MENGENAL BANK WAKAF MIKRO
Bank Wakaf Mikro (BWM) merupakan Lembaga Keuangan Mikro
Syariah (LKMS) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
yang bertujuan menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum
memiliki akses pada lembaga keuangan formal dengan pola pendampingan. BWM
diluncurkan pertama kali pada tahun 2017 oleh Presiden Republik Indonesia Bapak
Joko Widodo bersama dengan OJK, yaitu tepatnya di bulan Oktober.
Dalam ajaran Islam, Wakaf
berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk
kepentingan ibadah dan sebagai sarana dalam memajukan kesejahteraan umum. Hal
ini sejalan dengan tujuan dari pendirian BWM ini, yaitu sebagai komitmen besar
OJK bersama Pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan kepada masyarakat,
khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil, dengan menyediakan akses
permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga
keuangan formal serta memberdayakan masyarakat berbasis komunitas untuk mendorong pengembangan
usaha yang produktif khususnya di lingkungan
pondok pesantren.
BWM berbadan
hukum koperasi di masing-masing pesantren. Sebagai lembaga keuangan mikro
syariah yang menyalurkan dana sebagai pinjaman kepada anggotanya (nasabah)
tanpa memerlukan agunan (jaminan) dan margin ditetapkan pada tingkat yang
sangat rendah, yaitu 3% per tahun. Pengembalian dengan margin rendah tersebut
akan digunakan untuk menutupi modal kerja yang dibutuhkan untuk operasional
BWM. Selain itu, konsep pengembalian rendah dimaksud didukung oleh hasil endowment
BWM yang diinvestasikan pada bank Syariah.
Lalu, bagaimanakah persyaratan untuk menjadi nasabah yang
dapat meminjam di BWM? Peminjam terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi
oleh manajemen pesantren yang memilih anggota berdasarkan reputasi mereka. Beberapa
persyaratan dimaksud meliputi: merupakan anggota lama masyarakat di sekitar
pesantren dan mereka harus menghadiri pelatihan awal dalam rentang lima hari
dalam pengaturan kelompok yang disebut Pelatihan Kelompok Wajib (PWK).
Nasabah melakukan pembayaran secara mingguan dalam pertemuan
kelompok reguler yang disebut Halaqoh Mingguan (HALMI). Selain mendapatkan
tambahan permodalan, nasabah juga akan menerima pelatihan dasar tentang
pendidikan agama, pengembangan bisnis, dan manajemen ekonomi rumah tangga untuk
mempertajam keterampilan kewirausahaan mereka serta meningkatkan produktivitas.
Untuk mendirikan BWM, terdapat
beberapa kriteria yang perlu untuk dipenuhi oleh masing-masing pesantren yaitu:
1. Pimpinan pesantren memiliki komitmen yang tinggi dalam membangun
kesejahteraan masyarakat di lingkungan pesantren.
2. Pimpinan pesantren memiliki pemahaman tentang keuangan Syariah.
3. Di wilayah sekitar pesantren terdapat masyarakat miskin produktif.
4. Pesantren mampu menyiapkan calon pengurus LKM Syariah yang memiliki
integritas, akhlak, dan reputasi keuangan yang baik.
5. Pengurus LKM Syariah memiliki ghirah (semangat) dan kompetensi
yang tinggi dalam pengelolaan keuangan mikro Syariah dan melakukan
pendampingan.
6. Pesantren memiliki social impact yang besar terhadap masyarakat
(memiliki pengajian rutin untuk masyarakat sekitar dan/atau pimpinan pesantren
memiliki kedekatan dan berpengaruh pada masyarakat sekitar).
OJK tentunya memiliki
komitmen yang tinggi dalam mendorong peningkatan keuangan Syariah di Indonesia
diantaranya dengan membangun ekosistem keuangan syariah antara lain melalui
inisiatif digitalisasi BWM yang memiliki core principle pemberdayaan
umat dan mampu memperluas akses pembiayaan dalam suatu ekosistem dari hulu
sampai hilir dengan pemanfaatan teknologi. Disamping itu juga, OJK mendorong
pembangunan ekosistem digitalisasi sektor jasa keuangan syariah yang
terintegrasi dengan sektor riil salah satunya melalui digitalisasi BWM. Saat
ini telah hadir aplikasi BWM yang dapat diunduh melalui smartphone Sobat Sikapi
yaitu BWM Mobile.
Sobat, per 26 April 2021, telah berdiri 60 BWM di 19 provinsi
di Indonesia dengan total penerima manfaat sejumlah 43.806 nasabah dan total
pembiayaan mencapai Rp65 miliar. Yuk, kita dukung lembaga keuangan ini agar
terus berkembang dan memberikan banyak manfaat di lingkungan masyarakat.
Sumber:
http://lkmsbwm.id/data_nasional
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10435
Media
Sosial OJK Indonesia
http://lkmsbwm.id/file-bwm/Booklet_BWM_Publik_Sept_2019.pdf