Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Dana Pensiun > Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) > Program Pensiun Iuran Pasti dan Program Pensiun Manfaat Pasti Ada Perbedaannya Lho!

Share

PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI DAN PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI ADA PERBEDAANNYA LHO!

Artikel: Kamis, 11 Agustus 2022


Akan ada masa dimana Sobat memasuki usia tidak produktif untuk bekerja, yaitu masa lanjut usia yang umumnya diisi sebagai masa pensiun. Meskipun di masa pensiun Sobat sudah tidak bekerja, kebutuhan hidup tetap berlanjut. Oleh karena itu, semasa bekerja Sobat perlu menyisihkan sebagian dana untuk ditabung atau diinvestasikan sebagai dana pensiun. Untuk menjamin keberlangsungan hidup di masa tua, Sobat dapat memanfaatkan produk keuangan dari lembaga dana pensiun. Dengan mengikuti program pensiun sejak dini Sobat bisa lebih percaya diri menghadapi masa pensiun.

 

Dana Pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun baik yang menyelenggarakan usahanya secara konvensional maupun syariah. Terdapat 2 jenis program pensiun yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). PPMP adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan PPIP sedangkan PPIP adalah pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Supaya Sobat tidak bingung antara kedua jenis program pensiun, berikut perbedaan antara PPMP dan PPIP:

Aspek

PPMP

PPIP

Penyelenggara

TASPEN, ASABRI, DPPK, BPJS TK

Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Iuran Pekerja

Sudah ditetapkan

Sudah ditetapkan, tetapi peserta boleh menambah

Iuran Pendiri

Dihitung oleh Aktuaris

Sudah ditetapkan

Manfaat Pensiun

Sudah ditetapkan di dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP). 

Sesuai akumulasi iuran & hasil pengembangannya

Rekening tiap Peserta

Tidak ada

Ada, berisi akumulasi iuran dan hasil investasinya

Pembayaran manfaat Pensiun

Semua dilakukan oleh dana pensiunnya.

Manfaat pensiun dapat dibayarkan secara berkala maupun sekaligus, bila 80% manfaat pensiunnya di atas Rp 500.000.000 wajib dibelikan anuitas/anuitas syariah (POJK 60/POJK.05/2020)

Manfaat pensiun yang akan diterima konsumen berupa sejumlah uang yang diterima setelah Sobat pensiun, biasanya masyarakat menyebutnya sebagai uang pensiun atau gaji pensiun. Besaran uang pensiun ini bergantung dengan program yang diikuti. Untuk manfaat Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dihitung dengan akumulasi iuran dan hasil pengembangan investasi iuran pensiun berdasarkan jenis investasi yang dipilih oleh peserta.


Keterangan: Manfaat Pensiun (MP)

 

Sedangkan manfaat Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dihitung dengan rumus yang ditetapkan besarannya dipengaruhi oleh masa kerja, faktor penghargaan tahunan, dan penghasilan tahun dasar.



Keterangan: Manfaat Pensiun (MP), Masa Kerja(MK), Faktor penghargaan tahunan (F), Penghasilan tahun dasar (PhDP)

 

Untuk biaya yang harus dibayar oleh konsumen Dana Pensiun dapat berbeda untuk setiap lembaga, umumnya meliputi biaya administrasi, biaya pengelolaan dana pensiun/investasi, dan biaya pajak.

Itulah penjelasan mengenai program pensiun yang dapat Sobat ikuti untuk mempersiapkan masa tua. Pastikan Sobat mengikuti program sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial, dan tentunya dari lembaga yang terdaftar dan berizin dari OJK.

Sumber:

Seri Literasi Keuangan Dana Pensiun OJK

Modul Dana Pensiun LMS Edukasi Keuangan OJK

Rating

Senang
36%
Puas
13%
Menginspirasi
28%
Tidak Peduli
22%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Asuransi Syariah
Baca selengkapnya >>
Penting! Pahami Jenis-Jenis Risiko Keuangan dan Solusinya
Baca selengkapnya >>
Yuk, Simak Jenis-Jenis Asuransi Jiwa Yang Perlu Kamu Ketahui!
Baca selengkapnya >>
Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Yuk Pahami Dulu Tahapannya
Baca selengkapnya >>
Yuk Ketahui Istilah-Istilah Dalam Perasuransian
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Jangan Abaikan "Ekses Asuransi": Pentingnya Buat Paham Biar Nggak Boncos!
Baca selengkapnya >>
Pahami Pengecualian Polis dan Polis Tidak Aktif pada Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kesehatan Anak untuk Buah Hati Tercinta
Baca selengkapnya >>
Mau Rawat Inap? Pahami Dulu Cara Klaim Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Sayangi dan Lindungi Ibu Hamil dengan Asuransi Melahirkan
Baca selengkapnya >>