Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Uang dan Harta Benda > Mau Membeli Asuransi? Pastikan Paham Prinsip-Prinsip Asuransi

Share

MAU MEMBELI ASURANSI? PASTIKAN PAHAM PRINSIP-PRINSIP ASURANSI

Artikel: Kamis, 21 Juli 2022


Tahukah Sobat? Dalam asuransi terdapat prinsip-prinsip yang perlu dipenuhi sebelum Sobat mengajukan asuransi. Prinsip ini bertujuan agar tidak terjadi penyimpangan terhadap tujuan diadakannya asuransi dan prinsip ini berlaku mutlak untuk produk asuransi. Apa saja prinsip-prinsip dalam asuransi? Yuk kita kenali satu per satu.

Insurable Interest (kepentingan untuk mengasuransikan) merupakan prinsip asuransi yang memberikan hak kepada tertanggung yang diakui secara hukum untuk mengasuransikan jiwa maupun aset, karena adanya hubungan keuangan antara tertanggung dengan jiwa maupun aset yang akan diasuransikan.

Misalnya Sobat membeli mobil baru, mobil tersebut tentu saja merupakan aset yang memiliki nilai finansial. Apabila terjadi musibah tertabrak atau dicuri hal ini dapat menimbulkan kerugian keuangan. Untuk itu Sobat membeli asuransi kendaraan bermotor karena adanya kepentingan untuk mengasuransikan mobil yang Sobat miliki agar terhindar dari musibah atau risiko-risiko yang tercantum dalam polis asuransi kendaraan bermotor. Bagaimana dengan mobil orang lain? Jika tidak memiliki kepentingan tentu saja Sobat tidak perlu mengasuransikan aset tersebut.

Utmost Good Faith (itikad terbaik) merupakan prinsip asuransi yang mewajibkan penanggung maupun tertanggung untuk menyampaikan secara jelas segala fakta-fakta penting sehubungan dengan penutupan (pembelian) asuransi. Fakta-fakta penting ini dapat berbeda untuk setiap jenis asuransi. Untuk asuransi kesehatan fakta ini dapat berupa riwayat medis, sedangkan untuk asuransi aset dapat berupa letak aset dan penggunaannya, pengalaman kerugian yang pernah Sobat alami, dan lainnya. Prinsip ini penting sekali untuk menghindari adanya perselisihan dalam penutupan asuransi atau proses klaim.

Misalnya Sobat ingin membeli asuransi kendaraan bermotor. Perusahaan asuransi selaku penanggung wajib menjelaskan fakta dalam polis asuransi. Sementara itu jika Sobat mengalami musibah mobil tertabrak, Sobat perlu menyampaikan fakta secara lengkap dan akurat saat mengajukan klaim. Seperti fakta kronologi kejadian dan kondisi mobil sebelum tertabrak.

Indemnity (ganti rugi) merupakan prinsip yang mengatur mengenai pemberian ganti rugi. Dalam hal ini perusahaan asuransi memberikan ganti rugi finansial sesuai dengan kerugian yang benar-benar dialami, tanpa ditambah atau dipengaruhi unsur mencari keuntungan. Jadi konsumen akan mendapatkan kondisi finansial seperti sebelum risiko terjadi.

Misalnya setelah klaim mobil tertabrak diterima, Sobat akan mendapat ganti rugi yang setara dengan nilai mobil Sobat sebelum tertabrak. Sobat tidak akan mendapatkan ganti rugi yang lebih mahal atau lebih murah.

Prinsip indemnity hanya berlaku untuk asuransi umum dan tidak berlaku untuk asuransi jiwa, karena sulitnya mengukur nilai dari jiwa seseorang secara finansial.

Proximate Cause (Penyebab Utama yang Paling Dominan) merupakan penyebab paling utama yang menyebabkan terjadinya kerugian.

Misalnya: seseorang kehilangan kendali dan jatuh dari sepeda motornya sehingga meninggal dunia. Orang tersebut memiliki polis asuransi kecelakaan diri, namun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter (visum), diketahui bahwa penyebab paling utama orang tersebut meninggal dunia adalah karena mengalami serangan jantung, bukan akibat kecelakaan (terjatuh dari motornya). Oleh karena itu, ahli waris dari orang tersebut tidak dapat mengajukan klaim atas polis kecelakaan diri tersebut. Hal ini disebabkan karena polis asuransi kecelakaan diri tidak menjamin risiko kerugian yang disebabkan oleh penyakit jantung, melainkan hanya menjamin risiko yang disebabkan oleh kecelakaan. Asuransi yang dapat menjamin risiko tersebut adalah asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.

