Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Reksa Dana > Reksa Dana: Investasi pas Bagi yang Serba Terbatas

Share

REKSA DANA: INVESTASI PAS BAGI YANG SERBA TERBATAS

Produk investasi reksa dana sangat cocok bagi para investor yang memiliki banyak keterbatasan, seperti waktu terbatas, dana terbatas, informasi terbatas, dan pengetahuan investasi yang terbatas. di samping itu, instrumen ini juga mampu mengurangi risiko investasi karena disebarkan pada berbagai produk investasi. Tetapi bukan berarti reksa dana bebas risiko. Untuk itu, investor tetap perlu mempelajari berbagai risiko produk ini.

Reksa dana mulai dikenal di indonesia sejak 1995 dan berkembang pesat mulai 1996. sebagai sarana investasi, reksa dana diharapkan akan memudahkan masyarakat luas dalam berinvestasi di pasar modal.

Perkembangan produk reksa dana di indonesia relatif pesat. Menurut penuturan direktur utama Bursa Efek indonesia (BEi) Ito Warsito, sepanjang kuartal pertama 2013 nilai aset industri reksa dana yang dikelola meningkat menjadi Rp187,962 triliun atau meningkat 12,72 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp166,751 triliun.

Ito mengatakan, investasi di reksa dana cukup berdampak positif terhadap pasar modal domestik. Oleh karena itu, pihak BEI juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi secara simultan ke berbagai pihak. “Tentu BEi tidak bekerja sendiri. Otoritas Bursa juga menggandeng lembaga terkait. Sosialisasi dan edukasi menjadi kebutuhan mendesak guna mengubah persepsi masyarakat bahwa investasi di pasar modal penuh risiko,"jelasnya.

Pesatnya perkembangan industri reksa dana ini tampakanya tak lepas dari karakteristik produk ini yang memang unik dan sangat cocok bagi para investor yang memiliki banyak keterbatasan, seperti waktu terbatas, dana terbatas, informasi terbatas, dan pengetahuan investasi yang terbatas. Di samping itu, produk reksa dana disebut juga sebagai produk investasi yang paling sesuai dengan pepatah di dunia investasi, yaitu "Don’t put all eggs in one basket". Maksudnya adalah untuk mengurangi risiko, kita perlu menyebar penempatan investasi, sehinga kita terhindar dari risiko kerugian secara total (total loss).

Tetapi, sebenarnya apa sih reksa dana itu, menurut undang-undang Pasar modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): "Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh manajer investasi."

Dalam buku "Berwisata ke dunia Reksa dana", Eko P. Pratomo menjelaskan, bahwa reksa dana dibentuk oleh manajer investasi dan bank kustodian melalui akta kontrak investasi kolektif (kik) yang dibuat notaris. Di sini manajer investasi akan berperan sebagai pengelola dana investasi yang terkumpul dari sekian banyak investor untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek, seperti SBI, obligasi, dan saham. Sementara, bank kustodian akan berperan dalam penyimpanan dana atau portofolio milik investor serta melakukan penyelesaian transaksi dan administrasi reksa dana. Singkat kata, reksa dana merupakan sarana investasi bagi investor untuk dapat berinvestasi ke berbagai instrumen investasi yang tersedia di pasar meski memiliki keterbatasan dana, waktu, dan pengetahuan karena ia tak lagi perlu repot mengelola portofolio investasinya sendiri, sebab sudah dikelola oleh manajer investasi yang profesional.

Mekanisme Transaksi

Pada dasarnya, transaksi di reksa dana sangat mudah. Kita cukup mencari produk reksa dana yang sesuai, pilih manajer investasinya, baca prospektusnya, lalu lakukan pembelian (subscription) dan transfer dananya. Kita juga bisa membeli langsung melalui manajer investasi atau membelinya lewat agen (bank) yang ditunjuk. kita datang ke penjual reksa dana, membuka rekening reksa dana, mengisi formulir, menyiapkan fotokopi identitas, dan tentu saja menyiapkan dana yang hendak diinvestasikan untuk membeli unit reksa dana.

