Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DENGAN BANK WAKAF MIKRO

Share

MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DENGAN BANK WAKAF MIKRO





MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DENGAN BANK WAKAF MIKRO


 

                Sobat Sikapi, di tahun 2017, Presiden Joko Widodo bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama-sama meresmikan program Bank Wakaf Mikro, yaitu tepatnya di bulan Oktober. Nah,baru-baru ini di bulan Maret 2018, OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 Bank Wakaf Mikro di lingkungan Pondok Pesantren yang tersebar di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang dan Kediri. Tapi sebenarnya Sobat Sikapi sudah paham nggak sih apa itu Bank Wakaf Mikro? Kalau belum, mari simak artikel berikut!

                Sebelumnya, yuk kita pahami dulu, istilah Wakaf sendiri ya, Sobat Sikapi J. Kata Wakaf atau waqf berasal dari bahasa Arab, yaitu Waqafa yang berarti menahan, berhenti atau berdiam di tempat atau tetap berdiri. Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat Islam.

                Bank Wakaf Mikro sendiri adalah sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang berfokus pada pembiayaan masyarakat kecil, dan dalam hal ini, OJK bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) dalam membentuk LKMS, Sobat Sikapi. Skema permodalan dari Bank Wakaf Mikro juga terbilang unik. Setiap LKMS akan menerima sekitar Rp3 miliar sampai Rp4 miliar yang berasal dari donatur, dimana donatur bisa berasal dari semua kalangan atau Perusahaan dengan biaya awal Rp 1 juta per orang. Tetapi, dana yang diterima LKMS tersebut tidak akan disalurkan semuanya menjadi pembiayaan, karena sebagian akan diletakkan dalam bentuk deposito di bank umum syariah.

                Dalam ajaran Islam, Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Hal ini searah dengan tujuan dari pendirian Bank Wakaf Mikro ini, yaitu sebagai komitmen besar OJK bersama Pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil, dengan menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren.

                Karakteristik dari Bank Wakaf Mikro terletak pada proses pendampingannya, Sobat Sikapi. Bank Wakaf Mikro pertama-tama akan mengadakan seleksi untuk para calon Nasabah, lalu akan dilakukan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau “tanggung renteng”.  Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro juga tanpa bunga loh, Sobat Sikapi!

                Nah, tapi tidak semua Pesantren bisa mendirikan Bank Wakaf loh, Sobat Sikapi. Ada beberapa prosedur penilaian yang harus dilalui sebelum Pesantren bisa dinyatakan layak untuk mendirikan Bank Wakaf. Tim khusus OJK yang dibantu oleh PBNU pertama-tama akan melihat apakah ada kebutuhan dari Pesantren untuk membantu masyarakat di lingkungannya, apakah memerlukan pembiayaan di segmen mikro dan bagaimana produktivitasnya, lalu komitmen serta kesiapan dari Pesantren tersebut juga akan dinilai.

                 Sejauh ini, Pilot Project Bank Wakaf Mikro telah menyalurkan pembiayaan kepada 2.784 Nasabah dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp 2,45 miliar loh, Sobat Sikapi! Sesuai dengan Hadits Rasulullah SAW yang mengatakan “Sesungguhnya Allah SWT tidak memandang kepada rupa kamu, juga tidak memandang kepada harta kamu, akan tetapi Allah SWT melihat kepada hati dan amalan kamu.” Yuk, kita dukung lembaga keuangan ini agar terus bertumbuh dan menjadi berkat bagi banyak orang J

 ***

Rating

Senang
42%
Puas
8%
Menginspirasi
39%
Tidak Peduli
11%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Apa itu Kredit dan Pembiayaan
Baca selengkapnya >>
Perusahaan Modal Ventura
Baca selengkapnya >>
Asuransi Penjaminan (Surety Bond)
Baca selengkapnya >>
Berkenalan dengan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi
Baca selengkapnya >>
Safe Deposit Box
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

OJK telah meluncurkan Infastruktur Literasi Keuangan di Penghujung tahun 2021, apa saja itu? Yuk berkenalan, dan manfaatkan layananannya secara gratis!!
Baca selengkapnya >>
IKUTI KOMPETISI INKLUSI KEUANGAN KOINKU 2020
Baca selengkapnya >>
Berkenalan dengan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi
Baca selengkapnya >>
MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DENGAN BANK WAKAF MIKRO
Baca selengkapnya >>
Ingin Berinvestasi? Pahami Risikonya, Dapatkan Keuntungannya
Baca selengkapnya >>