Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Dana Pensiun > Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) > Hidup Berkah Dengan Dana Pensiun Syariah

Share

HIDUP BERKAH DENGAN DANA PENSIUN SYARIAH

Saat ini dana pensiun sudah menjadi bagian penting dari perencanaan keuangan masyarakat. Adanya manfaat jangka panjang dan gencarnya sosialisasi membuat masyarakat semakin tertarik memiliki dana pensiun.

Berdasarkan statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2014 terdapat empat juta masyarakat yang sudah menjadi peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Jumlah itu naik signifikan dibandingkan posisi 2010 di mana peserta DPLK baru 2,8 juta orang.

Jika ditambah dengan dana pensiun yang diselenggarakan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang telah mencapai delapan juta orang, maka dari 250 juta lebih penduduk Indonesia sudah 5,6% penduduk atau 14 juta yang memiliki dana pensiun. Jumlah peserta dana pensiun diproyeksikan akan semakin meningkat seiring bertambahnya produk dana pensiun. Salah satunya ialah dana pensiun syariah.

Roadmap Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK 2015 – 2019 menunjukkan sebanyak 74,8% pekerja dan 85,7% pengusaha di Indonesia memiliki minat pada dana pensiun syariah. Ketertarikan ini berlaku bagi masyarakat yang belum memiliki dana pensiun maupun telah menjadi peserta dana pensiun konvensional.

Dana pensiun syariah semakin menarik setelah keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membuka peluang dana pensiun syariah menyelenggarakan program yang mirip dengan produk anuitas.

Berdasarkan aturan OJK, program pensiun dapat diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah dengan empat cara. Pertama, melalui pendirian dana pensiun syariah baru yang disahkan OJK. Kedua, konversi dana pensiun konvensional menjadi dana pensiun syariah. Ketiga, pembentukan unit syariah di dana pensiun pemberi kerja (DPPK). Keempat, pembentukan unit syariah direalisasikan dalam penjualan paket investasi syariah di DPLK.

Karena menghapus unsur riba dan gharar, dana pensiun wajib memisahkan aset dan liabilitas unit syariah dari aset dan liabilitas DPPK non-unit syariah. Sementara itu, beleid itu menyatakan cara keempat pembentukan unit syariah direalisasikan dalam penjualan paket investasi syariah di DPLK.

Meski aturan dana pensiun syariah relatif baru diterbitkan, tetapi nasabah dapat menentukan investasinya sendiri. Jika nasabah memilih instrumen syariah di pasar modal, maka unsur keraguan dapat dihilangkan. Nasabah cukup menyampaikan pilihan investasinya ketika mengisi formulir. 

Rating

Senang
69%
Puas
8%
Menginspirasi
17%
Tidak Peduli
7%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Mengenal Dana Pensiun Pemberi Kerja, Perencanaan Kesejahteraan Purnabakti
Baca selengkapnya >>
Ayo Pahami Risiko Unit Link!
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kredit dan Asuransi Kredit PHK
Baca selengkapnya >>
Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
Baca selengkapnya >>
Asuransi Pengangkutan
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

Punya Fasilitas Perlindungan Asuransi dari Kantor, Perlukah Membeli Asuransi Kesehatan Lainnya?
Baca selengkapnya >>
Sekali Merengkuh Dayung, Dua Tiga Keuntungan Terlampaui
Baca selengkapnya >>
Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
Baca selengkapnya >>
Nikmati Perjalanan Mudik yang Aman, Nyaman, dan Terlindungi dengan Asuransi
Baca selengkapnya >>
Hidup Berkah Dengan Dana Pensiun Syariah
Baca selengkapnya >>