Sebagai buktinya kepemilikan unit tersebut, kita akan mendapat sertifikat reksa dana sejumlah unit yang kita beli. Unit penyertaan reksa dana ada dua jenis. Pertama, unit penyertaan reksa dana yang bisa dijual kembali kepada manajer investasi disebut reksa dana terbuka (open end). Sebagian reksa dana yang ada di Tanah air berbentuk reksa dana terbuka. kebalikannya adalah reksa dana tertutup (close end), yakni reksa dana yang hanya bisa dijual kepada investor lain melalui pasar sekunder.
Manajer investasi merupakan elemen penting dalam transaksi reksa dana. sebab ketika kita membeli unit penyertaan reksa dana, maka kita mempercayakan pengelolaan dana tersebut kepada mereka. Yang dimaksud dengan pengelolaan dana adalah manajer investasi akan melakukan transaksi jual beli saham di bursa, di mana hasil dari pengelolaan mereka akan tercermin dalam harga unit penyertaan yang biasa dikenal dengan NAV/NAB (Net Asset Value/nilai aktiva Bersih).

Pada reksa dana, manajer investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada sebuah surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam NAB reksa dana tersebut.

NAB merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu reksa dana. NAB per saham/unit penyertaan adalah harga dari portofolio suatu reksa dana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut. Satuan reksa dana dihitung berdasar unit penyertaan (UP) dan NAB. Semisal, hari ini reksa dana X harga NAB-nya Rp1.300. Kita berencana membeli 1.000 UP, maka kita membutuhkan dana Rp1,3 juta (plus komisi/fee). Seandainya akhir tahun nanti harga NAB-nya Rp1.500 dan kita hendak mencairkan reksa dana kita, maka keuntungan kita sebesar Rp200 ribu (minus komisi/fee/pajak). Sebaliknya, andaikata harga NAB-nya turun menjadi Rp1.000, maka kerugian kita menjadi Rp300 ribu (plus komisi/fee).

Tiap tahun (atau tengah tahun), manajer investasi akan mengirimkan kita laporan investasi reksa dana kita. Laporan inilah yang menjadi bukti/konfirmasi atas kepemilikan reksa dana kita.

Secara umum ada empat jenis reksa dana yang bisa kita pilih. Masing-masing reksa dana tersebut dapat dibedakan menurut alokasi jenis investasi yang dilakukan. Pertama, Reksa dana pasar uang, di mana 100% invetasinya akan ditempatkan ke dalam surat berhaga efek pasar uang. Efek pasar uang adalah efek utang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun, seperti sBi, deposito, obligasi dengan sisa jatuh tempo kurang dari satu tahun.

Kedua, Reksa dana pendapatan tetap, dana investasi kita minimum 80% ditempatkan pada surat utang, umumnya pada obligasi. Ketiga, Reksa dana saham, di mana sebanyak minimum 80% investasinya akan ditempatkan pada saham. Dan keempat, Reksa dana campuran, yaitu dana investasi akan ditempatkan pada instrumen surat utang, saham, dan produk investasi lain yang tidak dapat dikategorikan pada ketiga jenis reksa dana sebelumnya.

Risiko-Risiko Reksa dana

Sebelum kita memulai investasi di reksa dana, tak ada salahnya untuk mengecek suatu reksa dana tersebut legal atau tidak. Baik produk maupun manajer investasi serta agenpenjual raksa dana harus terdaftar dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kita pun juga harus mengetahui bahwa setiap investasi selalu disertai unsur-unsur risiko. Oleh karena itu, sebelum berinvestasi di reksa dana, kita sebagai investor harus mempertimbangkan faktor-faktor risikonya.

Pertama, keuntungan tidak dijamin. Investor harus menyadari bahwa dengan dengan berinvestasi di reksa dana, tidak ada jaminan untuk mendapatkan pembagian keuntungan, dividen, ataupun kenaikan modal investasi. Kedua, risiko umum pasar modal. Setiap pembelian efek akan melibatkan beberapa risiko pasar. Oleh sebab itu, reksa dana mungkin rentan terhadap perubahan kondisi pasar yang merupakan hasil dari: global, regional atau perkembangan ekonomi nasional; kebijakan pemerintah atau kondisi politik, pergerakan suku bunga secara umum, sentimen investor yang meluas ataupun guncangan eksternal (misalnya bencana alam, perang dan lain-lain).
Ketiga, risiko efek. ada banyak risiko efek yang dapat terjadi pada setiap efek, contohnya adalah kemungkinan default perusahaan penerbit pada pembayaran kupon dan/atau pokok obligasi, dan implikasi dari peringkat kredit perusahaan yang di-downgrade. Keempat, risiko likuiditas. Risiko likuiditas dapat didefinisikan sebagai seberapa mudah sebuah efek dapat dijual pada atau mendekati nilai wajarnya tergantung pada volume yang diperdagangkan di bursa. Kelima, risiko inflasi. Risiko inflasi adalah risiko potensi kerugian daya beli investasi anda karena terjadinya kenaikan rata-rata harga konsumsi.

