WUJUDKAN RESOLUSI RUMAH IMPIAN MELALUI KPR
Artikel: Kamis, 11 Januari 2023
Siapa yang punya resolusi rumah baru? Masih
dalam suasana tahun baru, mari semangat mewujudkan resolusi keuangan Sobat.
Selain menabung dan berinvestasi, Sobat juga dapat mempertimbangkan membeli
rumah dengan cara mencicil melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Saat ini ada
berbagai bank umum yang menawarkan KPR dengan persyaratan mudah dan pilihan jenis
rumah yang beragam, bisa berupa rumah tapak, apartemen, rumah dari developer, bahkan rumah lelang. Tidak
hanya pilihan jenis rumah yang beragam, mekanisme KPR juga dapat berbeda untuk
setiap bank. Yuk kenali jenis-jenis KPR berikut ini!
KPR Bersubsidi (Konvensional)
Kredit rumah dengan bantuan atau subsidi pemerintah
berupa pengurangan uang muka atau suku bunga. KPR Subsidi hanya ditujukan
kepada pekerja berpenghasilan rendah dan belum memiliki hunian sendiri. Program
ini dapat diakses melalui bank umum yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Namun pilihan rumah dan harga rumah yang dapat dibeli terbatas sesuai dengan
kebijakan pemerintah.
KPR Non Subsidi
(Konvensional)
Kredit rumah yang ditawarkan oleh bank umum tanpa
subsidi dari pemerintah sehingga segala prosedur disesuaikan dengan kebijakan
bank. Biaya dan suku bunga KPR Non Subsidi mengacu pada perkembangan
perekonomian seperti BI Rate. KPR Non
Subsidi dapat diakses masyarakat melalui bank umum dan memiliki pilihan jenis
rumah yang lebih beragam.
KPR Non Subsidi (Syariah)
Pembiayaan rumah dengan menerapkan prinsip keuangan
syariah sehingga tidak menganut sistem bunga, melainkan bagi hasil atau nisbah dengan akad Murabahah (jual beli). KPR Non Subsidi dengan prinsip syariah dapat
diakses masyarakat melalui bank syariah dan memiliki pilihan jenis rumah yang
beragam.
KPR Bersubsidi (Syariah)
Pembiayaan rumah dengan menerapkan prinsip
keuangan syariah yang ditujukan untuk program kesejahteraan masyarakat
berpenghasilan rendah dengan subsidi pemerintah berupa bantuan uang muka. Menerapkan
akad “Murabahah” (jual beli), dapat diakses melalui bank syariah yang telah
bekerja sama dengan pemerintah. Namun pilihan rumah dan harga rumah yang dapat
dibeli terbatas sesuai dengan kebijakan pemerintah.
KPR Lelang
Kredit untuk pembelian unit rumah yang
dijadikan jaminan lelang dari bank tertentu. Biasanya untuk membeli rumah
lelang diperlukan uang tunai, dengan program ini Sobat dapat melakukan
pembelian rumah lelang secara cicil.
KPR Take Over
Take Over KPR atau
pindah KPR adalah pengalihan pinjaman KPR dari satu pihak kepada pihak
lain. Pengalihan ini bisa dilakukan antar bank maupun antar individu. Take
over KPR antar individu biasanya terjadi ketika debitur KPR ingin menjual
rumah yang cicilan KPR-nya belum lunas. Oleh karena itu, debitur KPR pertama akan menjual rumah
sekaligus mengalihkan cicilan KPR yang masih tersisa kepada pembeli lain atau debitur KPR kedua.
Debitur KPR kedua akan membeli rumah seharga nilai angsuran
KPR yang telah dibayar debitur pertama dan melanjutkan pelunasan KPR kepada
bank, selanjutnya sertifikat atau hak milik rumah akan dialihkan dari debitur
pertama kepada debitur kedua.
Selain take over KPR antar individu, adapula yang dilakukan dengan cara
berganti bank. Dalam
hal ini debitur KPR akan mengalihkan pembayaran angsuran ke bank lain dengan
tujuan mempertimbangkan bunga cicilan yang lebih ringan. Namun perlu diperhatikan ketentuan yang
berlaku serta biaya yang perlu dibayarkan selama proses mengurus take over KPR.
Itulah penjelasan mengenai jenis KPR yang ada
di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, Sobat dapat membaca persyaratan KPR
pada artikel berikut. Semoga bisa membantu dalam mewujudkan
resolusi rumah impian.
Referensi
https://www.rumah123.com/refinancing/pindah-kpr/
https://www.detik.com/properti/berita/d-6802905/jenis-jenis-kpr-dan-pengertiannya
https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-1610-mengenal-kpr-dan-jenis-jenis-kpr-id.html