Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Saham > Siapa Saja Sih Yang Boleh Membeli Saham Syariah?

Share

SIAPA SAJA SIH YANG BOLEH MEMBELI SAHAM SYARIAH?




Siapapun boleh membeli saham yang diperdagangakan di bursa, selama ia punya dana yang cukup untuk membeli saham yang di inginkan tersebut. Mau Pelajar,Ibu Rumah Tangga, Mahasiswa, Artis, Pengusaha bahkan Asisten Rumah Tangga dapat berinvestasi saham.

Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan saham? Saham adalah bukti penyertaan modal dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Orang yang memiliki saham suatu perusahaan berarti dia memiliki perusahaan tersebut sebesar jumlah saham yang dimilikinya.

Perusahaan yang menerbitkan saham dikenal sebagai emiten. Emiten tidak membatasi orang yang akan membeli saham mereka di lantai bursa baik itu dari sisi usia,gender, maupun latar belakang pendidikan sang investor.

Selama saham perusahaan mereka terjual di bursa saham maka mereka turut menginvestasikan modal, sehingga mereka memiliki hak klaim atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kita juga akan mendapat keuntungan (dividen) dengan sistem bagi hasil sesuai dengan performa saham perusahaan dan kondisi pasar.

Nah,menariknya kita hanya butuh modal dana secukupnya dimana kita alokasikan untuk investasi, dan modal ilmu dalam berinvestasi yang paling penting bro. Saya kutip kalimat “warrent buffet”, orang terkaya no 3 di dunia ya “Risk comes from not knowing what you’re doing”. Kalimat diatas menggambarkan Alasan mengapa banyak orang di Indonesia mudah tertipu terkait investasi bodong.

Selain itu kini saham sudah banyak dijadikan sebagai kado ulang tahun dan mas kawin pernikahan Dengan contoh – contoh diatas, maka dapat di ambil kesimpulan bahwa di dalam dunia saham syariah sangat tidak dibatasi oleh dari segi status sosial sang investor dan cukup modal dana secukupnya rekan-rekan dapat menjadi seorang investor. Artinya, sipapun dapat berinvestasi saham syariah ataupun berdagang saham syariah.

Akan tetapi tidak bermaksud membuyarkan impian rekan-rekan sekalian untuk dapat menjadi investor sebuah perusahaan yang di impikannya. Seperti yang telah saya sebutkan diatas dimana dalam berinvestasi saham syariah rekan-rekan harus memiliki modal ilmu dalam berinvestasi baik itu management bisnis perusahaan, bisnis plan perusahaan, hingga cara membaca laporan keuangan perusahaan.

Karena dengan kita membeli saham sebuah perusahaan maka kita juga telah turut andil menjadi seorang investor dimana kita juga harus memahami prospek bisnis perusahaan yang kita beli tersebut apakah dapat menghasilkan keuntungan yang besar sehingga akan berdampak pada pengahsilan deviden yang akan kita peroleh nanti disaat diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham terlaksana.

Selain itu dengan kita menguasai ilmu – ilmu yang telah saya sebutkan maka dapat mengurangi resiko dalam kesalahan memilih saham yang tepat.

Lalu bagaimana langkah awal saya dapat membeli saham?

Langkah awal yang harus kamu lakukan adalah membuka rekening efek terlebih dahulu di perusahaan sekuritas, rekening ini kalau di bank disebut Sub Rekening Atau rekening khusus hanya untuk transaksi jual beli saham saja. Kini bank syariah pun telah ada yang di tunjuk sebagai Bank Administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) yaitu BCA Syariah & Bank Mandiri Syariah. Tapi kamu nggak bisa buka rekening efek di bank tersebut karena harus melalui perusahaan sekuritas terlebih dahulu.

Syaratnya cukup mudah lho, apabila sudah memiliki KTP dan buku tabungan semua bisa atas nama sendiri dan tanpa NPWP untuk investor yang masih menjadi pelajar dan mahasiswa Mudahkan? Kamu tinggal isi form rekening efek dan siapkan materai 6000. Prosesnya nggak lama kok, 5 hari bursa biasanya rekening sudah aktif.

Setelah rekening aktif rekan-rekan dapat melakukan transfer saldo minimum sebesar Rp 100.000 di bebarapa perusahaan sekuritas yang memberikan fasilitas minimum saldo hanya Rp 100.000 saja.

Gimana Ekonomis kan, selain itu kita juga hanya pelu mengeluarkan biaya komisi broker disaat setiap melakukan pembelian dan penjualan saham yaitu kira kira sebesar 0,15% untuk komisi pembelian dan 0,25% untuk komisi penjualan lho. Gimana makin tertarik kan.

Berinvestasi dalam pasar modal syariah di khususkan dunia saham hal ini apabila dibandingkan dengan kamu membuka warung kelontong dirimu memerlukan modal lebih dari 500 ribu, Hal tersebut belum termasuk sewa lapak, belum beli paku bikin lemari, belum buat stok barangnya. Sehingga kini banyak yang beralih sebagai investor saham syariah ataupun pedagang saham syariah yang bisa di kenal trader saham syariah sudah barokah menguntungkan pula.

Bagi rekan yang Masih bingung apa itu pasar modal syariah? Pengen investasi tapi bingung tidak tahu bagaimana caranya? Jangan lupa follow akun sosial media kami sbb:

Website: https://sikapiuangmu.ojk.go.id

IG: @SikapiUangmu

Facebook: @SikapiUangmu

Twitter: @SikapiUangmu

 

whatsapp: 081807882602

telegram: @pasarmodalsyariah

Lide ID: pasar modal syariah

Source: http://akucintakeuangansyariah.com/siapa-saja-sih-yang-boleh-membeli-saham-syariah/

Rating

Senang
95%
Puas
0%
Menginspirasi
2%
Tidak Peduli
3%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Definisi dan Jenis Obligasi
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana
Baca selengkapnya >>
Peran OJK Melawan Penawaran Investasi Ilegal
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana: Investasi pas Bagi yang Serba Terbatas
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

Kenali SIPF, Investor Pasar Modal Semakin Aman dan Nyaman
Baca selengkapnya >>
Kenali Isu Penting dalam Kegiatan OJK-OECD Conference on Financial Inclusion, Financial Consumer Protection and Financial Literacy in Asia and the Pacific 2021
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Pasar Uang Syariah: Pilihan untuk Simpan Dana Darurat, Halal dan Cuan!
Baca selengkapnya >>
DAFTAR PERUSAHAAN FINTECH PEER TO PEER LENDING ILEGAL (JULI 2018 - JANUARI 2020)
Baca selengkapnya >>
Membeli Saham Syariah Sekaligus Vs Membeli Saham Syariah Sebagian
Baca selengkapnya >>