Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Produk Keuangan Syariah > Mengenal Bank Wakaf Mikro

Share

MENGENAL BANK WAKAF MIKRO

Bank Wakaf Mikro (BWM) merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal dengan pola pendampingan. BWM diluncurkan pertama kali pada tahun 2017 oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo bersama dengan OJK, yaitu tepatnya di bulan Oktober.

Dalam ajaran Islam, Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan sebagai sarana dalam memajukan kesejahteraan umum. Hal ini sejalan dengan tujuan dari pendirian BWM ini, yaitu sebagai komitmen besar OJK bersama Pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil, dengan menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal serta memberdayakan masyarakat berbasis komunitas untuk mendorong pengembangan usaha yang produktif khususnya di lingkungan pondok pesantren.

BWM berbadan hukum koperasi di masing-masing pesantren. Sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang menyalurkan dana sebagai pinjaman kepada anggotanya (nasabah) tanpa memerlukan agunan (jaminan) dan margin ditetapkan pada tingkat yang sangat rendah, yaitu 3% per tahun. Pengembalian dengan margin rendah tersebut akan digunakan untuk menutupi modal kerja yang dibutuhkan untuk operasional BWM. Selain itu, konsep pengembalian rendah dimaksud didukung oleh hasil endowment BWM yang diinvestasikan pada bank Syariah.

Lalu, bagaimanakah persyaratan untuk menjadi nasabah yang dapat meminjam di BWM? Peminjam terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi oleh manajemen pesantren yang memilih anggota berdasarkan reputasi mereka. Beberapa persyaratan dimaksud meliputi: merupakan anggota lama masyarakat di sekitar pesantren dan mereka harus menghadiri pelatihan awal dalam rentang lima hari dalam pengaturan kelompok yang disebut Pelatihan Kelompok Wajib (PWK).

Nasabah melakukan pembayaran secara mingguan dalam pertemuan kelompok reguler yang disebut Halaqoh Mingguan (HALMI). Selain mendapatkan tambahan permodalan, nasabah juga akan menerima pelatihan dasar tentang pendidikan agama, pengembangan bisnis, dan manajemen ekonomi rumah tangga untuk mempertajam keterampilan kewirausahaan mereka serta meningkatkan produktivitas.

Untuk mendirikan BWM, terdapat beberapa kriteria yang perlu untuk dipenuhi oleh masing-masing pesantren yaitu:

1.       Pimpinan pesantren memiliki komitmen yang tinggi dalam membangun kesejahteraan masyarakat di lingkungan pesantren.

2.       Pimpinan pesantren memiliki pemahaman tentang keuangan Syariah.

3.       Di wilayah sekitar pesantren terdapat masyarakat miskin produktif.

4.       Pesantren mampu menyiapkan calon pengurus LKM Syariah yang memiliki integritas, akhlak, dan reputasi keuangan yang baik.

5.       Pengurus LKM Syariah memiliki ghirah (semangat) dan kompetensi yang tinggi dalam pengelolaan keuangan mikro Syariah dan melakukan pendampingan.

6.       Pesantren memiliki social impact yang besar terhadap masyarakat (memiliki pengajian rutin untuk masyarakat sekitar dan/atau pimpinan pesantren memiliki kedekatan dan berpengaruh pada masyarakat sekitar).

OJK tentunya memiliki komitmen yang tinggi dalam mendorong peningkatan keuangan Syariah di Indonesia diantaranya dengan membangun ekosistem keuangan syariah antara lain melalui inisiatif digitalisasi BWM yang memiliki core principle pemberdayaan umat dan mampu memperluas akses pembiayaan dalam suatu ekosistem dari hulu sampai hilir dengan pemanfaatan teknologi. Disamping itu juga, OJK mendorong pembangunan ekosistem digitalisasi sektor jasa keuangan syariah yang terintegrasi dengan sektor riil salah satunya melalui digitalisasi BWM. Saat ini telah hadir aplikasi BWM yang dapat diunduh melalui smartphone Sobat Sikapi yaitu BWM Mobile.

Sobat, per 26 April 2021, telah berdiri 60 BWM di 19 provinsi di Indonesia dengan total penerima manfaat sejumlah 43.806 nasabah dan total pembiayaan mencapai Rp65 miliar. Yuk, kita dukung lembaga keuangan ini agar terus berkembang dan memberikan banyak manfaat di lingkungan masyarakat.

 

Sumber:

http://lkmsbwm.id/data_nasional

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10435 

Media Sosial OJK Indonesia

http://lkmsbwm.id/file-bwm/Booklet_BWM_Publik_Sept_2019.pdf

Rating

Senang
71%
Puas
5%
Menginspirasi
3%
Tidak Peduli
21%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

YAKIN SUDAH KENAL MEKANISME TRANSFER ANTAR BANK?
Baca selengkapnya >>
NGGA MAU PENGAJUAN KREDIT DITOLAK? BACA ARTIKEL INI!
Baca selengkapnya >>
Alat Pembayaran Makin Berkembang, Transaksi Makin Mudah, Makin Bijak Mengelolanya
Baca selengkapnya >>
Terlanjur meminjam kepada rentenir? Ini dia hal-hal yang dapat kamu lakukan!
Baca selengkapnya >>
Menilik Rupa Layanan Jasa Perbankan
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Merdeka Belajar Keuangan Bersama LMS Edukasi Keuangan
Baca selengkapnya >>
Dana Darurat: Mengenal Instrumen Keuangan yang Tepat
Baca selengkapnya >>
Konsumen Cerdas, Pahami Tips di Masa Pra, Saat, dan Pasca Bertransaksi
Baca selengkapnya >>
Zakat untuk Hidup Tentram dan Masyarakat Sejahtera
Baca selengkapnya >>
Ramadan Hacks: Tips Hemat dan Berkah untuk Dompet
Baca selengkapnya >>