Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Investasi Logam Mulia > Waspada Investasi Ilegal Berkedok Koperasi

Share

WASPADA INVESTASI ILEGAL BERKEDOK KOPERASI

Artikel: Kamis, 13 Juli 2023



Praktik penipuan dengan tawaran investasi bodong masih terus memakan korban, salah satunya dilakukan melalui kedok koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang berfokus pada kegiatan simpan pinjam atau pemberian pinjaman kepada para anggotanya. Anggota koperasi simpan pinjam biasanya adalah individu atau kelompok yang memiliki kesamaan dalam hal profesi, wilayah, atau kepentingan ekonomi lainnya. Sesuai dengan namanya, koperasi simpan pinjam memiliki layanan utama simpanan dan pemberian pinjaman.


Dalam layanan simpanan, anggota koperasi dapat menyimpan uang mereka dalam bentuk simpanan yang bisa diakses atau ditarik kembali sesuai dengan ketentuan koperasi. Selanjutnya layanan pemberian pinjaman bagi anggota koperasi untuk berbagai keperluan seperti modal usaha atau keperluan konsumsi lainnya. Pinjaman ini biasanya diberikan dengan suku bunga yang lebih rendah daripada pinjaman dari lembaga keuangan formal lainnya.

Dalam perkembangannya, dana yang dihimpun oleh koperasi simpan pinjam dapat dimanfaatkan untuk mendanai usaha anggota koperasi, tentunya dengan mempertimbangkan kelayakan usaha dan keuntungan yang wajar. Namun, dalam praktiknya seringkali ada oknum yang menawarkan layanan simpan pinjam koperasi dengan keuntungan tinggi, tanpa risiko, dan waktu cepat. Contoh tawaran tersebut dapat berupa investasi di sektor pertanian, usaha rental kendaraan, dll.

Waspada! Ini merupakan iming-iming investasi bodong berkedok koperasi yang bisa memakan korban. Sobat perlu memahami modus investasi bodong berkedok koperasi agar tidak terjebak. Berikut adalah beberapa ciri dan modus tersebut:

-          Tawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko

Jasa simpan pinjam dalam koperasi memang memberikan keuntungan berupa bunga, namun perlu diingat bahwa keuntungan tersebut terbatas sesuai dengan kinerja pinjaman koperasi. Kinerja pinjaman koperasi salah satunya dapat dilihat dari aktivitas usaha yang didanai, oleh karena itu penting sekali untuk mempelajari profil usaha yang didanai. Apakah usaha tersebut memberikan keuntungan yang wajar? Jika keuntungan yang ditawarkan tinggi, dalam waktu singkat, dan tanpa risiko sangat mungkin bahwa ini merupakan tawaran investasi bodong.

-          Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan melipatgandakan modal

Keanggotaan koperasi bersifat sukarela, praktik perekrutan member get member atau iming-iming melipatgandakan modal patut diwaspadai sebagai aktivitas investasi bodong. Praktik ini sangat mirip dengan skema ponzi yang menawarkan keuntungan instan. Ingat! Tidak ada keuntungan yang bersifat instan.

-          Memberikan pinjaman tanpa kredit scoring

Apabila koperasi memberikan pinjaman tanpa kredit scoring, hal ini perlu diwaspadai. Pinjaman yang tidak tepat sasaran atau mengalami gagal bayar bisa berdampak pada keuangan koperasi.

Itulah modus dan ciri investasi bodong berkedok koperasi, agar Sobat tidak menjadi korban yuk ingat selalu tips dari OJK yaitu 2L, Legal dan Logis. Legal berarti memiliki izin dari lembaga yang mengawasi. Sobat dapat mengecek legalitas koperasi seperti Surat Izin Usaha, Akta Pendirian, dan pastikan memiliki izin usaha dari OJK atau Kementerian Koperasi dan UMKM. Logis berarti keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan harus rasional, tidak mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu singkat.

Praktik investasi bodong, termasuk dalam kategori penipuan. Jika menemukan aktivitas investasi ilegal Sobat dapat menghubungi dan melaporkan ke Satgas Waspada Ilegal atau layanan OJK @kontak157. Yuk bersama waspada investasi bodong!

 

Referensi:

https://www.cermati.com/artikel/koperasi-simpan-pinjam-apa-saja-yang-mesti-anda-ketahui

https://www.finansialku.com/berbagai-modus-penipuan-koperasi/#Ciri-ciri_Penipuan_Berkedok_Koperasi

https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20221220110538-72-398438/4-penipuan-berkedok-koperasi-paling-heboh-di-indonesia

Rating

Senang
100%
Puas
0%
Menginspirasi
0%
Tidak Peduli
0%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Harga Emas Naik Turun, Apa Penyebabnya?
Baca selengkapnya >>
PENYEBAB NAIK TURUN HARGA SAHAM SUATU PERUSAHAAN
Baca selengkapnya >>
Mengenal Candlestick, Rambu-rambu Saham untuk Investor
Baca selengkapnya >>
Hai Calon Investor, Yuk Mengenal Jenis Pasar Modal
Baca selengkapnya >>
INVESTASI SAHAM JUGA HARUS PUNYA STRATEGI DONG! YUK, BAGI INVESTOR PEMULA SIMAK ARTIKEL BERIKUT INI!
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Rekomendasi Investasi 2024 untuk Sobat Cuan
Baca selengkapnya >>
Mengenal Reksa Dana Terproteksi: Mekanisme, Karakteristik, dan Risiko
Baca selengkapnya >>
Saham Blue Chip dan Saham Dividen, Dua Jenis Saham yang Cocok untuk Investor Konservatif
Baca selengkapnya >>
Investor Ritel vs Investor Institusional? Kenali Perbedaannya
Baca selengkapnya >>
Investasi Jangka Panjang Optimalkan Compound Interest
Baca selengkapnya >>