Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Pemeringkat Efek
PEMERINGKAT EFEK
Perusahaan Pemeringkat Efek adalah pihak yang menerbitkan peringkat bagi penerbitan surat utang (debt securities), misalnya seperti obligasi dan commercial paper.
Perusahaan Pemeringkat Efek termasuk dalam kegiatan Penasihat Investasi sehingga dengan demikian harus mendapatkan izin usaha dari OJK.
Dalam memberikan penilaian terhadap suatu Efek, Perusahaan Pemeringkat Efek akan melakukan penelaahan terhadap kondisi dan kinerja perusahaan yang berencana menawarkan Efek utang tersebut dan akan memberikan peringkat yang mudah dipahami oleh investor dan masyarakat.