminan dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (dalam hal ini PT KSEI) sebagai dasar penyelesaian transaksi. Transaksi efek yang telah terjadi membawa konsekuensi kepada nasabah jual atau beli untuk menerima/menyerahkan efek atau dana melalui perusahaan efek masing-masing sesuai dengan ordernya yang telah matched. Pemilik efek atau kuasanya dapat meminta kepada emiten atau Biro Administrasi Efek (BAE) atau melalui perusahaan efek untuk meregistrasikan saham ETFnya pada daftar pemegang saham ETF.


Nahh, itu dia penjelasan seputar Reksa dana untuk jenis ETF. Semoga dengan penjelasan di atas Sobat Sikapi dapat tertarik untuk juga berinvestasi pada salah satu jenis reksa dana ini. Namun, pastikan selalu untuk membeli produk pada perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK yah Sobat.

 

 Referensi:

https://kamus.tokopedia.com/i/investasi/

https://duwitmu.com/reksadana/pengertian-reksadana-sering-disalahpahami/

Rusdin, Pasar Modal Teori, Masalah dan Kebijakan Dalam Praktek. ALFABETA: Bandung, 2006



Rating

Senang
41%
Puas
4%
Menginspirasi
54%
Tidak Peduli
1%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Harga Emas Naik Turun, Apa Penyebabnya?
Baca selengkapnya >>
PENYEBAB NAIK TURUN HARGA SAHAM SUATU PERUSAHAAN
Baca selengkapnya >>
Mengenal Candlestick, Rambu-rambu Saham untuk Investor
Baca selengkapnya >>
Hai Calon Investor, Yuk Mengenal Jenis Pasar Modal
Baca selengkapnya >>
INVESTASI SAHAM JUGA HARUS PUNYA STRATEGI DONG! YUK, BAGI INVESTOR PEMULA SIMAK ARTIKEL BERIKUT INI!
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Rekomendasi Investasi 2024 untuk Sobat Cuan
Baca selengkapnya >>
Mengenal Reksa Dana Terproteksi: Mekanisme, Karakteristik, dan Risiko
Baca selengkapnya >>
Saham Blue Chip dan Saham Dividen, Dua Jenis Saham yang Cocok untuk Investor Konservatif
Baca selengkapnya >>
Investor Ritel vs Investor Institusional? Kenali Perbedaannya
Baca selengkapnya >>
Investasi Jangka Panjang Optimalkan Compound Interest
Baca selengkapnya >>