Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Kredit Pemilikan Rumah > Mau Punya Hunian Idaman? KPR/ KPA Syariah Solusinya..

Share

MAU PUNYA HUNIAN IDAMAN? KPR/ KPA SYARIAH SOLUSINYA..



Sobat Sikapi, apa yang kalian pikirkan setelah melihat judul berita tersebut?? Menjadi tertantangkah atau kecil hati dalam menyikapi realita tersebut?? Rumah memang menjadi kebutuhan dan impian tiap manusia, bahkan menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan. Namun sayangnya harga rumah semakin tinggi tiap tahunnya, bahkan di Jakarta kenaikan rumah dalam jangka 10 tahun naik sebesar 66.3% (2007 – 2017)

            Kenaikan harga rumah seringkali mengungguli kenaikan gaji kita yang kisaran 3 – 5 % pertahunnya. Artinya jika kita ingin membeli rumah dengan menabung serta nantinya akan membeli tunai, tentu hal tersebut akan memberatkan kita.

Hmm... gimana ya solusinya??

            Namun jangan khawatir, ada produk Kepemilikan Pembiayaan Rumah (KPR) dari Bank Syariah yang dapat membantu kita mendapatkan hunian idaman.

Tapi aku pengennya beli apartemen...

            Bagi kamu para millenials yang lebih tertarik memiliki apartemen karena alasan kepraktisan atau lokasi, akses dan fasilitasnya yang lebih memudahkan mobilisasi kamu ke tempat kerja, jangan khawatir di bank syariah ada juga lho produk KPA (Kepemilikan Pembiayaan Apartemen) syariah, yang bisa kamu manfaatkan untuk memiliki apartemen impian kamu

            KPR/KPA Syariah adalah pembiayaan jangka pendek, menengah atau panjang guna membiayai rumah hunian atau apartemen baik baru atau bekas dengan akad jual beli (murabahah) atau akad lainnya. Misalnya, kita hendak membeli hunian dengan harga 200 juta rupiah, dengan KPR/ KPA Syariah bank lalu membelikan hunian tersebut dan dijual kembali kepada kita dengan keuntungan/ marjin tertentu. 





Lalu, apa saja manfaat jika kita beli rumah melalui KPR/KPA Syariah?

1.    Kepastian Angsuran, kita tidak perlu khawatir terhadap perubahan angsuran karena suku bunga yang berubah (floating rate), karena akadnya jual beli yang marjinnya ditentukan di muka, maka angsuran KPR syariah tidak berubah sampai lunas lho. Hal ini yang kamu tidak dapat di KPR/ KPA konvensional, gak mau kan kamu jika di tengah periode cicilan tiba – tiba suku bunga melonjak sehingga angsuran membengkak?!!

2.    Halal, karena KPR/ KPA Syariah memakai pola jual beli (murabahah) yang memberikan kepastian serta terhindar dari risiko fluktuasi bunga yang menyebabkan angsuran berubah. Hal ini lebih memberikan kenyamanan yang lebih bagi sobat sikapi terutama yang beragama muslim dan tentunya lebih berkah bukan?

3.  Pemanfaatan hunian lebih awal, dengan  KPR/KPA syariah kamu tidak perlu menunggu uangmu terkumpul untuk membeli hunian secara tunai. Kamu bisa segera memperoleh hunian idamanmu lebih cepat dan memperoleh manfaat penggunaannya dengan KPR/KPA  syariah.



Gimana caranya??

Untuk mendapatkan fasilitas KPR/KPA  syariah kamu harus menyiapkan hal – hal sebagai berikut:

1.    Pilih rumah idamanmu

Sebelum mengajukan fasilitas KPR/KPA  syariah, kamu harus memilih rumah yang akan kamu beli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayarmu. Pastikan lokasi dan fasilitas perumahan yang tersedia sesuai dengan harapanmu.

2.    Siapkan uang muka atau Down Payment (DP) dan biaya lainnya

Saat ini DP KPR rata – rata 10%*), kamu bisa menabung untuk memenuhi DP rumah impianmu, serta yang tidak kalah penting adalah biaya – biaya yang akan kamu keluarkan untuk memperoleh fasilitas KPR/KPA  syariah, antara lain: biaya administrasi KPR/KPA  Syariah, biaya provisi, premi asuransi jiwa, premi asuransi kebakaran dan biaya appraisal.

3.    Lengkapi persyaratan administrasi dan buktikan kemampuan bayarmu

Persyaratan administrasi penting bagi bank syariah yang akan memberikan fasilitas KPR syariah, persyaratan administasi tersebut biasanya berupa: fotokopi KTP (dan pasangan), Kartu Keluarga (KK), foto kopi surat nikah dan fotokopi rekening koranmu 3 bulan terakhir.

4.    Reputasimu harus baik

Kamu harus mempunyai catatan yang baik di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Jika kamu pernah telat bayar angsuran atau menunggak di lembaga jasa keuangan manapun, bank akan kesulitan untuk memberikan persetujuan pemberian fasilitas KPR Syariah kepadamu.


 

So, tunggu apalagi??KPR/ KPA Syariah memberikan solusi khan untuk kita yang ingin memiliki hunian idaman, yuk dari sekarang kumpulkan DPnya dan segera bergegas ke bank syariah terdekat untuk mendapatkan fasilitas KPR Syariah yang mudah dan barakah.

 

Notes *)

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor bahwa untuk DP rumah tapak tipe 21 – 70 M2 minimal 10%.



Sources:
https://economy.okezone.com/read/2019/05/22/470/2058836/harga-naik-terus-milenial-terancam-tak-punya-rumah
https://beritagar.id/artikel/berita/makin-kecil-tipe-rumah-justru-makin-besar-kenaikan-harganya
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/DetailMateri/425

Rating

Senang
100%
Puas
0%
Menginspirasi
0%
Tidak Peduli
0%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Mau Punya Kartu Kredit? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut
Baca selengkapnya >>
DOMPET AMAN, HATI TENANG DENGAN GADAI SYARIAH
Baca selengkapnya >>
Mengenal Lembaga Jasa Keuangan Khusus: PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
Baca selengkapnya >>
Hati-hati Developer Rumah Bodong, Ini Tips Amannya!
Baca selengkapnya >>
Mengenal Kejahatan Carding dan Antisipasinya
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Pinjam Dana di Fintech? Kenali Layanan Pendanaan Produktif dan Konsumtif
Baca selengkapnya >>
Sobat, Begini Alur Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor
Baca selengkapnya >>
Sepele! Tapi Bisa Bikin Pengajuan Kredit/Pembiayaan Ditolak
Baca selengkapnya >>
Wujudkan Resolusi Rumah Impian Melalui KPR
Baca selengkapnya >>
Apa itu Limit Kredit dalam Kartu Kredit dan Paylater?
Baca selengkapnya >>