Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Kesehatan > Mengenal Produk Cash Plan

Share

MENGENAL PRODUK CASH PLAN

Produk cash plan menjadi salah satu pilihan menarik bagi kita pemegang polis asuransi yang belum puas dengan limit yang diberikan perusahaan asuransi kesehatan dalam menanggung tindakan tertentu. Produk ini menawarkan sejumlah keunggulan, utamanya untuk pekerja yang ingin mendapatkan nilai tambah dari pertanggungan asuransi kesehatan yang diberikan perusahaan, baik itu asuransi swasta maupun program BPJS Kesehatan.

Produk ini tergolong sederhana, tetapi menguntungkan. Pemegang polis dijanjikan mendapatkan sejumlah dana reimburse apabila sakit dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Besaran dana reimburse yang diterima pemegang polis bervariasi, tergantung dengan keputusan awal saat membeli produk tersebut.

Misalnya, pemegang polis sakit tifus sehingga harus menjalani rawat inap selama enam hari. Sebelumnya, pemegang polis membeli produk cash plan dengan nilai pertanggungan mencapai Rp3juta per hari rawat inap. Nah, perusahaan asuransi akan memberikan reimburse senilai Rp3 juta dikali enam hari atau mencapai Rp18 juta setelah si pemegang polis menyelesaikan rawat inapnya.

Seperti diketahui, asuransi kesehatan konvensional cenderung kaku dalam menetapkan pertanggungan. Biaya rawat inap dan tindakan dokter, misalnya untuk operasi atau cuci darah memiliki limit tertentu, yang kelebihan biayanya harus ditanggung nasabah. Jika memadukan dengan produk cash plan, kelebihan biaya tersebut dapat dibayarkan sehingga nasabah tidak perlu lagi merogoh kantong untuk biaya rawat inap.

Jika Anda seorang wiraswasta atau pedagang yang tidak mendapatkan pertanggungan dari perusahaan untuk asuransi kesehatan konvensional, produk ini cocok untuk Anda. Selain itu, produk ini juga cocok jika Anda adalah karyawan yang ditanggung asuransinya oleh perusahaan, tetapi keluarga Anda tidak ditanggung, sehingga bisa mem-backup proteksi keluarga Anda.

 

Rating

Senang
67%
Puas
33%
Menginspirasi
0%
Tidak Peduli
0%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Mengenal Dana Pensiun Pemberi Kerja, Perencanaan Kesejahteraan Purnabakti
Baca selengkapnya >>
Ayo Pahami Risiko Unit Link!
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kredit dan Asuransi Kredit PHK
Baca selengkapnya >>
Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
Baca selengkapnya >>
Asuransi Pengangkutan
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

Punya Fasilitas Perlindungan Asuransi dari Kantor, Perlukah Membeli Asuransi Kesehatan Lainnya?
Baca selengkapnya >>
Sekali Merengkuh Dayung, Dua Tiga Keuntungan Terlampaui
Baca selengkapnya >>
Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
Baca selengkapnya >>
Nikmati Perjalanan Mudik yang Aman, Nyaman, dan Terlindungi dengan Asuransi
Baca selengkapnya >>
Hidup Berkah Dengan Dana Pensiun Syariah
Baca selengkapnya >>