Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Kredit Pemilikan Rumah > KPR iB Musyarakah Mutanaqishah
KPR IB MUSYARAKAH MUTANAQISHAH
KPR iB Syariah adalah produk perbankan untuk pembiayaan kepemilikan rumah yang sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu produk KPR syariah yang menjadi alternatif pembiayaan adalah produk KPR dengan akad musyarakah mutanaqisah (MMQ), lalu apa itu produk KPR dengan akad Musyarakah Mutanaqishah?
Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) adalah bentuk kerjasama 2 pihak untuk kepemilikan asset (barang) dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak yang disebabkan oleh pembelian atau pengalihan komersial secara bertahap, sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya.
Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain.
Fitur Produk
Tujuan Pembiayaan digunakan untuk Pembelian Properti Baru (Ready Stock), Properti Lama (Second) atau Properti Baru (Indent)
Objek Pembiayaan (Jenis Properti): - Rumah Tinggal
- Rumah Susun (Rusun)
- Rumah Toko (Ruko)
- Rumah Kantor (Rukan) - Apartemen
- Kondominium
Jangka Waktu Pembiayaan: Pembiayaan Jangka Menengah (Intermediate TermFinancing) atau Jangka Panjang (Long Term Financing)
Biaya-biaya
Standar Biaya yang digunakan untuk KPR iB akad Musyarakah Mutanqisah terdiri dari biaya administrasi, biaya penutupan asuransi jiwa, biaya penutupan asuransi agunan, biaya notaris dan akta pengikatan pembiayaan, biaya materai, biaya jasa penilai independen dan biaya pelunasan dipercepat, keseluruhan biaya tersebut sesuai dengan kebijakan lembaga masing masing.
Baca Selengkapnya di https://drive.google.com/file/d/1XIW5e0diF9iiTiCYtzlrjroPiw5oryxf/view
Penulis: Yanuar Rinawasati, Pemenang Lomba Artikel Keuangan Syariah Gebyar Safari Ramadhan.
Referensi:
Imronah, ‘Ainul. 2018. Musyarakah Mutanaqishah. Al-Intaj Vol. 4, No. 1, Fakultas Ekoomi Dan Bisnis Islam P-Issn : 2476-8774/E-Iss : 2621-668x.
Rohmi, Putri Kamilatur.2015. Implementasi Akad Musyarakah Mutanaqishah Pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah Di Bank Muamalat Lumajang. Iqtishoduna Vol. 5 No. 1 April 2015|
Dewan Syariah Nasional, Fatwa Dewan Syariah Nasional No. Dewan Syariah Nasional No: 73/Dsn-Mui/Xi/2008. 2008.
Langi, Gea Papurane Dan Imron Mawardi.2019. Manajemen Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah Di Bank Muamalat Indonesia Kc Mas Mansyur Surabaya. Langi, et al/JurnalEkonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 6 No. 1 Januari 2019: Hal 188-197.
Standar Produk Musyarakah dan Musyarakah Mutanaqisahah
https://www.smiletemplates.com/word-templates/using-calculator/10660/