YUK MENGENAL LEBIH JAUH TENTANG REKSA DANA ETF
Hai, Sobat Sikapi! Memiliki penghasilan
tambahan pastinya menjadi keinginan bagi setiap orang, termasuk Sobat Sikapi
bukan? Dengan memiliki penghasilan tambahan tentunya dapat menjadi salah satu cara
untuk meningkatkan kesejahteraan serta kondisi keuangan yang lebih kuat ya Sobat.
Nahh, Salah satu cara yang dapat sobat sikapi lakukan untuk mendapatkan
penghasilan tambahan tentunya adalah dengan berinvestasi. Investasi adalah aktivitas
menempatkan modal baik berupa uang atau aset berharga lainnya ke dalam suatu badan,
lembaga, atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor kelak akan
mendapatkan sejumlah keuntungan setelah kurun waktu tertentu.
Buat
Sobat yang senang berinvestasi pastinya sudah mengenal dengan yang namanya reksa
dana bukan? Reksa dana adalah
instrumen investasi yang menghimpun dana dari masyarakat untuk ditempatkan
dalam suatu Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Pada praktiknya, reksa dana
terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah Exchange Traded Fund (ETF). ETF adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Meskipun ETF
pada dasarnya adalah reksa dana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham
yang ada di bursa efek. ETF merupakan penggabungan antara unsur reksa dana
dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual
maupun beli.
Transaksi ETF
dilakukan di pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar Perdana adalah pasar
dimana efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di
Bursa Efek. Di sini, saham ETF untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor
oleh pihak Penjamin Emisi melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)
yang bertindak sebagai Agen Penjual Saham. Sedangkan pasar sekunder adalah
pasar dimana efek-efek yang telah dicatatkan di bursa Efek diperjual belikan.
Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau
menjual efek-efek yang tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran
perdana. Di pasar ini, efek-efek diperdagangkan dari satu investor kepada
investor lainnya.
Selanjutnya, bagaimanakah transaksi jual beli
ETF? Nah, Sobat, transaksi jual beli ETF meliputi 3 (tiga) hal, yaitu:
1. Proses
jual beli ETF
Proses
jual beli dapat dibagi menjadi beberapa tahapan sebagai berikut:.
a. Pemodal menghubungi perusahaan efek dimana dia
terdaftar sebagai nasabah dan kemudian menyampaikan instruksi kepada broker.
b. Selanjutnya instruksi tersebut disampaikan kepada
trader yakni Wakil Pedagang Perantara Efek (WPPE) perusahaan efek tersebut
dilantai bursa. Kemudian trader dimaksud memasukkan instruksi tersebut
kedalam sistem komputer perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sistem
tersebut secara otomatis menggunakan mekanisme tawar menawar secara terus
menerus, sehingga untuk pembelian akan didapatkan harga pasar terendah dan
sebaliknya untuk aktivitas jual didapatkan harga pasar tertinggi. Suatu
transaksi dikatakan berhasil jika telah matched antara penawaran jual
dan beli.
c. Penyelesaian atas transaksi tersebut
dilakukan oleh dua lembaga lain selain bursa, yaitu Lembaga Kliring dan
Penjamin (LKP) dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Di Bursa Efek
Indonesia, penyelesaian transaksi menggunakan skema (T+2) yang
berarti penyelesaian dilakukan 2 hari setelah terjadinya transaksi. Investor yang
melakukan pembelian akan mendapatkan saham yang dibelinya pada hari ketiga
(hari bursa).
2. Proses
penjualan saham
Prosedurnya
relatif sama dengan pembelian saham seperti yang tertera pada bagian di atas. Investor
akan mendapatkan dana hasil penjualan setelah (T+2) atau dua hari setelah
transaksi. Untuk penjualan saham umumnya broker akan meminta investor menyerahkan
surat saham terlebih dahulu, sebelum perintah jual bisa dilaksanakan.
3. Proses
penyelesaian transaksi
Transaksi
di bursa secara umum bukan transaksi yang bersifat tunai, untuk itu bursa
menentukan apabila transaksi dilakukan hari ini (akan disebut T+0), maka
penyerahan saham dan pembayaran harus diselesaikan masing-masing melalui PT
Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI), pada hari bursa ke dua (T+2) atau tiga hari kemudian setelah
terjadinya transaksi. Setelah transaksi terjadi, maka bursa menerbitkan daftar
transaksi bursa sebagai dasar penyelesaian transaksi. Daftar tersebut
dikirimkan ke anggota bursa (perusahaan efek), lembaga kliring dan penjaminan
dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (dalam hal ini PT KSEI) sebagai dasar
penyelesaian transaksi. Transaksi efek yang telah terjadi membawa konsekuensi
kepada nasabah jual atau beli untuk menerima/menyerahkan efek atau dana melalui
perusahaan efek masing-masing sesuai dengan ordernya yang telah matched.
Pemilik efek atau kuasanya dapat meminta kepada emiten atau Biro Administrasi
Efek (BAE) atau melalui perusahaan efek untuk meregistrasikan saham ETFnya pada
daftar pemegang saham ETF.
Nahh, itu dia penjelasan seputar Reksa dana
untuk jenis ETF. Semoga dengan penjelasan di atas Sobat Sikapi dapat tertarik
untuk juga berinvestasi pada salah satu jenis reksa dana ini. Namun, pastikan
selalu untuk membeli produk pada perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK
yah Sobat.
Referensi:
https://kamus.tokopedia.com/i/investasi/
https://duwitmu.com/reksadana/pengertian-reksadana-sering-disalahpahami/
Rusdin, Pasar Modal Teori, Masalah dan Kebijakan Dalam
Praktek. ALFABETA: Bandung, 2006