YUK KENALAN DENGAN WARAN TERSTRUKTUR, SI PRODUK SEGAR BARU DI PASAR MODAL INDONESIA
Artikel: Kamis, 3 November 2022
Hai, Sobat Sikapi! Sobat sudah tau
belum, kalau Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan produk investasi baru loh!
Produk baru ini turut menambah ragam produk investasi menarik bagi investor
pasar modal Indonesia. Yup! Pada 19 September 2022, BEI resmi meluncurkan
produk waran terstruktur pertama di Indonesia. Apa sih Waran Terstruktur itu?
Yuk, kita kupas bareng-bareng!
Waran terstruktur atau Structured Warrant merupakan efek atau
instrumen turunan saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Efek Anggota Bursa,
yang memberikan hak kepada pembelinya untuk membeli atau menjual underlying securities (saham) pada harga
dan tanggal yang telah ditentukan. Underlying
securities yang dimaksud adalah saham-saham yang masuk dalam konstituen
Indeks IDX30.
Bedanya waran terstruktur dan saham
apa sih? Nah, ada tiga aspek yang membedakannya:
Hak kepemilikan. Tidak seperti
saat membeli saham, investor yang memiliki waran tidak menjadi salah satu
pemilik perusahaan atau emiten penerbit saham tersebut, sehingga tidak memiliki
hak untuk mendapatkan dividen atau mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Harga. Harga saham
mengikuti mekanisme batas atas atau Auto
Rejection Atas (ARA) dan batas bawah atau Auto Rejection Bawah (ARB), sedangkan harga waran terstruktur dapat
naik dan turun tanpa adanya batas perubahan harga maksimum. Auto Rejection pada waran terstruktur
terbatas hingga harga waran yang diperdagangkan lebih besar atau sama dengan
harga saham aset dasarnya.
Jatuh tempo. Investor saham
bebas memiliki saham kepemilikannya tanpa adanya jangka waktu. Sedangkan,
investor waran terstruktur memiliki jatuh tempo dengan periode yang berkisar
antara 2 bulan hingga 24 bulan. Apabila terdapat keuntungan pada saat jatuh
tempo, maka Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan melakukan transfer
dana hasil keuntungan tersebut secara otomatis ke rekening investor.
Waran Terstruktur terdiri dari dua
tipe, yaitu:
Call
Warrant.
Hak investor untuk membeli sejumlah underlying
securities pada harga dan jangka waktu tertentu. Sobat dapat memilih call
warrant saat memprediksi harga underlying
securities naik atau adanya sentimen bullish.
Put
Warrant. Hak investor untuk menjual underlying securities pada harga dan
jangka waktu tertentu. Sobat dapat memilih put warrant saat memprediksi
harga underlying securities turun
atau adanya sentimen bearish.
Namun untuk saat ini produk Waran
Terstruktur yang tersedia di Pasar Modal Indonesia adalah call warrant.
Lantas apa sih keuntungan dari
membeli Waran Terstruktur ini?
1. Leverage. Investor
memiliki potensi keuntungan yang cenderung lebih besar daripada underlying securities nya karena memiliki hak untuk membeli (call) atau menjual (put) underlying securities
pada harga dan tanggal tertentu.
2. Potensi
keuntungan tidak terbatas.
Investor memiliki potensi keuntungan yang tidak terbatas tergantung pada
pergerakan harga underlying securities,
sedangkan maksimum potensi kerugian hanya terbatas pada harga waran
terstruktur.
3. Lindung nilai
investasi.
Investor dapat menggunakan put warrant
sebagai lindung nilai dengan mengunci harga jual underlying securities. Saat harga underlying turun, terdapat keuntungan yang dapat diperoleh dari
perdagangan atau exercise put warrant.
4. Likuiditas tinggi. Perusahaan
Penerbit wajib menjadi Liquidity Provider
dan dapat menunjuk Anggota Bursa lain sebagai Liquidity Provider (jika ada) sehingga waran terstruktur cenderung
memiliki likuiditas yang tinggi.
Eits, tunggu dulu Sobat! Layaknya
produk investasi di Pasar Modal, berinvestasi dengan waran juga memiliki
risiko. Penting loh untuk mengetahui risiko sebelum berinvestasi agar Sobat
dapat memilih produk investasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial
Sobat. Yuk kenali beberapa risiko di produk waran terstruktur:
1. Risiko Pasar. Perubahan harga
underlying securities atau aset dasar
adalah salah satu penggerak harga pasar waran terstruktur. Waran terstruktur
juga memiliki risiko premium di mana harga pasar sekunder dapat diperdagangkan
pada diskon dibandingkan dengan estimasi nilai wajarnya.
2. Risiko Kredit dan
Penerbit.
Risiko yang timbul dari kegagalan penerbit waran terstruktur dalam memenuhi
kewajiban finansial atau kewajiban dalam kontrak yang telah disepakati.
Beberapa jenis risiko lain yang berkaitan dengan penerbit adalah risiko hukum,
risiko peraturan, risiko kepatuhan, risiko operasional, risiko strategis, dan
risiko reputasi penerbit.
3. Delisting. Risiko ini
timbul dari tidak adanya jaminan bahwa akan ada pasar aktif untuk waran
terstruktur setelah pencatatannya di BEI. Saat saham yang menjadi underlying securities waran terstruktur
mendapatkan suspensi oleh BEI, perdagangannya juga dapat dihentikan. Begitu
pula saat waran terstruktur delisting
atau mengalami penghapusan saham perusahaan di BEI, maka waran terstruktur
tersebut akan kehilangan nilai pada waktu yang masih tersisa.
Gimana Sobat? Apakah kamu tertarik
untuk menjadi investor waran terstruktur? Karena produk ini masih sangat baru
di Indonesia, Sobat Sikapi perlu mendalami waran terstruktur dengan baik dulu
ya sebelum mulai berinvestasi! Dengan pengetahuan yang memadai, kita bisa lebih
sigap dalam menghadapi risiko dalam berinvestasi! Jangan lupa pastikan membeli
produk investasi dari lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin dari
OJK.
Referensi:
https://www.idx.co.id/produk/waran-terstruktur/#:~:text=Waran%20Terstruktur%20atau%20Structured%20Warrant,dan%20tanggal%20yang%20telah%20ditentukan.
https://www.most.co.id/tips-investasi/mengenal-waran-terstruktur