Contribution (Pertanggungan Bersama-Sama) merupakan hak setiap penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung risiko yang terjadi, meskipun tidak harus sama nilai kewajibannya dalam memberikan ganti rugi.

Misalnya Sobat mengasuransikan tempat usaha pada dua perusahaan asuransi, apabila terjadi kerugian atas objek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.

Subrogation (Pengalihan Hak Tuntut Tanggung Jawab Kepada Pihak Ketiga) merupakan prinsip yang mengatur pengalihan hak tertanggung untuk menuntut ganti rugi terhadap pihak ketiga (pihak penyebab terjadinya kerugian) kepada perusahaan asuransi, jika telah memiliki jaminan penggantian kerugian dari perusahaan asuransi tersebut.

Misalnya, kendaraan Sobat ditabrak oleh pihak lain, Sobat memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku. Namun jika memiliki polis asuransi kendaraan bermotor, maka Sobat dapat mengajukan klaim asuransi dan mengalihkan hak menuntut terhadap pihak ketiga tersebut kepada perusahan asuransi.

Jika sudah mengenali enam prinsip asuransi, yuk cari tahu cara ganti rugi yang berlaku dalam perasuransian:

1.  Cash: pembayaran penggantian kerugian dibayarkan secara tunai sesuai dengan jumlah kerugian yang diderita oleh tertanggung.

2.  Repair: perbaikan atas kerusakan objek pertanggungan dengan syarat kerusakan masih bisa diperbaiki dan biaya perbaikan tidak lebih besar dari 75% nilai sebenarnya.

3.  Replacement: penempatan kembali atas kerugian atau rusaknya barang-barang yang dipertanggungkan, dengan barang baru yang kondisinya tidak lebih baik dari kondisi barang pada saat sebelum kerugian terjadi. Hal ini khusus ditujukan untuk barang-barang yang umumnya dapat dilaksanakan dengan penempatan kembali, contoh: kaca, dimana apabila kerugian terjadi maka kaca-kaca tersebut akan diganti oleh perusahaan kaca atas nama Penanggung.

4.  Reinstatement: pemulihan kembali atas kerugian atau rusaknya barang-barang yang dipertanggungkan, dengan barang baru yang kondisinya tidak lebih baik dari kondisi barang pada saat sesaat sebelum kerugian terjadi dan harus diselesaikan dalam batas waktu tidak lebih dari 12 bulan setelah kerugian terjadi. Hal ini khusus ditujukan untuk barang-barang  yang umumnya dapat dilaksanakan dengan pemulihan kembali. Contohnya adalah sebuah rumah dengan tiang penyangga terbuat dari kayu jati, jika terjadi kebakaran, pihak asuransi akan membangun kembali rumah tersebut dengan tiang penyangga yang terbuat dari kayu jati juga.

Itulah penjelasan mengenai prinsip asuransi dan cara ganti rugi. Pastikan Sobat memahami keenam prinsip asuransi tersebut agar tidak mengalami gagal klaim di kemudian hari akibat tidak memenuhi salah satu prinsip asuransi. Perlu diingat bahwa cara ganti rugi dapat berbeda untuk setiap perusahaan asuransi dan hal ini dijelaskan dalam polis asuransi. Untuk itu sebelum membeli asuransi, pastikan Sobat memahami prinsip dan juga cara ganti ruginya ya!

Referensi: Modul Perasuransian Buku Literasi Keuangan Tingkat Perguruan Tinggi

Rating

Senang
37%
Puas
6%
Menginspirasi
28%
Tidak Peduli
30%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Asuransi Syariah
Baca selengkapnya >>
Penting! Pahami Jenis-Jenis Risiko Keuangan dan Solusinya
Baca selengkapnya >>
Yuk, Simak Jenis-Jenis Asuransi Jiwa Yang Perlu Kamu Ketahui!
Baca selengkapnya >>
Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Yuk Pahami Dulu Tahapannya
Baca selengkapnya >>
Yuk Ketahui Istilah-Istilah Dalam Perasuransian
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Jangan Abaikan "Ekses Asuransi": Pentingnya Buat Paham Biar Nggak Boncos!
Baca selengkapnya >>
Pahami Pengecualian Polis dan Polis Tidak Aktif pada Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kesehatan Anak untuk Buah Hati Tercinta
Baca selengkapnya >>
Mau Rawat Inap? Pahami Dulu Cara Klaim Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Sayangi dan Lindungi Ibu Hamil dengan Asuransi Melahirkan
Baca selengkapnya >>