INVESTASI SAMBIL MENCARI BERKAH RAMADHAN MELALUI WAKAF SUKUK
Artikel: Kamis, 14 April
2022
Yuk, isi Ramadhan Sobat
dengan hal yang bermanfaat dan membawa berkah, salah satunya adalah dengan
berwakaf. Wakaf atau Waqf
berasal dari bahasa Arab Waqafa yang berarti menahan atau berhenti. Secara sederhana wakaf diartikan sebagai
kegiatan yang bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta kepada orang
yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Misalnya,
Sobat membangun sekolah atau fasilitas publik lainnya.
Untuk berwakaf, Sobat dapat dapat memberikan sejumlah uang kepada
lembaga wakaf, tapi Sobat perlu memastikan lembaga wakaf tersebut
aman dan amanah agar dana wakaf
tepat sasaran. Untuk memastikannya, Sobat dapat mengecek program dan
tujuan wakaf serta laporan penggunaan dana wakaf. Jangan sampai dana kebaikan
yang ingin Sobat berikan justru disalahgunakan oleh oknum tidak
bertanggungjawab. Sebagai alternatif untuk berwakaf, Sobat dapat memanfaatkan
produk keuangan.
Salah satu inovasi produk
keuangan yang dapat dimanfaatkan adalah Cash
Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel). CWLS atau sukuk wakaf adalah
investasi dana wakaf uang yang dikelola negara dan imbalannya disalurkan oleh nazhir
(pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan
pemberdayaan ekonomi umat. CWLS diterbitkan oleh Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) RI, seperti obligasi ritel negara lainnya. Jadi dana wakaf Sobat
dijamin amanah dan produktif.
Lalu bagaimana cara
berwakaf melalui sukuk wakaf?
Sebagai wakif (pemberi wakaf), Sobat dapat membayarkan
sejumlah uang melalui Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang (LKS –
PWU) seperti bank. Saat ini pembayaran dapat dilakukan dengan nominal mulai
dari satu juta rupiah. Selanjutnya, dana wakaf akan diinvestasikan dengan
membeli sukuk wakaf yang diterbitkan oleh Kemenkeu.
Dana hasil penjualan sukuk wakaf akan diinvestasikan oleh
pemerintah untuk program pembiayaan yang tercantum dalam perjanjian sukuk.
Pemerintah akan membayarkan imbal hasil investasi pembiayaan sukuk berupa kupon
kepada nazhir (pengelola kegiatan wakaf) untuk pembiayaan
program/kegiatan sosial dan penyaluran dana wakaf. Misalnya untuk pelaksanaan
program pembangunan dan pengembangan aset wakaf yang bersifat fisik seperti
rumah sakit, klinik kesehatan, madrasah, pesantren dan sarana prasarana sosial
lainnya. Selain pembangunan fisik dana tersebut, akan dimanfaatkan untuk
pelaksanaan program sosial yang bersifat nonfisik, seperti program sosial untuk
yatim piatu dan fakir miskin, layanan kesehatan gratis untuk dhuafa,
pemberdayaan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah dan program sosial
lainnya.
Menariknya setelah masa jatuh tempo, Sobat dapat mengambil
kembali dana pokok sukuk wakaf. Misalnya Sobat membeli sukuk wakaf senilai satu
juta rupiah dengan kupon sebesar 5% per tahun. Sobat akan mendapatkan kembali
satu juta rupiah pada saat jatuh tempo sedangkan imbal hasil dari kupon sebesar
5% akan disalurkan untuk wakaf. Artinya ketika Sobat membeli sukuk wakaf, Sobat
berinvestasi dan menyalurkan keuntungan investasi tersebut untuk dana wakaf.
Menarik bukan? Yuk nantikan sukuk wakaf seri SWR003 yang akan diterbitkan
Kemenkeu bulan April ini, jangan sampai kelewatan ya
Referensi:
https://www.kemenkeu.go.id/single-page/sukuk-wakaf/
https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-i-cash-waqf-linked-sukuk-i-sukuk-wakaf--lt6079a118f3c00