PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI DAN PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI ADA PERBEDAANNYA LHO!
Artikel:
Kamis, 11 Agustus 2022
Akan
ada masa dimana Sobat memasuki usia tidak produktif untuk bekerja, yaitu masa
lanjut usia yang umumnya diisi sebagai masa pensiun. Meskipun di masa pensiun
Sobat sudah tidak bekerja, kebutuhan hidup tetap berlanjut. Oleh karena itu,
semasa bekerja Sobat perlu menyisihkan sebagian dana untuk ditabung atau
diinvestasikan sebagai dana pensiun. Untuk menjamin keberlangsungan hidup di
masa tua, Sobat dapat memanfaatkan produk keuangan dari lembaga dana pensiun.
Dengan mengikuti program pensiun sejak dini Sobat bisa lebih percaya diri menghadapi masa pensiun.
Dana
Pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun baik yang menyelenggarakan usahanya secara
konvensional maupun syariah. Terdapat 2 jenis program pensiun yaitu Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). PPMP
adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun
atau program pensiun lain yang bukan merupakan PPIP sedangkan PPIP adalah
pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran
serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta
sebagai manfaat pensiun. Supaya Sobat tidak bingung antara kedua jenis program
pensiun, berikut perbedaan antara PPMP dan PPIP:
Aspek
|
PPMP
|
PPIP
|
Penyelenggara
|
TASPEN, ASABRI, DPPK, BPJS TK
|
Dana
Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
|
Iuran
Pekerja
|
Sudah
ditetapkan
|
Sudah
ditetapkan, tetapi peserta boleh menambah
|
Iuran
Pendiri
|
Dihitung
oleh Aktuaris
|
Sudah
ditetapkan
|
Manfaat
Pensiun
|
Sudah
ditetapkan di dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP).
|
Sesuai
akumulasi iuran & hasil pengembangannya
|
Rekening
tiap Peserta
|
Tidak
ada
|
Ada,
berisi akumulasi iuran dan hasil investasinya
|
Pembayaran
manfaat Pensiun
|
Semua dilakukan oleh dana pensiunnya.
| Manfaat
pensiun dapat dibayarkan secara berkala maupun sekaligus, bila 80% manfaat
pensiunnya di atas Rp 500.000.000 wajib dibelikan anuitas/anuitas syariah
(POJK 60/POJK.05/2020)
|
Manfaat
pensiun yang akan diterima konsumen berupa sejumlah uang yang diterima setelah
Sobat pensiun, biasanya masyarakat menyebutnya sebagai uang pensiun atau gaji
pensiun. Besaran uang pensiun ini bergantung dengan program yang diikuti. Untuk
manfaat Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dihitung dengan akumulasi iuran dan
hasil pengembangan investasi iuran pensiun berdasarkan jenis investasi yang
dipilih oleh peserta.
Keterangan:
Manfaat Pensiun (MP)
Sedangkan
manfaat Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dihitung dengan rumus yang
ditetapkan besarannya dipengaruhi oleh masa kerja, faktor penghargaan tahunan,
dan penghasilan tahun dasar.
Keterangan:
Manfaat Pensiun (MP), Masa Kerja(MK), Faktor penghargaan tahunan (F),
Penghasilan tahun dasar (PhDP)
Untuk
biaya yang harus dibayar oleh konsumen Dana Pensiun dapat berbeda untuk setiap
lembaga, umumnya meliputi biaya administrasi, biaya pengelolaan dana
pensiun/investasi, dan biaya pajak.
Itulah
penjelasan mengenai program pensiun yang dapat Sobat ikuti untuk mempersiapkan
masa tua. Pastikan Sobat mengikuti program sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan finansial, dan tentunya dari lembaga yang terdaftar dan berizin dari
OJK.
Sumber:
Seri
Literasi Keuangan Dana Pensiun OJK
Modul
Dana Pensiun LMS Edukasi Keuangan OJK