WASPADA INVESTASI ILEGAL BERKEDOK KOPERASI
Artikel:
Kamis, 13 Juli 2023
Praktik penipuan dengan tawaran investasi bodong
masih terus memakan korban, salah satunya dilakukan melalui kedok koperasi
simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang berfokus pada
kegiatan simpan pinjam atau pemberian pinjaman kepada para anggotanya. Anggota
koperasi simpan pinjam biasanya adalah individu atau kelompok yang memiliki
kesamaan dalam hal profesi, wilayah, atau kepentingan ekonomi lainnya. Sesuai
dengan namanya, koperasi simpan pinjam memiliki layanan utama simpanan dan
pemberian pinjaman.
Dalam layanan simpanan, anggota koperasi dapat
menyimpan uang mereka dalam bentuk simpanan yang bisa diakses atau ditarik
kembali sesuai dengan ketentuan koperasi. Selanjutnya layanan pemberian
pinjaman bagi anggota koperasi untuk berbagai keperluan seperti modal usaha atau
keperluan konsumsi lainnya. Pinjaman ini biasanya diberikan dengan suku bunga
yang lebih rendah daripada pinjaman dari lembaga keuangan formal lainnya.
Dalam perkembangannya, dana yang dihimpun oleh koperasi
simpan pinjam dapat dimanfaatkan untuk mendanai usaha anggota koperasi,
tentunya dengan mempertimbangkan kelayakan usaha dan keuntungan yang wajar.
Namun, dalam praktiknya seringkali ada oknum yang menawarkan layanan simpan
pinjam koperasi dengan keuntungan tinggi, tanpa risiko, dan waktu cepat. Contoh
tawaran tersebut dapat berupa investasi di sektor pertanian, usaha rental
kendaraan, dll.
Waspada! Ini merupakan iming-iming investasi bodong
berkedok koperasi yang bisa memakan korban. Sobat perlu memahami modus
investasi bodong berkedok koperasi agar tidak terjebak. Berikut adalah beberapa
ciri dan modus tersebut:
-
Tawarkan
keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko
Jasa simpan pinjam dalam koperasi
memang memberikan keuntungan berupa bunga, namun perlu diingat bahwa keuntungan
tersebut terbatas sesuai dengan kinerja pinjaman koperasi. Kinerja pinjaman
koperasi salah satunya dapat dilihat dari aktivitas usaha yang didanai, oleh
karena itu penting sekali untuk mempelajari profil usaha yang didanai. Apakah
usaha tersebut memberikan keuntungan yang wajar? Jika keuntungan yang
ditawarkan tinggi, dalam waktu singkat, dan tanpa risiko sangat mungkin bahwa
ini merupakan tawaran investasi bodong.
-
Menjanjikan
bonus dari perekrutan anggota baru dan melipatgandakan modal
Keanggotaan koperasi bersifat
sukarela, praktik perekrutan member get
member atau iming-iming melipatgandakan modal patut diwaspadai sebagai
aktivitas investasi bodong. Praktik ini sangat mirip dengan skema ponzi yang
menawarkan keuntungan instan. Ingat! Tidak ada keuntungan yang bersifat instan.
-
Memberikan
pinjaman tanpa kredit scoring
Apabila koperasi memberikan pinjaman tanpa
kredit scoring, hal ini perlu
diwaspadai. Pinjaman yang tidak tepat sasaran atau mengalami gagal bayar bisa
berdampak pada keuangan koperasi.
Itulah modus dan ciri investasi bodong berkedok
koperasi, agar Sobat tidak menjadi korban yuk ingat selalu tips dari OJK yaitu
2L, Legal dan Logis. Legal berarti memiliki izin dari lembaga yang mengawasi. Sobat
dapat mengecek legalitas koperasi seperti Surat Izin Usaha, Akta Pendirian, dan
pastikan memiliki izin usaha dari OJK atau Kementerian Koperasi dan UMKM. Logis
berarti keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan harus rasional, tidak
mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu singkat.
Praktik investasi bodong, termasuk dalam
kategori penipuan. Jika menemukan aktivitas investasi ilegal Sobat dapat
menghubungi dan melaporkan ke Satgas Waspada Ilegal atau layanan OJK @kontak157.
Yuk bersama waspada investasi bodong!
Referensi:
https://www.cermati.com/artikel/koperasi-simpan-pinjam-apa-saja-yang-mesti-anda-ketahui
https://www.finansialku.com/berbagai-modus-penipuan-koperasi/#Ciri-ciri_Penipuan_Berkedok_Koperasi
https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20221220110538-72-398438/4-penipuan-berkedok-koperasi-paling-heboh-di-indonesia