Beranda > Proteksi > Jenis Dana Pensiun > Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) > Hidup Berkah Dengan Dana Pensiun Syariah
HIDUP BERKAH DENGAN DANA PENSIUN SYARIAH
Saat ini dana pensiun sudah menjadi bagian penting dari perencanaan
keuangan masyarakat. Adanya manfaat jangka panjang dan gencarnya sosialisasi
membuat masyarakat semakin tertarik memiliki dana pensiun.
Berdasarkan statistik Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) pada 2014 terdapat empat juta masyarakat yang sudah menjadi
peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Jumlah itu naik signifikan
dibandingkan posisi 2010 di mana peserta DPLK baru 2,8 juta orang.
Jika ditambah dengan dana pensiun
yang diselenggarakan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan yang telah mencapai delapan juta orang, maka dari 250
juta lebih penduduk Indonesia sudah 5,6% penduduk atau 14 juta yang memiliki
dana pensiun. Jumlah peserta dana pensiun diproyeksikan akan semakin meningkat
seiring bertambahnya produk dana pensiun. Salah satunya ialah dana pensiun syariah.
Roadmap Industri Keuangan Non Bank
Syariah OJK 2015 – 2019 menunjukkan sebanyak 74,8% pekerja dan 85,7% pengusaha
di Indonesia memiliki minat pada dana pensiun syariah. Ketertarikan ini berlaku
bagi masyarakat yang belum memiliki dana pensiun maupun telah menjadi peserta
dana pensiun konvensional.
Dana pensiun syariah semakin menarik
setelah keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membuka peluang dana
pensiun syariah menyelenggarakan program yang mirip dengan produk anuitas.
Berdasarkan aturan OJK, program
pensiun dapat diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah dengan empat cara. Pertama, melalui pendirian dana pensiun
syariah baru yang disahkan OJK. Kedua, konversi dana pensiun konvensional menjadi dana pensiun syariah.
Ketiga, pembentukan unit syariah di dana
pensiun pemberi kerja (DPPK). Keempat, pembentukan unit syariah direalisasikan dalam penjualan paket
investasi syariah di DPLK.
Karena menghapus unsur riba dan gharar, dana pensiun wajib memisahkan aset dan liabilitas unit syariah
dari aset dan liabilitas DPPK non-unit syariah. Sementara itu, beleid itu
menyatakan cara keempat pembentukan unit syariah direalisasikan dalam penjualan
paket investasi syariah di DPLK.
Meski aturan dana pensiun syariah
relatif baru diterbitkan, tetapi nasabah dapat menentukan investasinya sendiri.
Jika nasabah memilih instrumen syariah di pasar modal, maka unsur keraguan
dapat dihilangkan. Nasabah cukup menyampaikan pilihan investasinya ketika
mengisi formulir.