MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DENGAN BANK WAKAF MIKRO
MEWUJUDKAN
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DENGAN BANK WAKAF MIKRO
Sobat
Sikapi, di tahun 2017, Presiden Joko Widodo bersama dengan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) bersama-sama meresmikan program Bank Wakaf Mikro, yaitu tepatnya
di bulan Oktober. Nah,baru-baru ini
di bulan Maret 2018, OJK telah memberikan izin
usaha kepada 20 Bank Wakaf Mikro di lingkungan Pondok Pesantren yang tersebar
di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten,
Yogyakarta, Surabaya, Jombang dan Kediri. Tapi sebenarnya Sobat Sikapi sudah
paham nggak sih apa itu Bank Wakaf Mikro? Kalau belum, mari simak artikel
berikut!
Sebelumnya,
yuk kita pahami dulu, istilah Wakaf sendiri ya, Sobat Sikapi J. Kata Wakaf atau waqf berasal dari bahasa Arab, yaitu Waqafa yang berarti menahan, berhenti
atau berdiam di tempat atau tetap berdiri. Wakaf menurut hukum Islam dapat juga
berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang
atau nadzir (penjaga wakaf) baik
berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil
atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat Islam.
Bank
Wakaf Mikro sendiri adalah sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang berfokus
pada pembiayaan masyarakat kecil, dan dalam hal ini, OJK bekerja sama dengan
Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) dalam membentuk LKMS, Sobat Sikapi. Skema
permodalan dari Bank Wakaf Mikro juga terbilang unik. Setiap LKMS akan menerima
sekitar Rp3 miliar sampai Rp4 miliar yang berasal dari donatur, dimana donatur
bisa berasal dari semua kalangan atau Perusahaan dengan biaya awal Rp 1 juta
per orang. Tetapi, dana yang diterima LKMS tersebut tidak akan disalurkan
semuanya menjadi pembiayaan, karena sebagian akan diletakkan dalam bentuk
deposito di bank umum syariah.
Dalam
ajaran Islam, Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis
harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan
umum. Hal ini searah dengan tujuan dari pendirian Bank Wakaf Mikro ini, yaitu
sebagai komitmen besar OJK bersama Pemerintah untuk terus memperluas penyediaan
akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil, dengan
menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum
terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok
pesantren.
Karakteristik
dari Bank Wakaf Mikro terletak pada proses pendampingannya, Sobat Sikapi. Bank
Wakaf Mikro pertama-tama akan mengadakan seleksi untuk para calon Nasabah, lalu
akan dilakukan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per
kelompok atau “tanggung renteng”. Skema
pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai
maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Pembiayaan melalui Bank
Wakaf Mikro juga tanpa bunga loh,
Sobat Sikapi!
Nah, tapi tidak semua Pesantren bisa
mendirikan Bank Wakaf loh, Sobat
Sikapi. Ada beberapa prosedur penilaian yang harus dilalui sebelum Pesantren
bisa dinyatakan layak untuk mendirikan Bank Wakaf. Tim khusus OJK yang dibantu
oleh PBNU pertama-tama akan melihat apakah ada kebutuhan dari Pesantren untuk
membantu masyarakat di lingkungannya, apakah memerlukan pembiayaan di segmen
mikro dan bagaimana produktivitasnya, lalu komitmen serta kesiapan dari
Pesantren tersebut juga akan dinilai.
Sejauh ini, Pilot Project Bank Wakaf Mikro telah menyalurkan pembiayaan kepada
2.784 Nasabah dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp 2,45 miliar loh, Sobat Sikapi! Sesuai dengan Hadits
Rasulullah SAW yang mengatakan “Sesungguhnya Allah SWT tidak memandang kepada
rupa kamu, juga tidak memandang kepada harta kamu, akan tetapi Allah SWT
melihat kepada hati dan amalan kamu.” Yuk, kita dukung lembaga keuangan ini
agar terus bertumbuh dan menjadi berkat bagi banyak orang J
***