Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Properti > Asuransi Marine Hull

Share

ASURANSI MARINE HULL

Nama Produk

Marine Hull Insurance

Definisi

Memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils).

Manfaat

a. Perils yang Dijamin

    Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll. (perils of the seas) Kebakaran & ledakan Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal Pembuangan ke laut (jettison) Perompakan (piracy) Breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal) Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock dll. Gempa bumi letusan, gunung berapi, sambaran petir. Kecelakaan akibat loading-unloading kargo atau bahan bakar Bursting of boilers pada kapal, dll Kelalaian nakhoda, crew atau pandu Kelalaian repairers atau charterers Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nakhoda dan crew (barratry) Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (Pollution Hazard) Tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability) Kontribusi General Average and Salvage Biaya-biaya penyelamatan (Sue and Labour)

    b. All Risks (Comprehensive) menjamin kerusakan sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss). Total Loss menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian)

    i. Actual Total Loss (ATL)

      Kapal telah hancur atau musnah (destroyed); atau Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (irretrievably deprived); atau Kapal telah dinyatakan “hilang” – Tidak diketemukan lebih dari 6 bulan sejak pelayaran berakhir

      ii. Constructive Total Loss (CTL) :

        Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (deprived) dan estimasi biaya untuk mendapatkannya kembali lebih besar dari pada nilai kapal tsb. bila berhasil diselamatkan. Kapal rusak sedemikian rupa sehingga biaya perbaikan lebih besar dari harga asuransi (insured value)

        c. Type kapal :

          Tug boat Tongkang (barge) Passenger vessel (ferry) Kapal pesiar (yacht vessel) Oil tanker Kapal barang (cargo vessel) Dan lain-lain.

          Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut

            Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri Data yang diminta biasanya terkait dengan:
              Jenis kapal Spesifikasi kapal Penggunaan kapal Nilai pertanggungan Periode pertanggungan Loss record /pengalaman klaim Membantu surveyor dari perusahaan Asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survey ke objek Asuransi sebelum penutupan Asuransi.

              Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan

              Produk tersebut bisa didapatkan melalui:

                Agen Asuransi yang bersertifikat. Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung

                Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut

                  Surat penawaran dari perusahaan Memastikan agen yang bersertifikat SPPA Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan Besaran Own Retention / Deductible per kejadian

                  Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan

                  Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:

                    Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak. Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,- Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

                    Rating

                    Senang
                    39%
                    Puas
                    37%
                    Menginspirasi
                    15%
                    Tidak Peduli
                    9%

                    Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

                    Selengkapnya >>

                    v

                    Artikel Terpopuler

                    Mengenal Dana Pensiun Pemberi Kerja, Perencanaan Kesejahteraan Purnabakti
                    Baca selengkapnya >>
                    Ayo Pahami Risiko Unit Link!
                    Baca selengkapnya >>
                    Asuransi Kredit dan Asuransi Kredit PHK
                    Baca selengkapnya >>
                    Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
                    Baca selengkapnya >>
                    Asuransi Pengangkutan
                    Baca selengkapnya >>

                    Artikel Terbaru

                    Punya Fasilitas Perlindungan Asuransi dari Kantor, Perlukah Membeli Asuransi Kesehatan Lainnya?
                    Baca selengkapnya >>
                    Sekali Merengkuh Dayung, Dua Tiga Keuntungan Terlampaui
                    Baca selengkapnya >>
                    Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
                    Baca selengkapnya >>
                    Nikmati Perjalanan Mudik yang Aman, Nyaman, dan Terlindungi dengan Asuransi
                    Baca selengkapnya >>
                    Hidup Berkah Dengan Dana Pensiun Syariah
                    Baca selengkapnya >>