Keenam, risiko pembiayaan pinjaman. Jika dana pembelian unit reksa dana didapat dari pinjaman, maka investor perlu memahami bahwa: pinjaman meningkatkan kemungkinan untung maupun rugi; jika nilai investasi turun di bawah tingkat tertentu, investor mungkin diminta lembaga keuangan untuk menambah agunan, atau mengurangi jumlah pinjaman ke level yang disyaratkan. Biaya pinjaman dapat bervariasi dari waktu ke waktu tergantung fluktuasi suku bunga. Risiko menggunakan pinjaman harus dipertimbangkan secara berhati-hati karena mengandung risiko.

Ketujuh, risiko ketidakpatuhan. Hal ini mengacu pada risiko terhadap reksa dana dan keuntungan investor yang dapat timbul karena ketidaksesuaian terhadap hukum, aturan, etika dan kebijakan dan prosedur internal dari manajer investasi. Kedelapan, risiko manajer investasi. Kinerja setiap reksa dana sangat tergantung antara lain pada pengalaman, pengetahuan, keahlian dan teknik, proses investasi yang diterapkan oleh manajer investasi, dan setiap kekurangan dari syarat tersebut akan berdampak buruk pada kinerja reksa dana sehingga akan merugikan investor.

Keuntungan Reksa Dana

  1. Pengelolaan secara profesional. Reksa dana dikelola oleh para profesional yang memiliki akses pada informasi dan perdagangan efek, sehingga selalu dapat meneliti berbagai peluang investasi terbaik bagi nasabahnya.
  2. Pembagian risiko. Pola pembagian risiko ini disebut "diversifikasi". Pada diversifikasi, dana investasi anda ditempatkan pada beberapa macam instrumen investasi pasar modal. Dengan demikian, risiko kerugian investasi secara keseluruhan akan lebih kecil.
  3. Kemudahan pencairan. Investasi reksa dana mudah untuk diuangkan kembali karena selain prosesnya mudah, anda diberikan beberapa pilihan investasi, dengan strategi yang sesuai dengan risiko dan keuntungan yang diharapkan.
  4. Keleluasaan investasi. Dalam reksa dana, anda leluasa memilih suatu jenis investasi dan leluasa pula untuk pindah ke jenis lainnya sesuai dengan tujuan investasi anda.
  5. Keringanan biaya. Investasi melalui reksa dana relatif lebih ringan biayanya dibandingkan bila anda melakukannya sendiri. Hal ini disebabkan karena pengelola investasi menghimpun dana dalam skala besar, sehingga dapat mengalokasikannya secara ekonomis.
  6. Keringanan pajak. Hasil keuntungan dan hasil penjualan kembali reksa dana tidak dikenai pajak, sehingga anda mendapatkan keuntungan yang bersih.

Rating

Senang
21%
Puas
7%
Menginspirasi
53%
Tidak Peduli
19%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Definisi dan Jenis Obligasi
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana
Baca selengkapnya >>
Peran OJK Melawan Penawaran Investasi Ilegal
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana: Investasi pas Bagi yang Serba Terbatas
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

Kenali SIPF, Investor Pasar Modal Semakin Aman dan Nyaman
Baca selengkapnya >>
Kenali Isu Penting dalam Kegiatan OJK-OECD Conference on Financial Inclusion, Financial Consumer Protection and Financial Literacy in Asia and the Pacific 2021
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Pasar Uang Syariah: Pilihan untuk Simpan Dana Darurat, Halal dan Cuan!
Baca selengkapnya >>
DAFTAR PERUSAHAAN FINTECH PEER TO PEER LENDING ILEGAL (JULI 2018 - JANUARI 2020)
Baca selengkapnya >>
Membeli Saham Syariah Sekaligus Vs Membeli Saham Syariah Sebagian
Baca selengkapnya >>